Get me outta here!

Monday, January 6, 2020

MAKALAH SEJARAH PERBANKAN SYARIAH- LENGKAP-LENGKIP

BAB I 
PENDAHULUAN 

A. Latar Belakang 
Salah satu kegiatan usaha yang paling dominan dan sangat dibutuhkan keberadaannya di dunia Ekonomi dewasa ini adalah kegiatan usaha lembaga keuangan perbankan, leh karena itu fungsinya sebagai pengumpul dana yang sangat berperan demi penunjang pertumbuhan ekonomi suatu bangsa. Sebagai alat penghimpun dana, lembaga keuangan ini mampu melancarkan gerak pembangunan dengan menyalurkan dana nya ke berbagai proyek penting di berbagai sector usaha yang dikelolah oleh pemerintah. 
Kegiatan yang diinspirasikan oleh sistem ekonomi kapitalis adalah dengan jalan menarik keuntungan usahanya terutama dari bunga kredit. Di dunia Internasional, para ahli ekonomi telah menyadari secara empiris bahwa bunga mengandung kemudharatan. Hal ini dikarenakan pengambilan keuntungan dengan tanpa memikul risiko sehingga terjadi berbagai krisis ekonomi. 

B. Rumusan Masalah 
1. Bagaimana sejarah perkembangan bank syariah pada zaman Rasulullah dan para Sahabat? 
2. Bagaimana perkembangan perbankan syariah di Eropa dan Dunia Modren? 
3. Bagaimana perkembangan syariah di Dunia Internasional? 
4. Bagaimana perkembangan syariah di Indonesia ? 
5. Bagaimana persyaratan berdirinya perbankan syariah ? 
6. Apa kebijakan pemerintah terhadap perbankan syariah ? 

C. Manfaat 
1. Mengetahui perkembangan perbankan syariah dari zaman Rasulullah dan para sahabat, di Eropa, dunia modern, di dunia Internasional hingga ke Indonesia. 
2. Mengetahui persyaratan berdirinya perbankan syariah. 
3. Mengetahui kebijakan kebijakan pemerintah terhadap perbankan syariah. 

BAB II 
PEMBAHASAN 

A. Sejarah Perbankan Syariah 
Bank sebagai lembaga keuangan pada awalnya hanya penitipan harta oleh para saudagar untuk menghindari adanya kejadian kehilangan, kecurian,ataupun bahkan perampokan selama proses perjalanan dari sebuah perdagangan. 
Pada zaman pra Islam sebenarnya telah ada bentuk bentuk perdagangan yang sekarang dikembangkan di dunia bisnis modern. Bentuk benuk itu misalnya : 
a. Musyarakah ( joint venture ) 
b. Ba’iu takjiri 9 ( here purchase ) 
c. Ijarah ( leasing ) 
d. Takaful ( insurance )
e. Ba’I bithaman ajil ( instalment sale ) 
f. Murabahah ( kredit pemilikan barang )
g. Riba. 

B. Tahapan Tahapan Perkembangan Bank Syariah 

1. Praktik Perbankan di Zaman Nabi SAW dan Sahabat
Perbankan adalah satu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang.
Didalam sejarah perekonomian kaum muslimin, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak jaman Rasulullah SAW. Praktek-praktek seperti menerima titipan harta, meninjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah. Dengan demikian, fungsi-fungsi utama perbankan modern yaitu menerima deposit, menyalurkan dana, dan melakukan transfer telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam, bahkan sejak zaman Rasulullah.
Jelaslah bahwa ada individu-individu yang telah melaksanakan fungsi perbankan di zaman Rasulullah SAW, meskipun individu tersebut tidak melaksanakan seluruh fungsi perbankan. Ada sahabat yang melaksanakan fungsi menerima titipan harta, ada sahabat yang melaksanakan fungsi pinjam-meminjam uang, ada yang melaksanakan fungsi pengiriman uang, dan ada pula yang memberikan modal kerja. Biasanya satu orang hanya melakukan satu fungsi saja

2. Praktik Pebankan di Zaman Bani Umayyah dan Bani Abasiah
Institusi ini tidak dikenal oleh masyarakat Islam di masa Rasulullah, Khulafaur Rasyidin, Bani Umayyah, maupun Bani Abbasiyah.
Di jaman Rasulullah saw fungsi-fungsi tersebut dilakukan oleh perorangan, dan biasanya satu orang hanya melakukan satu fungsi saja. Baru kemudian, di jaman Bani Abbasiyah, ketiga fungsi perbankan dilakukan oleh satu individu. 
Perbankan mulai berkembang pesat ketika beredar banyak jenis mata uang pada zaman itu sehingga perlu keahlian khusus untuk membedakan antara satu mata uang dengan mata uang lainnya. Ini diperlukan karena setiap mata uang mempunyai kandungan logam mulia yang berlainan sehingga mempunyai nilai yang berbeda pula. Orang yang mempunyai keahlian khusus ini disebut naqid, sarraf, dan jihbiz. Hal ini merupakan cikal-bakal praktek penukaran mata uang (money changer). Istilah jihbiz mulai dikenal sejak zaman Muawiyah (661-680M) yang sebenarnya dipinjam dari bahasa Persia, kahbad atau kihbud. Pada masa pemerintahan Sasanid, istilah ini dipergunakan untuk orang yang ditugaskan mengumpulkan pajak tanah.
Peranan banker pada zaman Abbasiyah mulai populer pada pemerintahan Muqtadir (908-932M). Saat itu, hampir setiap wazir mempunyai bankir sendiri. Misalnya, Ibnu Furat menunjuk Harun ibnu Imran dan Joseph ibnu wahab sebagai bankirnya. Lalu Ibnu Abi Isa menunjuk Ali ibn Isa, Hamid ibnuWahab menunjuk Ibrahim ibn Yuhana, bahkan Abdullah al-Baridi mempunyai tiga orang banker sekaligus: dua Yahudi dan satu Kristen. Kemajuan praktek perbankan pada zaman itu ditandai dengan beredarnya saq (cek) dengan luas sebagai media pembayaran. 
Bahkan, peranan bankir telah meliputi tiga aspek, yakni menerima deposit, menyalurkannya, dan mentransfer uang. Dalam hal yang terakhir ini, uang dapat ditransfer dari satu negeri ke negeri lainnya tanpa perlu memindahkan fisik uang tersebut. Para money changer yang telah mendirikan kantor-kantor di banyak negeri telah memulai penggunaan cek sebagai media transfer uang dan kegiatan pembayaran lainnya.
Dalam sejarah perbankan Islam, adalah Sayf al-Dawlah al-Hamdani yang tercatat sebagai orang pertama yang menerbitkan cek untuk keperluan kliring antara Baghdad (Irak) dan Aleppo (Spanyol sekarang).

3. Praktik Perbankan di Eropa
Dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan yang dilakukan oleh perorangan jihbiz kemudian dilakukan oleh institusi yang saat ini dikenal sebagai institusi bank.
Ketika bangsa Eropa mulai menjalankan praktek perbankan, persoalan mulai timbul karena transaksi yang dilakukan menggunakan instrumen bunga yang dalam pandangan fikih adalah riba, dan oleh karenanya haram. Transaksi berbasis bunga ini semakin merebak ketika Raja Henry VIII pada tahun 1545, membolehkan bunga (interest) meskipun tetap mengharamkan riba (usury) dengan syarat bunganya tidak boleh berlipat ganda (excessive). Ketika Raja Henry VIII wafat, ia digantikan oleh Raja Edward VI yang membatalkan kebolehan bunga uang, ini tidak berlangsung lama. Ketika wafat, ia digantikan oleh Ratu Elizabeth I yang kembali membolehkan bunga uang.
Selanjutnya, bangsa Eropa mulai bangkit dari keterbelakangannya dan mengalami renaissance. Penjelajahan dan penjajahan mulai dilakukan ke seluruh penjuru dunia, sehingga kegiatan perekonomian dunia mulai didominasi oleh bangsa-bangsa Eropa. Pada saat yang sama, peradaban muslim mengalami kemerosotan dan negara-negara muslim satu per satu jatuh ke dalam cengkeraman penjajahan bangsa-bangsa Eropa. Akibatnya, institusi-institusi perekonomian umat muslim runtuh dan digantikan oleh institusi ekonomi bangsa Eropa. Keadaan ini berlangsung terus sampai zaman modern kini. Karena itu, institusi perbankan yang ada sekarang di mayoritas negara-negara muslim merupakan warisan dari bangsa Eropa, yang notabennya berbasis bunga.




4. Perbankan Syariah Modern
a. Tahapan Pengembangan kerangka konseptual (1950-1975)
Pada periode ini banyak dilakukan seminar, diskusi dan kajian-kajian oleh para ekonom, bankir dan ahli hukum tentang permasalahan riba, moralitas ekonomi dan alternatif akad  & praktek perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah.
b. Tahapan eksperimen (1975 – 1990)
Pada periode ini, muncul inisiatif terutama dari kalangan swasta untuk mempraktekkan konsep perbankan syariah, misalnya melalui pendirian : Dubai Islamic Bank dan Dar Al-Maal Al Islami di Emirat Arab (1975). Juga di Pakistan dan Iran dilaksanakan legalisasi sistem perbankan syariah secara nasional.
c. Tahapan penetrasi pasar & perluasan wilayah operasi (1990 – sekarang).
1) Keberhasilan dan stabilitas perkembangan bank-bank syariah telah menarik perhatian banyak pihak.
2) Sejumlah lembaga keuangan di negara-negara non muslim (misal: Inggris, Luxemburg & Swiss) juga mulai akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat dan investor yang menginginkan untuk melaksanakan transaksi- transaksi keuangan secara syariah sepanjang memenuhi ketentuan dari otoritas keuangan setempat.
3) Penetrasi pasar melalui perluasan jangkauan perkembangan lembaga keuangan syariah secara internasional antara lain ditunjukkan dengan meluasnya lokasi usaha lembaga keuangan syariah yang mencapai 34 negara, serta meluasnya lembaga keuangan internasional besar yang berbasis dan dimiliki non musim ke dalam bisnis jasa keuangan syariah seperti : 
a) Citybank           
b) HSBC Bank
c) Standard Chartered Bank 
d) Chase Manhattan. 

5. Perkembangan Perbankan Syari’ah Dunia Internasional 
Bank sebagai sebuah lembaga modern dan merupakan lembaga keuangan tertua pertama kali berdiri pada abad ke 14 di kota Venesia dan Genoa di Italia tepatnya pada tahun 1587 dengan nama Banco Della Pizza. Dari kedua kota ini berpindahlah sistem bank ke Eropa Barat. Kemudian disusul oleh Bank Of Barcelona pada tahun yang sama. Di Inggris, bank konvensional pertama kali  muncul adalah bank of England pada tahun 1694. 
Awal abad ke 20 merupakan masa kebangkitan dunia Islam dari “ketidurannya” di tengah pergolakan dunia. Kondisi ini membawa kesadaran baru untuk menerapkan prinsip dan nilai nilai syariah dalam kehidupan nyata. Salah satu upaya adalah dalam  penerapan lembaga keuangan syariah yang didasarkan pada prinsip prinsip Islam. Sudah tercatat sejak tahun 1940 an yaitu upaya pengelolaan dana jemaah haji secara nonkonvensioanal di Pakistan dan Malaysia. Rintisan berikutnya adalah Islamic Rural Bank di daerah Mit Ghamr yang didirikan oleh Egypt dan Central Bank Of Egyept. 
Secara kolektif gagasan berdirinya bank syariah di tingkat Internasioanl, muncul dalam konferensi negara negara Islam sedunia di Kuala Lumpur, Malaysia pada April 1969, yang diikuti 19 negara peserta. Konferensi tersebut menghasilkan : 
a. Tiap keuntungan haruslah tunduk kepada hukum untunh dan rugi jika tidak ia termasuk riba dan riba itu sedikit banyak haram hukumnya. 
b. Diusulkann supaya dibentuk suatau bank syariah yang bersih dan sistem riba dalam waktu secepat mungkin. 
c. Sementara waktu menunggunya berdiri bank syariah, bank bank yang menerapkan bungan diperbolehkan beroperasi namun jika benar benar dalam keadaan darurat. 
Kemudian tonggak sejarah lainnya adalah dengan didirikannya IDB (Islamic Development Bank) yang didirikan di Jeddah, Arab Saudi. Berdirinya IDB telah memotivasi banyak Negara Islam untuk mendirikan lembaga keuangan syariah. Untuk itu, komite ahli IDB pun bekerja keras menyiapkan panduan tentang pendirian, peraturan, dan pengawasan bank syariah. Kerja keras mereka membuahkan hasil, pada akhir periode 1970-an dan awal dekade 1980-an, bank-bank syariah bermunculan di Mesir, Sudan, Negara-negara teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh, serta Turki. Secara garis besar, lembaga-lembaga tersebut dapat dimasukkan kedalam dua kategori. Pertama, bank Islam komersial (Islamic Commercial Bank). Kedua, lembaga Investasi dalam bentuk international holding companies.

Perkembangan beberapa bank Syariah di Dunia dari tahun 1963 sampai 1999 sebagai berikut : 
Tahun Jumlah Bank Islam Didirikan Nama Bank Islam
1963 1 The Mit Gharm Bank
1972 1 Nasser Sosial Bank, Cairo
1973 1 Philippine Amanah Bank
1975 2 Islamic Development Bank, Jeddah : Dubai Islamic Dubai, Dubai
1977 3 Faisal Islamic Bank, Egypt, Faisal Islamic Bank, Sudan, Kuwait Finance House, Kuwait
1978 2 Jordan Islamic Bank, Jordan; Islamic Finance House, Universitas Holding, Luxemburg
1979 2 Bahrain Islamic Bank,  Bahrain, Iran Islamic Bank
1980 1 Islamic Internasional Bank, Cairo
1981 4 Daar Al Mal Al Islami. Switzerland Islamic Finance House, England, Jorrdan Finance House, Jordan, Islamic Bank Of Investment House, Jordan
1982 3 Islamic Bank Baghladesh, Banghladesh Kibrish;Mislamic Investment House, Jordan
1983 10 Qatar Islamic Bank, Qatar, Tadamon Islamic Bank, Sudan; Faisal Islamic Bank, Bahrain; Bank Islam, Malaysia, Faisal Islamic Bank, Senegal; Islamic Bank Internasional, Denmark; Faisal Islamic Bank, Niger; Sudan Islamic Bank, Sudan; Bank Al Baraka Al Sudani, Sudan
1984 5 Al Baraka Bank, Bahrain; Oslamic Finance House, Jordan; Bait At Tamwil Al Saudi Al Tunisi; Al Baraaka Turkish Finance Institution, Turkey
1985 1 Al Baraka Islamic Bank, Muritania
1992 1 Bank Muamalat Indonesia
1999 2 Kc Ifi Syariah, Bank Syariah Mandiri

Bank-Bank yang masuk ketegori pertama diantaranya:
1 Faisal Islamic Bank (di Mesir dan Sudan)
2 Kuwait Finance House
3 Dubai Islamic Bank
4 Jordan Islamic Bank for finance and investment
5 Bahrain Islamic Bank
6 Islamic International Bank for Investment and Development (Mesir)
Adapun yang termasuk kategori kedua:
1. Daar al-Mall al-Islami (Jenewa)
2. Islamic Investment Company of the gulf
3. Islamic Investment Company (Bahama)
4. Islamic Investment Company (Sudan)
5. Bahrain Islamic Investment Bank (Manama)
6. Islamic Investment House (Amman). 

6.  Perkembangan Perbankan Syari’ah di Indonesia
K.H Mas Mansur, ketua pengurus besar Muhammadiyah periode 1937-1944 telah menguraikan pendapatnya tentang penggunaan jasa bank konvensional sebagai hal yang terpaksa dilakukan karena umat Islam belum mempunyai bank sendiri yang bebas riba. Kemudian disusul dengan ide untuk mendirikan bank syariah pada pertengahan tahun 1970-an dengan terlaksananya seminar Internasional yang dilaksanakan oleh Lembaga Studi Ilmu Ilmu Kemasyarakatan  (LSIK) Dan Yayasan Bhineka Tunggal Ika pada tahun 1976. 
Pelaksanaan berdirinya lembaga prinsip syariah dimulai dengan didirikannya Baitut Tamwil yang berstatus badan hukum koperasi pada tahun 1980-an. Pertama kali didirikan di Bandung pada tanggal 30 Desember 1980 dengan akta perubahan tanggal 21 Desember 1982. Kemudian di Jakarta didirikan Baitut Tamwil kedua dengan nama koperasi simpan pinjam Ridho Gusti yang didirikan pada tanggal 25 Desember 1988. 
Setelah dikeluarkannya PAKTO ( Paket Kebijaksanaan Pemerintah bulan Oktober ) tahun 1988yang berisi tentang liberisasi perbankan yang memungkinkan bank bank baru didirikan. Dimulailah pendirian BPRS dan yang pertama kali memperoleh izin usaha yaitu Bank Perkreditan Rakyat Syariah Berkah Amal Sejahtera dan BPRS Dana Mardatillah tanggal 19 Agustus 1991 serta BPRS Amanah Rabaniah tanggal 24 Oktober 1991yang kegiatannya beroperasi di Bandung. Kemudian mendorong berdirinya Bank Umum Syariah di Indonesia yaaitu Bank Muamalat Indonesiabpada tanggal 1 Mei 1992. 
Di indonesia, bank syariah yang pertama kali didirikan adalah Bank Muamalat. Bank Muamalat Indonesia lahir sbagai kerja tim Perbankan MUI, akta pendirian PT Bank Muamalat Indonesia ditandatangani pada 1 November 1991. Pada saat itu terkumul komitmen pembelian saham sebanyak Rp. 84 miliar. Pada tanggal 3 novermber. Walaupun perkembangan nya agak terlambat bila dibandingkan dengan negara-negara muslim lainnya, perkembangan perbankan syariah di Indonesia akan terus berkembang
Kemudian diikuti dengan kemunsulan UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, dimana perbankan bagi hasil diakui. Dan UU No. 7 tahun 1992 inilah menjadi landasan perbankan syariah dalam menjalankan perannya dan menetapkan hak hak antara lain : 
a. Bahwa bank berdasrkan prinsip bagi hasil adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat yang dilakukan usaha semata mata berdasarkan prinsip bagi hasil.
b. Prinsip bagi hasil dimaksudkan adalah prinsip bagi hasil yang berdasrkan syariah.
c. Bank berdasarkan prinsip bagi hasil waji memiliki DPS ( Dewan Pengawas Syariah )
  Pendirian Bank Muamalat Indonesia ini diikuti oleh perkembangan bank-bank perkreditan rakyat syariah (BPRS). Namun demikian adanya 2 jenis bank tersebut belum sanggup menjangkau masyarakat islam lapisan bawah. Oleh karna itu, maka dibangunlah lembaga-lembaga simpan pinjam disebut Baitul Maal wa Tamwil (BMT). Pada tahun 1988 muncul UU No. 10 Tahun 1998tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang dapat disimpulkan dengan tujuan sebagai berikut : 
a. Memenuhi kebutuhanan jasa perbankan bagi masyarakat yang tidak menerima konsep bunga. Dengan ditetapkan nya sistem perbankan syariah yang berdampingan dengan sistem perbankan konvensional (dual banking system), mobilitas dana masyarakat dapat dilakukan secara lebih luas terutama dari segmen yang selama ini belum dapat tersentuh oleh sistem perbankan konvensional yang menerapkan sistem bunga.
b. Membuka peluang pembiayaan bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan. Dalam prinsip ini, konsep yang diterapkan adalah investor yang harmonis (mutual investor reationship). Sementara dalam bank konvensional konsep yang diterapkan adalah hubungan debitur-kreditur (debitur to cretor relationship).
c. Memenuhi kebutuhan akan produk dan jasa perbankan yang memiliki beberapa keunggulan komparatif berupa peniadaan pembebanan bunga yang berkesinambungan (perpectual interest effect), membatasi kegiatan spekulasi yang tidak produktif, pembiayaan ditujukan kepada usaha usaha yang lebih memerhatikan unsur moral.
d. Pemberlakuan UU No. 10 Tahun 1998 diikuti dengan dikeluarkannya sejumlah ketentuan pelaksanaan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Direksi Bank Indonesia yang memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan kesempatan yang luas bagi pengembangan perbankan syariah, antara lain melalui izin pembukaan Kantor Cabang Syariah (KCS) oleh bank konvensional. Dengan kata lain, bank konvensional dapat melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

7. Persyaratan Pendirian Perbankan Syariah
Pasal 16 UU No. 10 Tahun 1998menetapkan bahwa persyaratan dan tata cara pendirian bank syariah ditetapkan oleh bank Indonesia. Ketentuan yang lebih rici mengenai tata cara pendirian dan kegiatan usaha bank syariah dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk surat keputusan direksi Bank Indonesia yaitu SK Direksi BI No. 32/33/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum berdasarkan prinsip syariah, SK Direksi BI No. 32/36/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip syariah. Kedua SK Direktur BI yang terakhir kini telah diganti Peraturan Bank Indonesia ( PBI ) No. 6/24/PBI/ 2004 tanggal 14 Oktober 2004 tentang bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. 
Pendirian Bank syariah dan Bank Syariah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Ketentuan yang lebih rinci mengenai tata cara pendirian dan kegiatan bank syariah dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia.
Pendirian Bank Syariah baru untuk Bank Umum dan Bank Syariah ditentukan hrus memenuhi persyaratan pemilik, pengurus, modal persyaratan lainnya. Permohonan pendirian BANK umum dan Bank Syariah diajukan oleh pemilik bank dengan melalui dua tahap perizinan, yaitu izin prinsip dan izin usaha. 

8. Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah 
Mengenai konversi ini diatur dalam PBI No. 4/1/PBI/2002. Permohonan diajukan oleh direksi Bank Konvensional kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia. Pemberian izin konversi dilakukan dalam 2 tahap yaitu persetujuan prinsip dan dan izin perubahan kegiatan usaha. Persetujuan prinsip berlaku untuk jangka waktu 180 hari terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip itu dikeluarkan pada pasal 5. Setelah mendapat izin melakukan kegiatan selambat lambatnya 3-0 hari sejak tanggal izin dikeluarkan. Selain itu wajib mencantumkan kata “Syariah” sesudah kata bank dan dilarang mengubah kegiatan usahanya menjadi bank konvensional pada pasal 8. 
Bank umum konvensional yang membuka kantor cabang bank syariah wajib melaksanakan hal hal sebagai berikut : 
a. Membentuk Unit Usaha Syariah ( UUS) 
Yaitu satuan kerja setingkat yang berfungsi sebagai kantor induk dari seluruh kantor induk dari seluruh kantor cabang syariah. 
b. Memiliki Dewan Pengawas Syariah ( DPS ) yaitu badan independen yang ditempatkan oleh Dewan Syariah Nasional ( DSN ) pada bank. 
c. Bank yang telah membuka Unit Usaha Syariah dapat membuka cabang Syariah dengan izin dari Dewan Gubernur Bank Indonesi. 
d. Bank yang membuka cabang syariah wajib menyediakan modal kerja. 
9. Kebijakan Pemerintah di Bidang Perbankan Syariah 
1. Pengembangan jaringan kantor bank syariah 
Dilakukan dengan cara : 
a. Peningkatan kualitas bank bank umum dan BPR syariah yang telah beroperasi, melalui bantuan teknis dan training baik yang diselenggarakan oleh bank Indonesia maupun lembaga bantuan lainnya.
b. Pendirian bank umum syariah baru dengan persyaratan modal disetor minimum sebesar tiga triliun rupiah, sumber dana untuk modal disetor tidak boleh berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dari bank atau pihak lain di Indonesia. 
c. Perubahan kegiatan usaha bank konvensional yang memiliki kondisi usaha yang baik dan berminat untuk melakukan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip syariah. .
2. Meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bank syariah 
Upaya meningkatkan pemahaman ini dilaksanakan karena didasari bahwa perbankan syariah di Indonesia masih dalam tahap awal pengembangan. Bentuk produk dan pelayanan jasa, prinsip prinsip dasar hubungan antara bank dengan nasabah serta cara cara berusaha yang halal dalam bank syariah masih sangat perlu disosialisasikan. 
3. Penyusutan dan penyempurnaan ketentuan operasional bank syariah 
a. Kelembagaan meliputi pendirian, kepemilikan, kepengurusan, dan kegiatan usaha bank. 
b. Pengaturan yang diperlukan untuk mengatasi masalah likuiditas dan instrument moneter yang sesuia dengan prinsip syariah.
c. Pelaksanaan prinsip kehati hatian. 
d. Peraturan dari Bank Indonesia tentang operasional perbankan syariah. 
4. Pengembangan Sumber Daya Manusia ( SDM ) 
Dilakukan dengan cara : 
a. Pelatihan operasional bank syariah terhadap SDM yang berminat untuk mengembangkan perbankan syariah. 
b. Workshop mengenai perbankan syariah dibidang kegiatan usaha dan produk Islamic banking. 
c. Penyelenggaran seminar atau sebagai pembicara seminar atau diskusi. 

BAB III
PENUTUP 

A. Kesimpulan 
Tahapan tahapan perkembangan bank syariah : 
      1. Praktik Perbankan di Zaman Nabi SAW dan Sahabat.
      2. Praktik Pebankan di Zaman Ba Praktik Perbankan di Eropa
3. Praktik Umayyah dan Bani Abasiah
      4. Perbankan Syariah Modern
         a. Tahapan Pengembangan kerangka konseptual (1950-1975)
         b. Tahapan eksperimen (1975 – 1990)
         c. Tahapan penetrasi pasar & perluasan wilayah operasi (1990 – sekarang).
      5. Perkembangan Perbankan Syari’ah Dunia Internasional 

B. Saran 
Demikian makalah yang kami buat, semoga makalah yang kami susun dapat bermanfaat, khususnya bagi kami penyusun dan umumnya bagi setiap yang membacanya. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan. 

DAFTAR PUSTAKA 

Adiwarman Azwar Karim, 2003, Bank Islam, Jakarta : IIIT Indonesia 
Gemala Dewi, 2007 Aspek Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Jakarta : Prenada Media Group
Kasmir, 2016 Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2016 
Nurul Hudha Dkk, 2010 Lembaga Keuanagan Islam, Jakarta : Fajar Interpramata Offset

1 comment:

  1. Ecosport Titanium. Gold - TiGAN-TETIUM-ENGLISH
    Ecosport Titanium has been developed titanium mens wedding bands by the titanium chloride International Gaming Council. This gold-plated glass-steel structure citizen titanium dive watch holds titanium paint color more than 120 fixed can titanium rings be resized

    ReplyDelete