Get me outta here!

Monday, January 6, 2020

MAKALAH TENTANG NAFZA - MAKALAH LENGKAP

BAB I 
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
    Dengan meningkatnya keperihatinan dan kepedulian masyarakat terhadap masalah penyalahgunaan napza, masyarakat mengharapkan adanya perhatian dan tindakan nyata dan tegas dari pemerintah untuk mengatasi masalah terssebut dan sebaliknya pemerintah juga mengharapkan peran aktif masyarakat untuk bersama-sama menanggulangi masalah tersenut. Masalah penyalahgunaan napza merupakan masalah yang harus menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah pada umumnya dan dibidang kedokteran khususnya, terutama yang menyangkut masalah kejiwaan. Dan juga konselor ikut berpartisipasi dalam menganggulangi. Pegertian narkoba menurut pakar kesehatan adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun persepsi itu disalahgunakan akibat pemakaian yang melebihi batas.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Narkoba
      Narkoba dan nafza adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan berbahaya. Nafza adalah singkatan dari narkotika alcohol psikotropika dan zat adiktif lainnya. Pengertian narkoba menurut para ahli:
1. Menurut kurniawan narkoba adalah zat kimia yang dpat mengubah psikologi seperti perasaan, fikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk kedalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, disuntik dan lain sebagainya.
2. Menurut jackobus narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman dan bukan tanaman yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, menurangi sampai menghilangkan rasa dapat menimbulkan ketergantungan.
3. Menurut B. simanjuntak narkoba adalah sejenis tumbuhan yang mempunya bunga yang dapat membuat orang menjadi tidak sadar.
4. Pegertian narkoba menurut pakar kesehatan adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun persepsi itu disalahgunakan akibat pemakaian yang melebihi batas.  

B. Jenis Jenis Narkoba
1. Narkotika 
Jenis narkotika ini terbagi lagi diantaranya yaitu 
a. opium atau opiate merupakan golongan narkotika alami yang biasanya sering digunakan dengan cara dihisap.
b. Morfin zat aktif yang diperoleh dari candu melalui proses kimia yang mana cara pemakaiannya disuntik di bawah kulit ke dalam otot atau pembuluh darah.
c. Heroin atau putauwgolongan narkotika semisintesis yang dihasilkan dari pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80-90 persen meskipun heroin ini adalah hasil pengolahan dari morfin namun saat ini sangat mudah menembus otak dan memiliki reaksi yang lebih kuat dari morfin itu sendiri.
2. Psikotropika
Adapun jenis-jenis psikotropika yaitu ekstasi, Demerol, angel dust, sabu-sabu.
3. Zat adiktif
Zat adiktif merupakan zat-zat yang apabila dikonsumsi secara rutin akan mengakibatkan ketagihan diantaranya alcohol, nikotin, kafein, zat dasainer.  

C. Dampak Penyalahgunaan Dan Dan Ketergantungan Narkoba/Nafza
1. Opiate
Ketergantungan heroin atau putau dapat mengakibatkan timbulnya prilaku manipulatiif, misalnya sering berbohong dan mencuri
2. Ganja
Penggunaan ganja dapat mengakibatkan gangguan pada persepsi, sinentesia dan sindroma amotivasional.sinentesia misalnya music, melihat warna-warna cemerlang disekitarnya yang membuat pasien merasa lebih meikmati suara music.. sindroma amotivasional yaitu sekumpulan gejala yang timbul karena sudah lama menggunakan ganja dalam jumlah yang banyak.
3. Sedatif hipnotik
Sedatif hipnotik diminum berupa tablet terdiri dari jenis barbiturate dan benzodiazepine. Benzodiazepine lebih sering disalahgunakan daripada barbiturate. Penalahgunaan sedative (sejenis obat penenang) dan hipnotik (sejenis obat tidur) dapat membuat hilangnya kesadaran dan kurangnya pengendalian diri yang mengakibatkan terjadinya perkelahian dan tinak kejahatan seperti menipu mencuri, merampok sampai membunuh.
4. Alkohol
Peminum berat alkohol dapat mengakibatkan terjadinya gangguan pada lambung timbulnya penyakit pada hati, jantung, susunan saraf dan kemunduran daya ingat.

5. Amfetamin
Amfetamin terdiri dari mdma (methylene dioxy methamphetamine) dan meth-ampetamin. Misalnya ineks berbentuk tablet atau pil yang diminum. Penyalahgunaan amfetamin dapat menimbulkan gangguan pada jantung, pernapasan, depresi dan paranoid.. paranoid adalah perasaan tidak aman, terancam, curiga dan dapat mengakibatkan timbulnya kekerasan pada dirinya sendiri dan orang lain.

D. Klasifikasi Penyalahgunaan Narkoba/Napza
1. Experimental user (eksperimental)
Mereka pada dasarnya yang menggunakan napza anpa motivasi tertentu dan hanya didorong oleh perasaan ingin tahu saja. 
2. Recleational users (rekreasional)
Mereka sudah lebih sering menggunakan napza, namun pemakaiannya terbatas hanya pada waktu-waktu pesta atau sewaktu-waktu berekreasi bersama. Umumnya mereka belum mengarah pada pemakaian yang berlebihan.
3. Situational users ( situasional)
Mereka menggunakan napza bila menghadapi situasi yang sulit karena mereka beranggapan tidak dapat mengatasi masalah tadi tanpa bantuan napza.
4. Intensified users (penyalahgunaan)
Mereka sudah menggunakan secara kronis, paling tidak sehari sekali. Kelompok ini sudah merasa butuh menggunakan napza untuk mendapatlan kenikmatan atau untuk melarikan diri dari tekanan masalah yang sedang dihadapi.
5. Conpulsive users (ketergantungan)
Mereka menggunakan secara lebih sering, dengan dosis yang tinggi. Mereka tidak dapat lagi melepas kebiasannya menderita tanpa goncangan dan gangguan fisik dan psikis.



E. Alasan Remaja Menyalahgunakan Napza
1. Alasan pada individu
a. Tidak memiliki keterampilan untuk mengatasi emosional yang negative
b. Rasa ingin tahu yang tinggi.
c. Mempunya pendapat bahwa napza merupakan cara untuk mengatasi steress, frustasi dan lain-lain.
d. Ketidaktahuan akan adanya bahaya baik pada dirinya maupun keluarganya dan masa depannya.
2. Alasan pada lingkungan
a. Bujukan teman yang lenih dulu telah menjadi pengguna.
b. Diiming-imingi teman bahwa napza itu nikmat dan dianggap sebagai lambing anak gaul.
c. Kurangnya perhatian dari keluarga maupun pergaulan teman
d. Kurangnya informasi atau pendidikan pencegahan.
3. Alasan dari napza itu sendiri
Mudah diperoleh dan tersedia di pasaran, baik secara resmi maupun tidak resmi.

F. Gejala dan Tanda-Tanda Dini Penyalahgunaan Napza
Gejala dan tanda-tanda dini penyalahgunaan napza dikelompokkan dalam tiga golongan yaitu:
1. Tanda-tanda fisik
a. Kesehatan fisik dan penampilan diri menurun
b. Bdan kurus, lemas, malas dan selera makan menurun 
c. Pernafasan lambat dan dangkal, pupil mata mengecil dan kejang otot
d. Suka mengeluh mulutnya terasa kering dan pahit serta bibirnya tampak khitam-hitaman
e. Cara berpakaian sembarangan dan menjadi penggemar baju lengan panjang
f. Matanya memerah dan terkesa ngantuk terus
2. Tanda-tanda di rumah
a. Membangkan terhadap teguran orangtua dan jarang ikut kegiatan keluarga
b. Berubah temandan jarang mengenalkan teman-temannya
c. Mulai melupakan tanggungjawab rutinnya dirumah dan tidak mau perduli akan peraturan keluarga
d. Sering pergi ke disko, mall atau pesta dan pulangnya lewat malam atau menginap di rumah teman.
e. Pola tidur susah pagi susah dibangunka malam suka begadang
f. Bersikap lebih kasar dari yang sebelumnya
g. Disekitarnya sering ditemukan barang-barang aneh seperti jepitan, orek api, sendok kecil, obat-obatan, kertas timah. Serta ada bau-bauan yang tidak biasa dirumah (terutama di kamar tidur dan kamar mandi) atau ditemukan jarun suntik, namun ia mengatakan bahwa barang-barang itu bukan miliknya.
3. Tanda-tanda di sekolah
a. Membolos sekolah dan sering terlambat
b. Sering kelihatan mengantuk di sekolah dan prestasi menurun drastic
c. Sering keluar dari kelas pada waktu jam mata pelajaran dengan alasan ke kamar kecil.
d. Sekali-sekali dijumpai dalam keadaan mabok
e. Meninggalkan hobi-hobinya (kegiatan ektera kurikuler dan meninggalkan olahraga yang digemarinya).
f. Mudah tersinggung dan mudah marah serta sering berbohong.

G. Upaya Remaja dalam Mencegah Penyalahgunaan Napza
Upaya-upaya yang dapat dilkukan remaja untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan napza dapat difokuskan pada diri sendiri maupun pada lingkungan baik pada lingkungan rumam maupun sekolah.
1. Upaya-upaya yang dilakukan untuk diri sendiri
a. Gunakan obat dengan wajar sesuai dengan petunjuk dokter 
b. Mengerti, menerima dan menghormati diri sendiri sebagaimana adanya
c. Kembangkan potensi yang ada dan libatkan dalam kegiatan yang positif
d. Belajar bergaul dengan orang-orang baik dan pilihlah orang yang dapat dipercaya untuk berkomunikasi jika ada masalah.
e. Belajar cara mengatasi permasalahan dan tekanan hidup tanpa menggunakan napza
f. Jika ada masalah yang tidak dapat diatasu mencari bantuan dengan seorang yang ahi
g. Kembangkan nilai-nilai moral dan spiritual yang kuat sesuai dengan agama dan kepercayaan
h. Belajar untuk mengatakan tidak atas tawaran teman yang menyuruh mencoba menggunakan napza.
i. Hindari kelompok teman yang menyalahgunakan napza
2. Upaya-upaya yang dilakukan untuk menciptakan lingkungan rumah dan sekolah yang bebas napza
a. Membentuk satuan tugas sekolah dan forum siswa anti napza dibawah koordinasi OSIS
b. Melaporkan segala bentuk pemilikan, peredaran atau penyalahgunaan napza kepada pihak sekolah dan orangtua
c. Mempelajari bahaya napza dan cara-cara menghindari pengaruh napza serta menggunakan pengertahuan yang dimiliki untuk membantu teman untuk menghindari pemakaian napza
d. Segera mencari pertolongan orangtua/guru bila mengetahui salah seorang teman yang penyalahgunaan napza.
e. Mendorong orangtua aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan sekolah dalam rangka penanggulangan masalah napza.
f. Secara suka rela ikut berperan dalam gerakan keamanan dan ketertiban sekolah
g. Berupaya menjalin komunikasi yang baik dengan guru, kepala sekolah dan orangtua siswa pada umumnya. 
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
            Dalam penanganan masalah napza yang paling penting adalah penanaman pemahaman agama dan iman yang kuat sejak dini, dan penegenalan diri sendiri dari pihak orangtua sebelm mereka mengharapkan remajanya mengenal dirinya. Dan orangtua harus berperan aktif dalam penjagaan anak agar tidak salah dalam pergaulan atau dalam bersosial. Komunikasi orangtua dan anak harus terjaga dan sebaiknya orangtua mengenal teman-temannya baik di lingkungan tempat tinggal maupun di sekolah. Masalah penyalahgunaan napza diperlukan usaha keras dan kerja sama baik dari perorangan, keluarga, pemerintah dan swasta lebih baik melakukan pencegahan karena apabila sudah terlanjur terkena napza akan sulit untuk menanggulangi permasalahannya.

B. SARAN
         Penulis menyadari bahwa makalah diatas banyak kesalahan dan jauh dari kesempurnaan. Penulis akan memperbaiki makalah ini. Setiap makalah memiliki bentuk saran yang berbeda-beda karna tergantung pada tema pembahasan oleh karna itu penulis mengharapkan kritik dan saran mengenai pembahsan makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA
http://wwwacademia.edu diakses pada tanggal 1 oktober 2019 pukul 5:54
Kartono Kartini, Patologi Kenakalan Remaja, Jakarta, Rajawali.
Sumiati Dkk, Kesehatan Jiwa Remaja dan Konseling, Jakarta, Trans Info Media, 2009.

PENGARUH KODE ETIK TERHADAP KESEHARIAN MAHASISWA/I - MAKALAH LENGKAP

A. Latar Belakang Masalah
      Pada dasarnya Mahsiswa Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan akan menjadi anggota masyarakat yang memilikikemampuan akademik dan profesional yang beriman serta dapat menerapkan , mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan keislaman dan teknologi yang berlandaskan ajaran islam. Kode etik Mahasiswa merupakan upaya menegakkan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional dan tujuan Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan. Mahasiswa tarbiyah sebagai calon guru dalam melaksanakan tugasnya nanti sebagai pendidik, pengajar dan pembimbing, memerlukan suatu kemampuan profesional yang meliputi sikap/ nilai, pengetahuan, kecakapan, serta keterampilan profesional keguruan.
      Setiap perguruan tinggi pasti memiliki atura dalam beretika dan bermoral sesuai dengan ketetapan akademik yang dikenal dengan kode etik mahasiswa yang harus diterapkan dalam kehidupan kemahasiswaan, baik dalam lingkungan kampus maupun dalam lingkungan masyarakat. Khususnya mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) sangat penting untuk menerapkan etika dan moral sesuai dengan syariat Agama Islam, guna untuk mencontoh bagi kaum awam dan sekitarnya. Seperti etika dalam berperilaku, baika dalam segi perbuatan maupun perkataan, begitu juga dengan etika dalam berpakaian.

B. Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah ada penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana yang dimana yang dimaksud dengan Kode Etik ?
2. Bagaimana Pengaruh Kode Etik terhadap Keseharian Masiswa/i Jurusan Pendidikan Agama Islam di IAIN Padangsidimpuan ?

C. Tujuan Masalah
Dari Rumusan masalah yang di paparkan peneliti, kemudian di tarik sebuah tujuan dari rumusan masalah tersebut. Adapun tujuan masalahnya adalah sebagai berikut:
1. Untuk  mengetahui bagaimana yang dimaksud dengan Kode Etik .
2. Untuk mengetahui bagaimana Pengaruh Kode Etik terhadap Keseharian Masiswa/i Jurusan Pendidikan Agama Islam di IAIN Padangsidimpuan.

D. Manfaat Penelitian
Sesuai dengan tujuan penelitian  yang telah dikemukakan dapat kita ketahui yang menjadi kegunaan dalam penelitian ini adalah:
1. Menambah wawasan pengetahuan penulis tentang Kode Etik di Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan.
2. Bahan masukan kepada Mahasiswa supaya menaati Kode Etik yang berada di Kampus IAIN Padangsidimpuan.
3. Bahan informasi kepada Mahasiswa/i Jurusan Pai yang belum mengetahui Pengaruh kode etik terhadap Kesehariannya.

E. Kajian Teori
1. Pengertian Kode Etik
      Kode etik berasal dari dua kata yaitu “kode” dan “etik”.Kode berarti kumpulan peratura atau prinsip yang sistematis, dan etik berarti azas akhlak (moral). Kode etik diartikan dengan norma dan azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku. 
      Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan aktivitas suatu profesi. Pola, ketentuan, aturan tersebut seharusnya diikuti dan ditaati setiap orang yang menyandang dan menjalankan profesi tersebut. Keharusan dalam definisi di atas memperkuat usaha penafsiran bahwa jika anggota profesi tidak berperilaku sepertiapa yang tertera dalam kode etik maka konsenkuensi ia akan berhadapan dengan sankssi. Paling tidak, sanksi dari masyarakat berupa lunturnya kepercayaan masyarakat kepada profesi itu bahkan sampai mengarah kepada hukuman pidana. 
      Para ahli mendefinisikan kode etik ssebagai berikut: Abin Syamsudin Makmun, mendefinisikan dengan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. 
Sardiman AM, mendefinisikan dengan tata susila (etika) atau hal-hal yang
berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan. Oteng Susiana, mendefinisikan kode etik sebagai seperangkat pedoman. 
       Berdasarkan definisidi atas dapat disimpulkan bahwa kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman berperilaku. Etis berarti sesua dengan nilainiali, dan norma yang dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu. Jika kode etik dijadikan standar, aktivitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Bahkan senagai pedoman bagi masarakat untuk mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara masyarakat dengan anggota profesi tersebut.
2. Pengaruh Kode Etik terhadap Keseharian Masiswa/i Jurusan Pendidikan Agama Islam di IAIN Padangsidimpuan
     Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
a. Menjunjung tinggi martabat profesi Kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan pihak luar atau masyarakat, agar mereka tidak memandang rendah terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karena itu setiap kode etik suatu profesi akan melarang bernagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggotanya yang dapat mencemarkan nama baik profesi
b. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya Kesejahteraan mencakup lahir (material) maupun batin (spiritual, emosional, dan mental). Kode etik umumnya memuat larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. 
c. Pedoman berperilaku Kode etik mengandung peraturan yang membatasi tingkah laku yang tidak pantas dan tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesame rekan anggota profesi.
d. Untuk meningkatkan pengabdian anggota profesi Kode etik berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdianya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
e. Untuk meningkatkan mutu profesi Kode etik memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
f. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi Kode etik mewajibkan seluruh anggotanya untuk aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatankegiatan yang dirancang organisasi. 
           Mahasiswa juga harus memiliki sikap yang baik, agar termasuk sarjana muslim yang beriaman dan bertaqwa terhadap Allah SWT. Berahklak mulia dengan menguasai pengetahuan dan sikap dalam agama  Islam terutama di dalam Pendidikan Islam dan Keguruan. Mahasiswa juruan pendidikan agama Islam sangat erat kaitannya dengan etika dan moral akademik.  Karena pada dasarnya mahasiswa hidup dalam lingkungan iklim akademik yang ilmiah dan intelek. Kode etik bagi mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama Islam merupakan salah satu aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan, tidak hanya sebagai aturan, tetapi juga sebagai contoh bagi kaum awam  dalam beretika dikalangan masyrakat umum, karena dengan peran mahasiswa di kalangan masyarakat, tentunya banyak yang menjadi pembeda dangan warga lainya.
         Akan tetapi sebagian mahasiswa beranggapan bahwa kode etik itu dipandang dari dua segi, yaitu dari segi positif dan segi negatifnya. Mahasiswa yang berpandangan positif terhadap kode etik akan mudah menerapkan kode etik tersebut, sebaliknya mahasiswa yang berpandangan negatif tidak akan mudah untuk menerapkannya.
          Untuk menjadi muslim yang beriman dan bertaqwa terhadap Allah SWT, dan berahlak mulia, Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan  memiliki beberapa kode etik mahasiswa, yang mana disini peneliti hanya meneliti tentang sikap terhadap karakteristik serta kode etik saja.
Berdasarkan studi pendahuluan kepada mahasiswa, mengatakan bahwa mereka sudah menjalankan kode etik, tetapi terkadamg mereka juga melanggar kode etik tersebut, akan tetapi sebagian mahasiswa malu dengan menggunakan busana yang muslimah karena takut dikatakan jadul ataupun ketinggalan jaman oleh teman-temannya. Maka saya selaku peneliti beranggapan bahwa bagaimana sebenarnya maha siswa bersikap terhadap kode etik tersebut. Apakah mahasiswa sudah benar-benar mengetahui kode etik tersebut atau tidak.
         Apabila mahasiswa sudah mengetahui tentang kode etik tersebut maka mahasiswa akan mudah menerima kode etik dan menjalankan kode etik, kemudian dengan adanya kode etik, mahasiswa mengerti bagaimana seharusnya mahasiswa bersikap tentang kode etik. Dengan berpakaian rapi memakai pakaian panajang tidak jeans, seperti kaos kaki, dan kemeja serta tidak berambut gondrong dan berkuku panjang bagi mahasiswa. Kemudian baju kurung minimal 10 cm di atas lutut, dan rok panjang sebatas mata kaki tidak berbelah, memakai sepatu dan kaos kaki serta memakai jilbab ukuran 110 cm untuk mahasiswi. Akan tetapi masih banyak mahasiswa yang melanggar peraturan tersebut da mengabaikan peraturan-peraturan tersebut.
         Dengan demikian apabila mahasiswa mampu menyikapi tentang peraturan-peratura kode etik yang telah ditetapkan maka akan terwujud mahasiswa yang beriman dan barahklak mulia. Tetapi sebaliknya, apabila mahasiswa tidak mampu menyikapi kode etik tersebut maka tidak akan terwujud mahasiswa yang beriman dan bertaqwa terhadap Allah SWT dan akan semakin sedikitnya guru yang tidak memiliki skap yang baik terhadap kode etik.


F. Metode Penelitian
1. Jenis dan pendekatan penelitian.
Penelitian ini dilakukan dengan mengunakan metode kualitatif deskriptif. Penelitian ini mengunakan metode deskriptif. Metode deskriptif ialah suatu metode yang menggambarkan yang sesuatu yang terjadi di lapangan pada masa sekarang ini, sebagaimana yang di ungkapkan moh. Nasir bahwa deskriptif merupakan “suatu metode dalam meneliti sekelompok manusia, suatu objek, suatu kondisi, suatu sistem pemikiran dan suatu yang terjadi pada masa sekarang”.
2. Sumber Data
Sember data adalah subjek dimana data tersebut diperoleh. Dalam penelitian ini terbagi kepada dua macam yaitu, sumber data primer dan sumber data skunder.
a. Sumber data primer yaitu data pokok yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah Mahasiswa/i IAIN Padangsidimpuan Jurusan Pendidikan Agama Islam.
b. Sumber data skunder, yaitu data pelengkap yang dibutuhkan dalam penelitian ini yaitu Buku-buku Pendidikan mengenai Kode Etik.
3. Instrumen pengumpulan data
Dalam hal memperoleh data dalam penelitian ini maka penulis menggunakan instrumen pengumpulan data sebagai berikut:
a. Observasi (pengamatan)
Ialah pengamatan langsung kepada objek penelitian dengan cara mencatat data, mengadakan pertimbangan kemudian mengadakan penelitian kedalam suatu skala bertingkat.
b. Interview (wawancara).
Adalah dimana kegiatan tanya jawab yang penulis lakukan dengan guru dengan mengajukan sejumlah pertanyaan yang telah disusun dan dipersiapkan untuk diajukan guna mendapatkan data atau keterangan tertentu yang diperlukan dari suatu penelitian interview yang dimaksud dalam penelitian ini adalah melaksanakan wawancara langsung dengan sumber data untuk mendapatkan data yang akurat, khususnya yang menyangkut “Pengaruh Kode Etik Terhadap Keseharian Mahasiswa/I Jurusan Pendidikan Agama Islam Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan”. 
4. Analisis Data
Penelitian ini dilakukan dalam bentuk analisis induktif, yaitu pengambilan kesimpulan dimulai dari pernyataan fakta-fakta menuju kesimpulan yang bersifat umum.
Data yang berbentuk keterangan atau pendat akan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Klasifikasi data, dengan mengelompokkan data primer, dan data skunder yang sesuai dengan pembahasan.
b. Memeriksa kelengkapan data yang diperoleh untuk mencari kembali data yang masih serta mengesampingkan data yang tidak perlu.
c. Deskripsi data menguraikan data yang telah terkumpul dalam kerangka kalimat yang sistematis.
d. Menarik kesimpulan dengan merangkum pembahasan sebelumnya dalam beberapa poin yang singkat dan padat. 

DAFTAR PUSTAKA
Arikonto Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta, 2006.
Gibson dan Mitchel dalam djam’an satori, dkk, Profesi Keguruan,dikutip dalam Ramayulis, Profesi Dan Etika Keguruan, Jakarta: Kalam Mulia, 2013.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi kedua, Jakarta: Balai Pustaka, 1995.
Mulyasa E, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Padang: Imam Bonjol, 2005.
Nasution H.M. Fried Dan Fachruddin. Penelitian Paktis, Medan: Pustaka Widyasarana, tt. 

MAKALAH IJMA - MAKALAH AIDA

BAB I
PENDAHULUAN.

A. Latar Belakang Masalah
           Dalam menjalankan syari’at islam, umat islam perlu mengetahui dalil-dalil yang menjelaskan tentang syari’attersebut.Baik tata cara, larangan maupun perintah tertulis untuk melakukannya. Al-qur’an dan Hadits merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam menjelaskan syari’at islam.Keduanya merupakan dalil nash yang kehujjahannya diakui dan disepakati oleh umat islam di seluruh penjuru dunia sebagai ajaran dasar mereka.Masalah yang timbul dalam masyarakat modern seperti saat ini tidak semua dapat cukup teratasi dengan kedua dalil tersebut. Perkembangan teknologi dan pola pikir manusia jugalah yang mempengaruhi munculnya berbagai perkembangan masalah dalam masyarakat.Dari uraian ini, ijma’ merupakan sumber hukum alternati" yang dapat diambil kehujjahannya.Lalu bagaimana ijma’ itu sendiri kami akan membahasnya secara terperinci.

B. Rumusan masalah
1. Pengertian ijma’
2. Dasar hukum ijma’
3. Rukun ijma’
4. Macam macam ijma’
5. Unsur unsur ijma’

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian ijma’
Secara etimologi ijma’ dapat digagi menjadi dua arti , yakni: 
a. Bermaksud atau berniat, sebagaimana firman Allah dalam Q.S.Yunus ayat 71
    .Dan bacakanIah kepada mereka berita penting tentang Nuh di waktu Dia berkata kepada kaumnya: "Hai kaumku, jika terasa berat bagimu tinggal (bersamaku) dan peringatanku (kepadamu) dengan ayat-ayat Allah, Maka kepada Allah-lah aku bertawakal, karena itu bulatkanlah keputusanmu dan (kumpulkanlah) sekutu-sekutumu (untuk membinasakanku). kemudian janganlah keputusanmu itu dirahasiakan, lalu lakukanlah terhadap diriku, dan janganlah kamu memberi tangguh kepadaku.

b. Kesepakatan terhadap sesuatu, Suatu kaum dikatakan telah berijma’ bilq mereka sepakat terhadap sesuatu. Sebagaimana firman allah dalam quran surah yusuf ayat: 15
      Maka tatkala mereka membawanya dan sepakat memasukkannya ke dasar sumur (lalu mereka masukkan dia), dan (di waktu Dia sudah dalam sumur) Kami wahyukan kepada Yusuf: "Sesungguhnya kamu akan menceritakan kepada mereka perbuatan mereka ini, sedang mereka tiada ingat lagi."
Secara terminologi para ulama berbeda pendapat dalam mendefenisikan ijma’ diantaranya :
a. Pengarang fushulul bada’I berpendapat bahwa ijma’ adalah kesepakatan semua mujtahid dari ijma’ umat Muhammad SAW.
b. Pengarang kitab tahrir, al kamal bin haman berpendapat bahwa ijma’ adalah kesepakatan mujtahid suatu masa dari ijma’ Muhammad SAW. Terhadap masalah syara’.
Secara garis besar ijma’ adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum-hukum dalam agama islam berdasarkan alquran dan hadis dalam suatu perkara yang terjadi.

B. Dasar hukum ijma’
1. Alquran 
  Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Dari ayat di atas dapat dipahami bahwa, apabila para ulilamri sudah sepakat tentang sesuatu ketentuan atau hukum dari suatu peristiwa maka,kesepakatan itu hendaknya di laksanakan.  
2. Hadis 
     Para mujtahid telah melakukan ijma’tentang hukum syara’ dari suatu peristiwa atau kejadian, maka ijma’ itu hendaklah di ikuti karena mereka tidak mungkin melakukan kesalahan apalagi kemaksiatan dan dusta. Sebagaimana sabda rasulullah saw. Yang artinya” umatku tidak bersepakat untuk melakukan kesalahan.” ( HR.Abu daud dan tirmidzi ).
3. Akal pikiran 
      Setiap ijma’ yang dilakukan atas hukum syara’ hendaklah dilakukan dan di bina atas asas-asas pokok ajaran islam. Karena itu setiap mujtahid dalam berijtihad hendaklah mengetahui dasar-dasar pokok ajaran islam, batas-batas yang telah di tetapkan dalam berijtihad serta hukum-hukum yang di tetapkan . 

C. Rukun Ijma’
1. Adanya sejumlah mujtahid ketika terjadinya suatu peristiwa, karena kesepakatan tidak mungkin terjadi tanpa adanya beberapa pandangan / pendapat yg masing-masing terdapat kesesuaian jika suatu saat tidak ada sejumlah mujtahid atau hanya ada satu mujtahid, maka menurut ketentuan syara’ tidak mungkin terjadi ijma’, oleh karena itu tidak ada ijma’ pada masa rosul 

2.   Adanya kesepakatan atas hukum syara’ dari para mujtahid umat islam terhadap    kejadian pada saat terjadinya masalah tersebut tanpa memandang negeri, kebangsaan, atau kelompok mereka. Maka apabila mujtahid Hijaz, Irak, dan Mesir saja yg sepakat terhadap hukum syara’ yg terjadi maka kesepakatan yg khusus ini tidak dikatakan sebagai ijma’, karena ijma’ tidak akan terjadi kecuali berdasar kepada kesepakatan secara umum dari semua umat islam dipenjuru dunia pada waktu terjadinya suatu peristiwa.
3. Kesepakatan mujtahid itu diiringi dengan pendapat mereka masing-masing secara jelas mengenai suatu kejadian, baik ditampilkan secara individu dan setelah pendapat-pendapatnya terkumpul tampak jelas melahirkan kesepakatan, atau menampilkan pendapatnya secara kelompok, contoh :  para mujtahid diseluruh dunia berkumpul setelah terjadinya suatu peristiwa dimasa mereka, kemudian masalah tersebut dihadapkan kepada mereka, setelah terjadi tukar pendapat mereka sepakat terhadap satu hukum atas masalah tersebut. 
4. Kesepakatan semua mujtahid itu dapat diwujudkan dalam suatu hukum, karenanya jika sebagian besar diantara mereka mengadakan kesepakatan maka kesepakatan itu tidak bisa dikatakan ijma’, selama masih ada golongan yg berselisih, karena selama masih ditemukan adanya perselisihan maka dapat dimungkinkan benar disatu pihak dan salah dipihak lain. 

D. Macam macam ijma’
Dilihat dari sisi bagaimana terjadinya, ijma dibagi 2 :
1.    Ijma Shorih
Yaitu kesepakatan para mujtahid pada suatu masa terhadap hukum suatu peristiwa dengan menyajikan pendapat masing-masing secara jelas, dengan berfatwa atau memberi keputusan. Pengertiannya setiap mujtahid menyampaikan ucapan atau perbuatan yg menyebabkan pendapat masing-masing mujtahid dianggap secara jelas. Ijma’ shorih termasuk ijma’ haqiqi sekaligus dijadikan sebagai hujjah syar’iyyah menurut jumhur (syafi’I, malikiyyah dan sebagian hanaafiyyah) dan tidak boleh menentang kesepakatan para mujtahid karena kesepakatan itu merupakan hujjah qot’iyyah (hujjah yg pasti).
2.    Ijma Sukuti
Yaitu sebagian mujtahid pada suatu waktu mengemukakan pendapatnya secara jelas terhadap suatu kejadian yg dilakukan dengan cara memberi fatwa atau keputusan dan sebagian mujtahid lain tidak menanggapi pendapat tersebut dalam hal persetujuan atau perbedaannya. Ijma’ sukuti merupakan ijama’ i’tibari. Ulama’ usul berpendapat bahwa ijma’ sukuti bisa dijadikan sebagai hujjah, sedangkan jumhurul ulama’ tidak mengatakan demikian, karena ijma’ sukuti itu tidak dihasilkan dari pendapat masing-masing mujtahid.

E. Unsur usr ijma’
Adapun unsur-unsur Ijma antara lain:
1. Terdapat kesepatakan seluruh mutjahid dari kalangan umat Islam (ulama)
2. Suatu kesepakatan yang dilakukan harus dinyatakan secara jelas
3. Yang melakukan kesepakatan tersebut adalah mutjahid.
4. Kesepakatan tersebut terjadi sesudah wafatnya Rasulullah Saw
5. Yang disepakati tersebut adalah hukum syara’ tentang suatu masalah/peristiwa hukum tertentu.


BAB III 
PENUTUP
Kesimpulan
        Ijma’ merupakan kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist dalam suatu perkara yang terjadi. Dan merupakan sumber hukum yang ketiga setelah Al-Qur’an dan Hadist.
     Syarat ijma’ yakni ijma’ harus berkaitan dengan hukum syara’ yang disepakati oleh seluruh mujtahid yang merupakan umat Nabi Muhammad SAW dan dilakukan setelah Nabi Muhammad SAW wafat.  Macam-macam ijma’ antara lain ijma’ qauli, ijma’ sukuti, ijma’ sahabat, ijma’ ahlul bait, dan ijma’ ulama Madinah.
      Ijma’ merupakan hujjah yang wajib diamalkan karena ijma’ merupakan sumber hukum yang ketiga setelah Al-Qur’an dan Hadist. Adapun dalil-dalil yang mendukung pendapat jumhur ulama diantaranya yang terdapat pada surat an-Nisa’ ayat 115 dan hadist-hadist nabawi yang menunjukkan kemaksuman umat Islam dari kesalahan dan kesesatan.
       Ijma’ sesudah masa sahabat tidak mungkin terjadi. Akan tetapi ijma’ dalam arti “mengumpulkan para ahli bermusyawarah sebagai ganti para amirul mu’minin” itulah yang mungkin terjadi. Dan inilah ijma’ yang terjadi di masa Abu Bakar dan Umar.
DAFTAR PUSTAKA

Shiddieqy, Muhammad Hasbi. Pengantar Hukum Islam. Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 1997.
Hanafi, Ahmad. Pengantar dan Sejarah Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1995.
Mardani. Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Saebani, Beni Ahmad. Filsafat Hukum Islam. Bandung: Pustaka Setia, 2007.
Syafe’i, Rachmad. Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka Setia, 2010.
Syukur, Sarmin. Sumber-Sumber Hukum Islam. Surabaya: Al-Ikhlas, 1993.

Pemikiran Ekonomi Islam Al-Ghazali - Makalah Lengkap

A. Pendahuluan
     Segala puji bagi Allah Swt., Tuhan Semesta Alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad Saw., Keluarga, Sahabat serta para pengikutnya hingga akhir zaman nanti.  Kehadiran makalah ini merupakan salah satu bentuk respons rethadap maraknya praktik  Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, Penulis menyadari sepenuhnya bahwa kehadiran Lembaga Keuangan Syariah harus diiringi dengan pemahaman yang lebih komprehensif tentang sistem ekonomi islam. 
     Dalam hal ini, pemahaman sisitem ekonomi islam tidak cukup hanya melalui sosialisasi teknis, tetapi juga latar belakang  dan sejarah perkembangan pemikiran ekonomi parah cendikiawan Muslim hingga terwujudnya konsep mekanisme operasiaonal Lembaga Keuangan Syariah.  Dalam makalah ini kami akan membahas Pemikiran Ekonomi Islam Al-Ghazali, diantara lain mulai dari: Riwayat Hidup Al-Ghazali sampai dengan Keuangan Publik pada masa Al-Ghazali. Saya mengucapkan terimakasih kepada rekan rekan saya yang ikut serta dalam pembuatan makalah ini, sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan sedemikiannya, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

B. Pembahasan 
     1. Riwayat Hidup Al-Ghazali
         Hujjatul Islam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Tusi Al-Ghazali lahir di Tus, sebuah kota kecil di Khurasan, Iran, pada tahu 450 H (1058 M). Sejak kecil, Iman Al-Ghazali hidup dalam Tasawuf. Ia tumbuh dan berkembang dalam asuhan seorang sufi, setelah ayahnya yang juga orang sufi meninggal dunia. Sejak muda, Al-Ghazali sangat antusias terhadap ilmu pengetahuan. Ia pertama tama belajar bahasa arab dan fiqih dikota Tus, kemudian pergi kekota Jurjan, untu belajar dasar dasar usul  Fiqih.
          Setelah kembali ke kota Tus selama bebebrapa waktu, ia pergi ke Naisabur untuk melanjutkan rihla ilmianya. Dikota ini, Al-Ghazali belajar kepada Al-Haramai Abu Al-Ma’ali Al-Juaini, sampai yang terakhir ini wafat pada tahun 478 H (1085 M). Ia berkunjung ke kota Baghdad, ibu kota Daulah Abbasiyah, dan bertemu dengan Wazir Nizham Al-Mulk. Darinya, Al-Ghazali mendapatkan penghargaan dan penghormatan yang cukup besar.
 Pada tahun 483 H (1090 M), ia diangkat menjadi guruh dimadrasah Nizhamiyah. Pekerjaannya ini dilaksanakan dengan sangat berhasi, sehingga parailmuan menjadiakannya sebagai referensi utama. Selain  mengajar Al-Ghazali juga melakukan bantahan bantahan terhadap berbagai pemikiran Batiniyah, Ismailiyah, Filosof dan lain lain. Pada masa ini, sekalipun telah menjadiguru besar, ia masih merasakan kehampaan dan keresahan dalam dirinya. Akhirnya, setelah merasakan hanya kehidupan sufistik yang mampuh memenuhi kebutuhan rohaninya, Al-Ghazali memutuskan tasawuf sebagai jalan hidupnya.
Oleh karena itu, pada tahun 488H (1095 M) Al-Ghazali meninggalkan Baghdad dan pergi menuju Syria untuk merenung, membaca, menulis selama kurang 2 tahun. Kemuadian, ia pindah ke palastina untuk melakukan aktivitas yang sama dengan mengambil tempat Baitul Magdis. Proses pengasingannya berlangsung selama 12 tahun dan, dalam masa ini, ia banyak menghasilkan berbagai karya yang terkenal, seperti Kitan Ihya ‘Ulum al-Din.
Setelah itu, ia kembali ke kota Tus untuk mendirikan sebuah madrasa  bagi para fuqaha danmutashawwifih. Al-Ghazali memilih tempat ii sebagai penghabisan energinya untuk menyebarkan ilmu pengetahuan, hingga ia meninggal dunia pada tanggal 14 Jumadil Akhir 505 H atau 19 Desember 1111 M. 
2.  Pemikiran Ekonomi Al-Ghazali
     Sepertinya halnya cendikiawan muslim terlebih dahulu, perhatian Al-Ghazali terhadap kehidupan masyarakat tidak terfokus pada satu bidang tertentu, tetapi meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Ia melakukan studi keislaman secara luas untuk mempertahankan ajaran agama islam. Perhatiannya dibidang Ekonomi islam terkandung dalam berbagai studi fiqihnya, karena ekonomi islam pada hakikatnya, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari fiqih islam.
     Dalam pandangan Al-Ghazali, kegiatan ekonomi merupakan amal kebajikan yang dianjurkan oleh islam. Kegiatan ekonomi harus ditujukan untuk mencapai maslahah untuk memperkuat sifat kebijaksanaan, kesederhanaan, dan keteguhan hati manusia.   Al-Ghazali menuangkab pemikiran Ekonominya dalam kitab kitab yang telah dibuatnya seperti: Ihya ‘Ulum al-Din, al- Mustashfa, Mizan Al-‘Amal, dan al-Tibr al-Masbuk fi Nasihat al-Muluk. 
Pemikiran sosio Ekonomi Al-Ghazali berakar dari sebuah konsep yang disebutnya sebagai “fungsi kesehjateraan sosial islam” yakni sebuah konsep yang mencakup semua aktivitas manusia dan membuat kaitan yang erat antara individu dengan masyarakat. Berkaitan dengan hal ini, seorang penulis telah menyartakan Al-Ghazali telah menemukan sebuah konsep fungsi kesejahteraan sosial yang sulit diruntuhkan dan yang telah dirindukan oleh parah ekonom kontemporer. 
Al-Ghazali mengidentifikasih semua masalah baik yang berupa masalih (utilitas, manfaat) maupun mafasid ( disutilitasa, kerusakan) dam meningkatkan kesehjateraan sosial. Selanjutnya ia mendefenisikan fungsi sosial dalam kerangka hierarki kebutuhan individu dan sosial. Berdasarkan perspektif umum tentang wawasan sosio ekonomi Al-Ghazali ini, kita dapat mengidentifikasih beberapa konsep dan prinsip ekonomi yang spesifik yang dikemudian hari diungkap ulang oleh parah ilmuan muslim dan nom-muslim konteporer. 
Mayoritas pembahasan Al-Ghazali mengenai berbagai permasalahan ekonomi yang terdapat pada kitab Ihya ‘Ulum al-Dhin. Beberapa tema ekonomi yang dapat diangkat dari pemikiran Al-Ghazali ini antara lain mencakup pertukaran sukarela dan evolusi pasar, aktifitas produksi, barter dan evolusi uang, serta peran negara dan keuangan publik. 

a. Pertukaran sukarela  dan evolusi pasar
     Bagi Al-Ghazali, pasar berevolusi sebagai bagian dari “ hukum alam” segala sesuatau, yakni sebuah ekspresi berbagai hasrat yang timbul dari diri sendiri untuk saling memuaskan kebutuhan ekonomi.  Keluasa dan pandangan ya dapat kita lihat dari kutipan beriku: “ Petani, tukang kayu dan pandai besi yang tidak dapat langsung melakukan barter, juga terdorong untuk pergi kepasar. 
     Bila dipasar juga tidak ditemukan orang yang ingin melakukan barter, ia akan menjual kepada pedagang dengan harga yang relatif murah untuk kemudian disimpan sebagai persediaan. Ia memperlihatkan pemahan yang baik mengenai interaksi permiantaan dan penawaran, dan juga mengenai peran laba sebagai bagian dari skema yang sudah dirancang secara ilahiah. Ia bahkan memberi kode etik yang dirumuskan dengan baik bagi masyarakat bisnis.

1). Permintaan, Penawaran, Harga, dan Laba
     Terdapat bayak bagian dari buku bukunya yang memperlihatkan kedalam pemikiran Al-Ghazali tentang teori permintaan dan penawaran, sebuah konsep yang dikemudian hari dikenal sebagai al-tsaman al-adil ( harga yang adil) dikalangan ilmuan muslim atau equilibrium price ( harga keseimbangan) dikalangan ilmuan konteporer.
     Konsep elastisitaspermintaan ketika menyatakan bahwa pengurangan  marjin keuntungan dengan mengurangi harga akan menyebabkan peningkatan penjualan, dan karenanya terjadi peningkatan laba. Ia menganggap laba merupakan imbalan atas risiko atas ketidakpastian, karena mereka ( pedagang, pelaku bisnis) menaggung bayak kesulitan dalam mencari laba dan mengambil risiko, serta membahayakan kehidupan mereka dalam kafilah kafilah dagang. 
2). Etika Prilaku Pasar
      Pasar harusnya berfungsi bardasarkan etika dan moral para pelakunya. Secara khusus, ia memperingatkan larangan mengambil keuntungan dengan cara menimbun makanan dan barang barang kebutuhan dasar lainnya. Menimbun barang merupakan kezaliman yang cukup besar terutama saat terjadi kelangkaan, dan para pelakunya harus dikutuk.
b. Aktivitas Produksi
Aktivitas produksi menurut kepentingan sosialnya serta menitikberatkan perlunya kerja sama koordinasi. Fokus utamanya adalah tentang jenis aktifitas yang sesuai dengan dasar dasar etos islam. 
- Produksi Barang Barang Kebutuhan Dasar sebagai kewajiban Sosial
- Hierarki Produksi 
- Tahap Produksi Sepesialisasi dan Keterkaitan
c. Barter dan Evolusi Uang
    Tampaknya, Al-Ghazali menyadari bahwa salah satu penemuan terpenting dalam perekonomian adalah uang. Hal ini setidaknya terlihat dari pembahasannya yang agak canggih mengenai evolusi uang dan berbagai fungsinya.
- Problem barter dan Kebutuhan terhadap Uang
   (1) Kurang memiliki angka penyebut yang sama (lack of common denominator)
   (2) Barang tidak dapat dibagi bagi ( indivisibility of goods)
   (3) Keharusan adanya dua keinginan yang sama ( double coincidence of wants)
- Ung yang tidak bermanfaat dan penimbunan dengan hukum Ilahi
    Uang tidak akan memiliki nilai jika digunakan dalam suatu pertukaran
- Pemalsuan dan Penurunan Nilai Uang 
   Memasukkkan uang palsu dalam peredaran merupakan suatu kezaliman yang besar. Karena semua yang memegangnya dirugikan, Peredaran uang palsu lebih buruk dari pada mencuri uang. 
- Larangan Riba
  Selain dosa, argumen lainyang menentang riba adalah kemungkinan terjadinya ekspeolitasi ekonomidan ketidak adilan dalam bertransaksi. Al-Ghazali menyatakan bahwa menetapkan bunga atas utang piutang berarti membelokan uang dari fungsi utamanya, yakni untuk mengukur kegunaan objek pertukaran.
d. Peranan Negara dan Keuangan Publik
    Al-Ghazali menganggap Negara sebagai Lembaga yang penting, tidak hanya bagi berjalanya aktifitas ekonomi dari suatu masyarakat yang baik tetapi juga untuk memenuhi suatu kewajiban sosial sebagai mana yang telah diatur oleh wahyu. Ia berkata “ Negara dan Agama adalah tiang tiang yang tidang bisa dipisahkan dari sebuah masyarakat yang teratur. Agama adalah fondasinya, dan Penguasa yang mewakili Negara adalah penyebar dan pelindungnya, bila salah satu tiang itu lemah maka masyarakat akan ambruk.
- Kemajuan ekonomi Melalui Keadilan, Kedamaian dan Stabilitas
   Untuk memakmurkan ekonomi, negara herus menegakkan keadilan, kedamaian dan keamanan serta stabilitas. Ia menekankan perlu adanya keadialan, serta aturan yang adil dan seimbang. 
- Keuangan Publik
   Keuangan publik meliputi kedua sisi anggaran, baik sisi pendapatan maupun sisi pengeluaran
  (1) Sumber sumber pendapatan negara antara lain dari: pajak, zakat, sedekah, fai, jizya, dan ghanima
  (2) Utang publik 
  (3) Pengeluaran Publik
        Al-Ghazali menyatakan bahwa pengeluaran publik dapat dilakukan untuk fungsi fungsiseperti pendidikan, hukum, administrasi publik, pertahanan dan pelayanan kesehatan 

C.Penutup
1. Kesimpulan
     Al-Ghazali merupakan guru besar yang memiliki pemikiran yang cukup luas dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan. Ia berpadandangan bahwa ekonomi merupakan amal kebajikan yang dianjurkan oleh muslim. Kegiatan ekonomi ditujukan untuk mencapai maslahah untuk memperkuat sifat kebijaksanaan, kesederhanaan, dan keteguhan hati manuasia. 

DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Jainul, Memahami Bank Syariah, Jakarta: Alvabed, 1990
Azim, Abdul, History of Political Economy, Durham: Duke University Press, 1990
Edwin, Mustasfa, Ekonomi Islam, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2013
Fazlurrahman, Islam, Bandung: Penerbit Pustaka, 1984
Azwar,Adiwarman, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Bandung: Rajagrafindo Persada, 2012   

MAKALAH QIYAS - MAKALAH AIDA


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Islam sebagai agama yang berlaku abadi dan berlaku untuk seluruh umat manusia mempunyai sumber yang lengkap pula. Sebagaimana diuraikan di awal bahwa sumber pelajaran islam adalah Al-Qur”an dan Sunnah yang sangat lengkap.Seperti diketahui bahwa Al-Qur’an adalah merupakan sumber ajaran yang bersifat pedoman pokok dan global, sedangkan penjelasannya banyak diterangkan dan dilengkapi oleh Sunnah secara komprehensif, memerlukan penelaahan dan pengkajian ilmiah yang sungguh-sungguh serta berkesinambungan.Para ulama bersepakat tentang pengertian ijtihad secara bahasa berbeda pandangan, mengenai pengertiannya secara istilah muncul belakangan, yaitu pada massa tasyri dan massa sahabat.
Ijtihad mempunyai definisi dan mempunyai landasan serta dasar-dasar dan mempunyai hukum dan mempunyai unsur-unsur Dilihat dari fungsinya ijtihad berperan sebagai penyalur kretifitas pribadi atau kelompok dalam merespon peristiwa yang dihadapi sesuai dengan pengalaman mereka. Ijtihad juga berperan sebagai interpreter terhadap dalil-dalil yang zhanni al-wurud atau zhanni ad-dalalahIjtihad diperlukan untuk menumbuhkan ruh islam dan berperan sebagai penyalur kretifitas pribadi.
B.      RUMUSAN MASALAH
A.    Bagaimana Pengertian Qiyas ?
B.     Syarat syarat Qiyas
C.     Macam macam Qiyas

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Qiyas
Secara bahasa (arab) qiyas berarti ukuran, mengatahui ukuran sesuatu, membandingkan atau menyamakan suatu dengan orang lain  yang berarti” saya mengukur baju dengan hasta,” pengertian qiyas secara terminologi terdapat beberapa depinisi yang dikemukakan para ulama ushul fiqh,sekalipun redaksinya berbeda, tetapi mengandung pengertian yang sama. Diantaranya dikemukakan Sadr-al-syariah  (747 H/1346 M, tokoh ushul piqh hanapi ). Menurutnya qiyas adalah,:
Memperlakukan hukum asal kepada hukum furu’ disebutkan kesatuan ‘illat yang tidak dapat dicapai melalui pendekatan bahsa saja.
            Maksudnya, ‘illat yang ada pada satu nash sama dengan ‘illat yang ada pada kasus yang sedang dihadapi seseorang mujtahid. Karena kesatuan ‘illat ini, maka hukum dari kasus yang sedang dihadapi disamakan dengan hukum yang ditentukan oleh nash tersebut. Sekalipun terdapat perbedaan redaksi dalam beberapa definisi yang dikemukakan para ulama ushul piqh klasik dan konterporer diatas tentang qiyas, tetapi mereka sepakat menyatakan bahwa proses penatapan hukum dari awal (istbat  al-hukum  wa insya’uhu), melainkan hanya menyingkapkan dan menjelaskan hukum-hukumnya. Penyingkapan penjelasan  ini dilakukan melalui pembahasan mendala dan teliti terhadap ‘illat dari suatu kasus yang dihadapi. Apa bila ‘illat nya sama dengan ‘illat hukum yang disebutkan dalam nash, maka hukum terhadap kasus yang dihadapi adalah hukum yang telah ditentukan nash tersebut.
B.      Syarat-Syarat Qiyas
Para Ulam ushul fiqh mengemukakan bahwa setiap rukun qiyas yang telah didapatkan diatas harus memenuhi syarat-syarat tertentu, sehingga qiyas dapat dijadikan dalil dalam menetapkan hukum.
Syarat-syarat itu adalah sebagai berikut:
1. Ashl
Patokan dalam penatapan hukum adakalanya nash dan adakalanya ijmak’ oleh sebab itu, menurut ulama ushul piqh, apabila hukum yang ditetapkan berdasarkan nash bisa di qiyaskan,menurut Imam Al-Ghazali (450-505 H/805-1111M) dan Saipudi al-Amidi (keduanya ahli piqh syafi’iyah), syarat-syarat ashl  itu adalah:
a.       Hukum ashl itu adalah hukum yang telah tetap dan tidak mengandung kemungkinan dinaskh-kan (dibatalkan),
b.      Hukum itu ditetapkan berdasarkan syara’,
c.       Ashl  itu bukan merupakan far’u dari ashl lainya,
d.      dalil yang mennetapkan ‘illat pada ashl itu adalah dalil khusus tidak bersipat umum,
e.       Ashl itu tidak berubah setelah dilakukan qiyas dan
f.       hukum ashl itu tidak keluar dari kaidah-kaidah qiyas.
2.   Hukum Al-ashl
Menurut ulama ushul piqh mengatakan bahwa syarat-syarat hukum Al-ashl adalah:Tidak bersipat khusus, dalam artian tidak bisa dikembangkan kepada far’u misalnya, dalam sebuah riwayat dikatakan:
Kesaksian khuzaimah sudah cukup. (H.R.Abu Daud,Ahmad Danbal,al-hakim,al-Tirmidzi dan al-nasa’i)
Hukum al-ashl itu tidak keluar dari ketentuan-ketentuan qiyas. Maksudnya, suatu hukum yang ditetapkan berbeda dengan kaidah qiyas, maka hukum lain tidak boleh diqiyaskan kepada hukum itu, hal ini,Wahbah al-Zuhaili, bisa terjadi dalam dua hal, yaitu:
1. Hukum yang ditetapkan itu tidak bisa dinalar (ghair ma’qul al-ma’na), seperti kasus  kesaksian Khuzaimah di atas,
2. Hukum itu merupakan hukum pengeculian yang disyariatkan sejak semula, seperti adanya rukhshah (keringan hukum)bagi musafir dalam menjama’/meng-qasar shalat atau terbuka puasa untuk menghilangkan kesulitan atau seperti menentukan pembayaran diyat pembuuh bagi al-aqilah (keluarga terdekat ‘ashabah pembunuh).
3.    Far’u
Para ulama ushul piqh mengemukakan  empat syarat yang harus dipenuhi oleh Far’u, yaitu:
a. ‘Illat-nya sama dengan ‘illat  yang ada pada ashl,baik pada nya maupun pada jenisnya.
b.  Hukum ashl tidak berubah setelah dilakukan qiyas
       Pengertian ‘Illat
Secara etimologi ‘illat berarti “nama bagi sesuatu yang menyebabkannya keadaan sesuatu yang lain dengan keberadaannya” secara terminologi, terdapat beberapa depinisi ‘illat. Yaitu sebagai pengenalan bagi suatu hukum, apabila terdapat suatu ‘illat pada sesuatu, maka hukumpun ada, karena dari keberadaan ‘illat itulah hukum itu dikenal.menurutnya, ‘illat itu bukanlah hukum, tetapi merupakan penyebab adanya hukum, dalam arti adanya suatu ‘illat menyebabkan munculnya hukum. Pada dasarnya deinisi yang dikemukan Al-Ghazali ini tidak berbeda dengan depeisi diatas. Akan tetapi, Al-Ghazali berpendapat bahwa pengaruh ‘illat terhadap hukum bukan dengan sendirinya, melainkan harus karena izin allah.
       Macam-macam ‘illat
Para ulama ushul piqh mengemukakan pembahagian ‘illat itu dari berbagai segi, diantaranya adalah dari segi cara mendapatkannya an dari segi bisa atau tidaknya ‘illat itu diterapkanpda kasus hukum lainnya. Dari segi cara mendapatkannya, ‘illat itu, menurut ulama ushul piqh ada dua macam, yaitu al-illah al-manshushah dan al-‘ilah al-mustanbathah. Al-‘illah al-manshuhah adalah ‘illat yang dikandung lansung oleh nash. Sedangkan al-‘illah al-mustanbathah adalah ‘illat yang digali oleh mujtahid nash sesuai dengan kaidah yang ditentukan dan sesuai dengan kaidah bahasa arab.


Syarat-syarat ‘Illat
Para ulama ushul piqh mengemukakan sejumlah syarat ‘illat yang dapat yang dijadikan sebagai sifat yang menentukan suatu hukum. Diantaranya:
1.    ‘Illat itu mengandung motivasi hukum,bukan sekedar tanda-tanda atau indikasi hukum.
2.    ‘illat  itu dapat diukur dan berlaku untuk semua orang.
3.    illat itu jelas, nyata, dan bisa ditangkap edera manusia,karena ‘illat merupakan pertanda adanya hukum.
       Cara mengatahui ‘illat
Para ulama ushul piqh menetapkan bahwa ‘illat suatu hukum dapat diketahui:
1.      Melalui nash, baik ayat-ayat al-qur’an maupun sunnah Rasullah Saw. Adakalnya ‘illat yang terdapat dalam nash itu bersipat pasti dan adakala ‘illat itu jelas,tetapi mengandung mengandung kemungkinan yang lain.
2.      Cara kedua untuk mengatahui ‘illat suatu hukum adalah melalui ijma’ melalui ijma’diketahui sipat tertentu yang terdapat dalam hukum syara’ yang menjadi ‘illat hukum itu.
3.      Melalui al-ima’wa al-tanbih yaitu pernyataan sifat dengan hukum dan disebutkan dalam lapal. Tetapi ada juga ulama ushul piqh yang menyatakan bahwa penyebutan sifat ini bisa di istinbatkan adapun hukum yang menyertai sifat itu bisa ditetapkan melalui nash dan bisa pula hukum yang ditetapkan melalui ijtihad.
4.      Melalui al-sibr wa al-taqsim sibr adalah penelitian dan pengujian yang dilakukan mujtahid terhadap beberapa sipat yang terdapat dalam suatu hukum.
Adapun taksim adalah upaya nujtahid dalam membatasi ‘illat pada satu sifat dari beberapa sifat yang dikandung oleh suatu nash .oleh sebab itu ,dengan cara al-sibr wa al-taqsim kemungkinan berbedanya ‘illat suatu hukum dalam pandangan  orang mijtahid yang melakukannya adalah wajar disebabkan kualitas analisis dan pengujian yang mereka lakukan.
5. Munasabah yaitu sifat nyata yang terdapat pada suatu hukum, dapat di ukur dan dapat di nalar, merupakan tujuan yang dikandung hukum itu, yaitu berupa pencapaian terhadap suatu kemaslahan atau penolakan terhadap kemudaratan.
6. Cara ke enam dalam mencari ‘illat adalah melalui tanqih al-munat’ah, yaitu upaya seorang mujtahid dalam menentukan ‘illat dari berbagai sipat yang di jadikan ‘illat oleh syari’ dalam berbagai hukum
7.  Al-Thard , yaitu penyertaan hukum dengan sipat tampa adanya kerasian antara keduanya
C.   Macam Macam Qiyas
Para ulama ushul piqh mengemukakan bahwa qiyas dapat dibagi dari beberapa segi yaitu.
1. Dilihat dari segi kekuatan ‘illat yang terdapat pada furu’ dibandingkan dengan yang terdapat pada ashl.dari segi ini qiyas dibagi ketiga bentuk.
a. Qiyas al-aula’wi  yaitu qiyas yang hukumnya pada furu’lebih kuat daripada hukum ashl, karena ‘illat yang terdapat pada furu’ lebih kuat dari yang ada pada ashl,misalnya, mengqiyaskan memukul kepada ucapan “ah”
b. Qiyas al-musa’wi  yaitu hukum pada furu’ sama kualitasnya  dengan hukum yang ada pada ashl, karena kualitas ‘illat pada keduanya juga sama.
c. Qiyas al-adna  yaitu ‘illat yang ada pada furu’ lebih lemah dibandingkan dengan ‘illat yang ada pada ashl.artinya, ikatan ‘illat yang ada pada furu’ sangat lemah dibandingkan ikatan ‘illat yang ada pada ashl.
2.  Dari segi kejelasan ‘illat yang terdapat pada hukum,qiyas dibagi kepada dua macam.
a. Qiyas al-jaliy  yaitu qiyas yang ‘illatnya ditetapkan oleh nash tidak menetapkan ‘illatnya, tetapi dipastikan bahwa tidak ada pengaruh perbedaan antara ashl dengan furu’
b.  Qiyas al-khafyi  yaitu qiyas yang ‘illatnya tidak disebutkan dalam nash.

3.              Dilihat dari kerasian ‘illat dengan hukum, qiyas terbagi dua bentuk,
a. Qiyas al-mu’atstsir ,yaitu qiyas yang menjadi penghubung antara ashl dengan furu’ ditetapkan melalui nash sharih atau ijmak atau qiyas yang ain sifat (sifat itu sendiri) yang menghubungkan ashl dengan furu’ berpengaruh pada hukum itu sendiri.
b. Qiyas al-mulaim , yaitu qiyas yang ‘illat hukum ashlnya mempunyai hubungan yang serasi.

BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Dapat kita uraikan bahwa qiyas menurut  secara bahasa (arab) qiyas berarti ukuran, mengatahui ukuran sesuatu, membandingkan atau menyamakan suatu dengan orang lain                                                              yang berarti” saya mengukur baju dengan hasta,” pengertian qiyas secara terminologi terdapat beberapa depin Para ushul ulama piqh menerapkan bahwa rukun qiyas itu ada empat, yaitu ashl  (wadah hukum yang di tetapkan melalui nash atau ijma’) far’u (kasus yang ditentukan hukumnya), ‘illat (motivasi hukum) yang terdapat dan terlihat oleh mujtahid para ashl, dan hukum al-ashl (hukum yang telah ditentukan oleh nash atau ijmak), isi yang dikemukakan para ulama ushul fiqh,sekalipun redaksinya berbeda.

DAFTAR PUSTAKA

Kotot Aledin,Ilmu fiqih dan usul fiqih Jakarta:PT.Raja Grafindo,2004



[1] Aledin Kotot,Ilmu fiqih dan usul fiqih (Jakarta:PT.Raja Grafindo,2004).Hlm178