Get me outta here!

Tuesday, May 2, 2017

MAKALAH TENTANG : PENDIDIKAN AGAMA DISEKOLAH UMUM

A. Pendahuluan
       Salah satu ruang yang menjadi sarana untuk mencetak generasi bangsa yang beriman dan berilmu adalah lembaga pendidikan atau sekolah. Madrasah sebagai suatu instansi yang diandalkan oleh Kemenag memang suatu langkah yang sangat solutif dalam mewujudan generasi yang beriman dan berilmu. Namun, madrasah adalah suatu sampel yang minoritas dari generasi muslim di indonesia ini. Secara kuantitas, jumlah siswa di sekolah-sekolah umum lebih mayoritasjika dibandingkan dengan madrasah saat ini. Oleh karena itu, adalah suatu hal yang urgen untuk menemukan cara agar lembaga pendidikan umum juga mampu memproduksigenerasi yang demikian. Sebab jika harapan pembinaan generasi islam hanya tertumpuk pada madrasah, maka akan terjadi proses pembiaran generasi islam yang menuntut ilmu di Sekolah umum untuk terlepas dari sentuhan nilai- nilai pendidikan islam.
        Pendidikan Agama Islam di sekolah dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi mausia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhannya serta berakhlak mulia serta pengembangan potensi spiritual pada diri peserta didik. Akhlak mulia meliputi etika, budi pekerti, dan moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama. Potensi spiritual mencakup pada pengenalan, pemahaman, dan penanaman nilai-nilai keagamaaanserta pengamalan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari,maka dari itu, maka Pendidikan Agama Islam sangat diperlukan dalam membentengi diri peserta didik dalam membentengidiri dalam tantangan aru budaya globalisasi.

B. Pendidikan Agama askolah Umum
      Pendidikan agama slam di sekolah umum merupakan suatu gebrakan dalam pembaharuan dalam pendidikan. Pada masa penjajahan agama tidak mendapat tempat di sekolah umum. Pendidikan agama dianggap hanya diberikan oleh keluarga, bukan di sekolah. Kolonial Belanda sangat gencar menghambat perkembangan pendidikan agama di sekolah umum karena selain menjajah territorial, Belanda juga membawa misi kristenisasi di Indonesia.
      Kemudian setelah kemerdekaan eksistensi pendidikan agama di sekolah umum sedikit demi sedikit mendapat perhatian. Hal ini terlihat dari kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Republik Indonesia dari tahun ke tahun mengalami perubahan yang sangat signifikan. Sehingga akhirnya pada undang-undang no.20 (2003 pendidikan agama diselenggarakan tidak hanya oleh pemerintah tapi kelompok masyarakat, dan pemeluk agama telah diperbolehkan untuk berpartisifasi menyelanggarakan melalui jalur formal nonformal dan informal.
       Pada sekolah umum, keberadaan pendidikan agama Islam merupakan suatu mata pelajaran yang wajib diberikan kepada semua pelajar muslim. Sebagai partisipasi masyarakat Islam dalam mencerdaskan masyarakat.
        Maka untuk merealisasikan sikap hidup yang agamis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka padatanggal 3 Januari 1946 pemerintah RI membentuk Departemen Agama. Tugas utama departemen ini adalah mengurus soal-soal yang berkenaan dengan kehidupan beragama bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satu di antaranya adalah berkenaan dengan pendidikan agama. Ruang lingkup pendidikan agama yang dikelola oleh Departemen Agama tidak hanya terbatas pada sekolah-sekolah agama saja, pesantren dan madrasah, tetapi juga menyangkut pendidikan agama disekolah-sekolah umum.
     Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 dan 2 sebagai berikut
a. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
b. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakarpada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan Zaman


       Dari rumusan di atas, dalam rangka mengembangkan potensi manusia Indonesia seutuhnya, dalam arti utuh jasmani dan rohani sesuai dengan amanah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, diperlukan adanya pelaksanaanpendidikan agama sebagai mata pelajaran wajib di sekolah pada semua jalur jenis dan jenjang pendidikan.
       Pelaksanaan pendidikan agama di sekolah umum sesuai dengan ketentuan undang-undang dapat dilihat pada beberapa pasal dari UUSP No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 37 ayat (1) menyebutkan bahwa : Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal.
        Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 37 ayat (1) tersebut di atas ditegaskan bahwa : Pendidikan agama dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Mahaesa serta berakhlak manusia.
       Bab V tentang peserta didik, Pasal 12 ayat (1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
a. Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama
b. Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan. Bab X tentang kurikulum pada Pasal 36 ayat (3) juga dinyatakan : Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memerhatikan
a. Peningkatan iman dan takwa
b. Peningkatan akhlak mulia
c. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik.
d. Keraguan potensi daerah dan lingkungan
e.Tuntutan pembangunan daerah dan lingkungan
f. Dinamika perkembangan global
        Dengan demikian, pelaksanaan pendidikan agama di sekolah umum diatur dalam undang-undang, baik yang berkaitan dengan sarana dan prasarana pendidikan, biaya pendidikan, tenaga pengajar, kurikulum, dan komponen-komponen pendidikan lainnya.
       Lebih lanjut dapat diungkapkan bahwa dalam rangka membangun manusia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya, maka pendidikan agama berfungsi sebagai berikut:
1). Dalam aspek individual adalah untuk membentuk manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa terhadap Tuhan Yang Malhaesa, dan berakhlak mulia,
2) Dalam aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara adalah untuk hal-hal sebagai berikut:
a)     Melestarikan asa pembangunan nasional, khususnya asa perikehidupaan dalam keseimbangan.
b) Melestarikan modal dasar pembangunan nasional yakni modal rohaniah dan mental berupa keimanan, ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Mahaesa, dan akhlak mulia.
c) Membimbing warga negara Indonesia menjadi warga negara yang baik sekaligus umat yang taat menjalankan agamanya,

        Hal ini sesuai dengan rumusan UUSPN Nomor 20 Tahun 2003 Bab II Pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional yaitu : Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada  Tuhan Yang Mahaesa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab.
      Dari kutipan tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional di atas, dinyatakan bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional, pendidikan agama menempati tempat yang strategis secara operasional, yaitu pendidikan agama mempunyai relevansi dengan pendidikan kehidupan bangsa dan mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya sesuaiamanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
     Upaya pendidikan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, memberikan makna perlunya pengembangan seluruh dimensi aspek kepribadian seluruh makna perlunya pengembangan seluruh dimensi aspek kepribadian seluruhnya secara seimbang dan selaras. Konsep manusia seutuhnya harus dipandang memiliki unsur jasad, akal, dan kalbu serta aspek kehidupannya sebagai makhluk individu, sosial, susilla, dan agama. Kesemuanya harus berada dalam kesatuan integrilistik yang bulat. Pendidikan agama perlu diarahkan untuk mengembangkan iman, akhlak hati murani, budi pekerti serta aspek kecerdasan dan keterampilan sehingga terwujudkeseimbangan. Dengan demikian, pendidikan agama secara langsung akan mampu memberikan kontribusi terhadap seluruh dimensi perkembangan manusia Indonesia seutuhnya seperti tercermin dari semua unsur yang terkandung dalam rumusan tujuan pendidikan nasional seperti yang dimaksudkan.
        Dalam pelaksanaan pendidikan, khususnya pendidikan agama yang objeknya adalah pribadi anak yang sedang berkembang maka adanya hubungan timbal balik antara penanggung jawab pendidikan, yaitu yang di dalamnya terdiri dari kepala sekolah, para guru, staf ketatausahaan, orang tua dan anggota keluarga lainnya mutlak diperlukan. Hal ini bukan hanya karena peserta didik masih memerlukan perlindungan dan bimbingan sekolah dan keluarga tersebut, tetapi juga pengaruh pendidikan dan perkembangan kejiwaan yang diterima peserta didik dari kedua lingkungan tersebut tidak boleh menimbulkan pecahnya kepribadian anak. Pengaruh komplikasi psikologis tersebut selain bisa mengakibatkan frustasi pada diri anak, juga dapat menghambat perkembangan jiwa anak didik.
      Dengan kata lain, suatu kerjasama antara penanggung jawab pendidikan tersebut perlu diintensifkan, baik melalui usaha guru-guru di sekolah maupun orangorang tua murid. Pertemuan antara kedua pendidik (guru dan orang tua) perlu diadakan secara periodik, kunjungan guru ke rumah orang tua murid yang diatur secara periodik untuk saling mengadakan pertukaran pikiran dan pendapat tentang anak didiknya adalah merupakan kegiatan padagogis yang sangat penting artinya bagi usaha menyukseskan pendidikan agama. Guru perlu mengetahui sedikit tentang suasana rumah, tempat anak itu hidup, sehingga guru mengetahui suasana hidup keagamaannya dan bagaimana pandangannya terhadap perlunya pendidikan agama bagi putraputrinya Guru memerlukan keterangan-keterangan dari orang tua murid mengenai anaknya masing-masing. Melalui cara demikian, guru akan memperoleh petunjukpetunjuk yang berharga yang dapat digunakan guna pendidikan anak di sekolah.
     Lingkungan masyarakat juga mempunyai pengaruh pada pendidikan anak di sekolah. Terhadap pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di sekolah, sekolah dan masyarakat mempunyai hubungan timbal balik, yaitu sekolah menerima pengaruh masyarakat dan masyarakatnya juga dipengaruhi oleh hasil pendidikan sekolah. Menjadi tugas sekolah untuk mengenal anak agar mereka belajar hidup di masyarakat dan belajar memahaminya dan mengenal baik buruknya. Dengan demikian, dengan cara tersebut diharapkan agar anak memahami dan menghargai suasana masyarakatnya. Salah satu dari tujuan sekolah adalah mengantar anak dari dalam kehidupannya di dalam masyarakat. 
       Dengan demikian, pendidikan agama yang berlangsung dan diselenggarakan masyarakat harus menjadi penunjang dan pelengkap yang mampu untuk mengembangkan pengetahuan dan wawasan keagamaan anak. Demikian pula hendaknya yang terjadi di lingkungan keluarga, pendidikan agama harus menjadi pendorong yang saling menguatkan, sehingga melalui program keterpaduan dapat dikembangkan program pendidikan agama yang berkelanjutan, yang saling mengisi dan menguatkan. Program pendidikan agama pada ketiga lingkungan pendidikan tersebut harus diusahakan agar tidak tumpang tindih, tidak saling melemahkan dan tidak jadi bertentangan satu dengan yang lainnya. Dengan demikian, prinsip keterpaduan pendidikan agama Islam akan tercapai dengan baik. Selanjutnya perlu ditegaskan kembali di sini bahwa pendidikan agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Mahalesa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kerukunan hubungan antarumat beragama.
      Adapun tujuan pendidikan agama, yaitu untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam mengembangkan, memahami, menghormati dan mengamalkan nilai-nilai agama Islam, penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Perlu diingat bahwa dalam pelaksamaan pendidikan agama harus memerhatikan prinsip dasar sebagai berikut :
1. Pelaksanaan pendidikan agama harus mengacu pada kurikulum pendidikan agama yang berlaku sesuai dengan agama yang dianut peserta didik.
2. Pendidikan agama harus mendorong peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari-hari dan menjadikan agama sebagai landasan etika dan morai dalam berbangsa dan bernegara,
3. Pendidikan agama harus dapat menumbuhkan sikap kritis, kreatif inovatif dan dinamis sehingga menjadi pendorong peserta didik untuk menguasai ilmu pengetahuan teknologi, dan seni
4.  Pendidikan agama harus mampu mewujudkan keharmonisan, kerukunan, dan rasa hormat internal agama yang dianut dan terhadap pemeluk agama lain.
5. Satuan pendidikan yang berciri khas agama dapat menciptakan suasana keagamaan dan menambah muatan pendidikan agama sesuai kebutuhan, seperti tambahan materi, jam pelajaran, dan kedalamannya,
     Dengan demikian, setiap satuan pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)     Setiap satuan pendidikan menyediakan tempat menyelenggarakan pendidikan agama
2)   Satuan pendidikan yang tidak dapat menyediakan tempat menyelenggarakan pendidikan agama dapat bekerja sama dengan satuan pendidikan yang setingkat atau penyelenggaraan pendidikan agama di masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan agama bagi peserta didik.
3)   Satuan pendidikan seharusnya menyediakan tempat dan kesempatan kepada peserta didik untuk melaksanakan ibadah berdasarkan ketentuan persyaratan agama yang dianut oleh peserta didik.
4)  Tempat melaksanakan ibadah agama dapat berupa ruangan di dalam atau di sekitar lingkungan satuan pendidikan yang dapat digunakan peserta didik menjalankan ibadahnya.
 5)  Satuan pendidikan yang bercirikan khas agama tertentu tidak berkewajiban membangun tempat ibadah agama lain selain yang sesuai dengan ciri khas agama satuan pendidikan yang bersangkutan.
        Adapun kualifikasi minimum pendidik pendidikan agama tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK, atau bentuk lain yang sederajat adalah sarjana agama, ditambah sertifikat profesi pendidik pendidikan agama dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Pendidik pendidikan agama adalah guru mata pelajaran pendidikan agama harus memiliki latar belakang agama sesuai dengan agama yang dianut peserta didik dan mata pelajaran pendidikan agama yang diajarkan bagi pendidik yang tidak memenuhi kualifikasi minimum sebagaimana tersebut, tetapi memiliki di bidang agama setelah melalui uji kelayakan dan kesetaraan.
     Pendidik pendidikan agama pada satuan pendidikan disediakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan atau disediakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Mengenai pengawasan pendidikan agama dilakukan oleh pengawas pendidikan agama terhadap penyelenggaraan pendidikan agama, yang meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. Laporan sebagaimana dimaksud di atas berisi evaluasi terhadap pelaksanaan teknis pendidikan agama dan ditujukan kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Departemen Agama."

C. Penutup
       Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pentingnya agama dalam kehidupan disebabkan oleh sangat diperlukannya moral oleh manusia, karena agama menjadi sumber moral, karena agama menganjurkan iman kepada Tuhan dan kehidupan akherat, dan selain itu karena adanya perintah dan larangan dalam agama.
       Dan di simpulkan bahwa tujuan pendidikan islam pada intinya adalah : Terwujudnya manusia sebagai hamba Allah. Jadi menurut Islam, pendidikan haruslah menjadikan seluruh manusia yang menghambakan kepada Allah. Yang dimaksud menghambakan diri ialah beribadah kepada Allah. Islam menghendaki agar manusia dididik supaya ia mampu merealisasikan tujuan hidupnya sebagaimana yang telah digariskan oleh Allah SWT. Dan mengantarkan anak didik menjadi kholifah di bumi guma mencapai kebahagian dunia dan akherat
       Tujuan pendidikan Islam secara umum adalah untuk mencapai tujuan hidup muslim, yakni menumbuhkan kesadaran manusia sebagai makhluk Allah SWT agar mereka tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berakhlak mulia dan beribadah kepada-Nya.

Saran

a.  Kami sebagai penulis menyarankan semoga tulisan kami ini bermanfaat bagi kita semua serta dapat kita aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
b. Kami juga sebagai penulis sangat berharap atas saran beserta kritikan yang bersifat membangun dari sekalian pembaca atas tulisan kami ini dami perbaikan kedepannya.

Daftar Pustaka
Muhaiminin, Paradigma Pendidikan Islam, Jakarta:PT.Remaja Rosdakarya2002.
Syafaruddin, llmu Pendidikan Islam, Jakartal:Hijri Pustaka Utama,2006. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Depdiknas, kurikulum 2004 Standar Kompetensi Pendidikan Agama Islam Sekolah
       Menengah Atas dan Madrasah Aliya, Jakarta: Pusat Kurikulum Balitibang
       Depdiknas 2003.


Untuk Melihat Kumpulan Makalah  Anda Bisa Klik Disini 

Untuk Melihat Kumpulan Kisah Inspiratif Anda Bisa Klik Disini 

Untuk Melihat Kumpulan Tips Kesehatan Anda Bisa Klik Disini 

Untuk Melihat Kumpulan Humor Sufi Anda Bisa Klik Disini 

Untuk Melihat Kumpulan Cerpen Anda Bisa Klik Disini 

Untuk Melihat Kumpulan About Islam Anda Bisa Klik Disini 

Untuk Melihat Kumpulan Cerita Lucu Anda Bisa Klik Disini 

Untuk Melihat Kumpulan Wanita Dan Cinta Anda Bisa Klik Disini 

Untuk Melihat Kumpulan Keluargaku Lophe-lophe Anda Bisa Klik Disini 

Untuk Melihat Kumpulan News Anda Bisa Klik Disini 



Untuk Melihat Kumpulan Makalah  Anda Bisa Klik Disini 

Untuk Melihat Kumpulan Kisah Inspiratif Anda Bisa Klik Disini 

Untuk Melihat Kumpulan Tips Kesehatan Anda Bisa Klik Disini 

Untuk Melihat Kumpulan Humor Sufi Anda Bisa Klik Disini 

Untuk Melihat Kumpulan Cerpen Anda Bisa Klik Disini 

Untuk Melihat Kumpulan About Islam Anda Bisa Klik Disini 

Untuk Melihat Kumpulan Cerita Lucu Anda Bisa Klik Disini 

Untuk Melihat Kumpulan Wanita Dan Cinta Anda Bisa Klik Disini 

Untuk Melihat Kumpulan Keluargaku Lophe-lophe Anda Bisa Klik Disini 

Untuk Melihat Kumpulan News Anda Bisa Klik Disini 

0 comments:

Post a Comment