Get me outta here!

Monday, January 6, 2020

PENGARUH KODE ETIK TERHADAP KESEHARIAN MAHASISWA/I - MAKALAH LENGKAP

A. Latar Belakang Masalah
      Pada dasarnya Mahsiswa Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan akan menjadi anggota masyarakat yang memilikikemampuan akademik dan profesional yang beriman serta dapat menerapkan , mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan keislaman dan teknologi yang berlandaskan ajaran islam. Kode etik Mahasiswa merupakan upaya menegakkan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional dan tujuan Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan. Mahasiswa tarbiyah sebagai calon guru dalam melaksanakan tugasnya nanti sebagai pendidik, pengajar dan pembimbing, memerlukan suatu kemampuan profesional yang meliputi sikap/ nilai, pengetahuan, kecakapan, serta keterampilan profesional keguruan.
      Setiap perguruan tinggi pasti memiliki atura dalam beretika dan bermoral sesuai dengan ketetapan akademik yang dikenal dengan kode etik mahasiswa yang harus diterapkan dalam kehidupan kemahasiswaan, baik dalam lingkungan kampus maupun dalam lingkungan masyarakat. Khususnya mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) sangat penting untuk menerapkan etika dan moral sesuai dengan syariat Agama Islam, guna untuk mencontoh bagi kaum awam dan sekitarnya. Seperti etika dalam berperilaku, baika dalam segi perbuatan maupun perkataan, begitu juga dengan etika dalam berpakaian.

B. Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah ada penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana yang dimana yang dimaksud dengan Kode Etik ?
2. Bagaimana Pengaruh Kode Etik terhadap Keseharian Masiswa/i Jurusan Pendidikan Agama Islam di IAIN Padangsidimpuan ?

C. Tujuan Masalah
Dari Rumusan masalah yang di paparkan peneliti, kemudian di tarik sebuah tujuan dari rumusan masalah tersebut. Adapun tujuan masalahnya adalah sebagai berikut:
1. Untuk  mengetahui bagaimana yang dimaksud dengan Kode Etik .
2. Untuk mengetahui bagaimana Pengaruh Kode Etik terhadap Keseharian Masiswa/i Jurusan Pendidikan Agama Islam di IAIN Padangsidimpuan.

D. Manfaat Penelitian
Sesuai dengan tujuan penelitian  yang telah dikemukakan dapat kita ketahui yang menjadi kegunaan dalam penelitian ini adalah:
1. Menambah wawasan pengetahuan penulis tentang Kode Etik di Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan.
2. Bahan masukan kepada Mahasiswa supaya menaati Kode Etik yang berada di Kampus IAIN Padangsidimpuan.
3. Bahan informasi kepada Mahasiswa/i Jurusan Pai yang belum mengetahui Pengaruh kode etik terhadap Kesehariannya.

E. Kajian Teori
1. Pengertian Kode Etik
      Kode etik berasal dari dua kata yaitu “kode” dan “etik”.Kode berarti kumpulan peratura atau prinsip yang sistematis, dan etik berarti azas akhlak (moral). Kode etik diartikan dengan norma dan azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku. 
      Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan aktivitas suatu profesi. Pola, ketentuan, aturan tersebut seharusnya diikuti dan ditaati setiap orang yang menyandang dan menjalankan profesi tersebut. Keharusan dalam definisi di atas memperkuat usaha penafsiran bahwa jika anggota profesi tidak berperilaku sepertiapa yang tertera dalam kode etik maka konsenkuensi ia akan berhadapan dengan sankssi. Paling tidak, sanksi dari masyarakat berupa lunturnya kepercayaan masyarakat kepada profesi itu bahkan sampai mengarah kepada hukuman pidana. 
      Para ahli mendefinisikan kode etik ssebagai berikut: Abin Syamsudin Makmun, mendefinisikan dengan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. 
Sardiman AM, mendefinisikan dengan tata susila (etika) atau hal-hal yang
berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan. Oteng Susiana, mendefinisikan kode etik sebagai seperangkat pedoman. 
       Berdasarkan definisidi atas dapat disimpulkan bahwa kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman berperilaku. Etis berarti sesua dengan nilainiali, dan norma yang dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu. Jika kode etik dijadikan standar, aktivitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Bahkan senagai pedoman bagi masarakat untuk mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara masyarakat dengan anggota profesi tersebut.
2. Pengaruh Kode Etik terhadap Keseharian Masiswa/i Jurusan Pendidikan Agama Islam di IAIN Padangsidimpuan
     Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
a. Menjunjung tinggi martabat profesi Kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan pihak luar atau masyarakat, agar mereka tidak memandang rendah terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karena itu setiap kode etik suatu profesi akan melarang bernagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggotanya yang dapat mencemarkan nama baik profesi
b. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya Kesejahteraan mencakup lahir (material) maupun batin (spiritual, emosional, dan mental). Kode etik umumnya memuat larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. 
c. Pedoman berperilaku Kode etik mengandung peraturan yang membatasi tingkah laku yang tidak pantas dan tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesame rekan anggota profesi.
d. Untuk meningkatkan pengabdian anggota profesi Kode etik berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdianya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
e. Untuk meningkatkan mutu profesi Kode etik memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
f. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi Kode etik mewajibkan seluruh anggotanya untuk aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatankegiatan yang dirancang organisasi. 
           Mahasiswa juga harus memiliki sikap yang baik, agar termasuk sarjana muslim yang beriaman dan bertaqwa terhadap Allah SWT. Berahklak mulia dengan menguasai pengetahuan dan sikap dalam agama  Islam terutama di dalam Pendidikan Islam dan Keguruan. Mahasiswa juruan pendidikan agama Islam sangat erat kaitannya dengan etika dan moral akademik.  Karena pada dasarnya mahasiswa hidup dalam lingkungan iklim akademik yang ilmiah dan intelek. Kode etik bagi mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama Islam merupakan salah satu aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan, tidak hanya sebagai aturan, tetapi juga sebagai contoh bagi kaum awam  dalam beretika dikalangan masyrakat umum, karena dengan peran mahasiswa di kalangan masyarakat, tentunya banyak yang menjadi pembeda dangan warga lainya.
         Akan tetapi sebagian mahasiswa beranggapan bahwa kode etik itu dipandang dari dua segi, yaitu dari segi positif dan segi negatifnya. Mahasiswa yang berpandangan positif terhadap kode etik akan mudah menerapkan kode etik tersebut, sebaliknya mahasiswa yang berpandangan negatif tidak akan mudah untuk menerapkannya.
          Untuk menjadi muslim yang beriman dan bertaqwa terhadap Allah SWT, dan berahlak mulia, Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan  memiliki beberapa kode etik mahasiswa, yang mana disini peneliti hanya meneliti tentang sikap terhadap karakteristik serta kode etik saja.
Berdasarkan studi pendahuluan kepada mahasiswa, mengatakan bahwa mereka sudah menjalankan kode etik, tetapi terkadamg mereka juga melanggar kode etik tersebut, akan tetapi sebagian mahasiswa malu dengan menggunakan busana yang muslimah karena takut dikatakan jadul ataupun ketinggalan jaman oleh teman-temannya. Maka saya selaku peneliti beranggapan bahwa bagaimana sebenarnya maha siswa bersikap terhadap kode etik tersebut. Apakah mahasiswa sudah benar-benar mengetahui kode etik tersebut atau tidak.
         Apabila mahasiswa sudah mengetahui tentang kode etik tersebut maka mahasiswa akan mudah menerima kode etik dan menjalankan kode etik, kemudian dengan adanya kode etik, mahasiswa mengerti bagaimana seharusnya mahasiswa bersikap tentang kode etik. Dengan berpakaian rapi memakai pakaian panajang tidak jeans, seperti kaos kaki, dan kemeja serta tidak berambut gondrong dan berkuku panjang bagi mahasiswa. Kemudian baju kurung minimal 10 cm di atas lutut, dan rok panjang sebatas mata kaki tidak berbelah, memakai sepatu dan kaos kaki serta memakai jilbab ukuran 110 cm untuk mahasiswi. Akan tetapi masih banyak mahasiswa yang melanggar peraturan tersebut da mengabaikan peraturan-peraturan tersebut.
         Dengan demikian apabila mahasiswa mampu menyikapi tentang peraturan-peratura kode etik yang telah ditetapkan maka akan terwujud mahasiswa yang beriman dan barahklak mulia. Tetapi sebaliknya, apabila mahasiswa tidak mampu menyikapi kode etik tersebut maka tidak akan terwujud mahasiswa yang beriman dan bertaqwa terhadap Allah SWT dan akan semakin sedikitnya guru yang tidak memiliki skap yang baik terhadap kode etik.


F. Metode Penelitian
1. Jenis dan pendekatan penelitian.
Penelitian ini dilakukan dengan mengunakan metode kualitatif deskriptif. Penelitian ini mengunakan metode deskriptif. Metode deskriptif ialah suatu metode yang menggambarkan yang sesuatu yang terjadi di lapangan pada masa sekarang ini, sebagaimana yang di ungkapkan moh. Nasir bahwa deskriptif merupakan “suatu metode dalam meneliti sekelompok manusia, suatu objek, suatu kondisi, suatu sistem pemikiran dan suatu yang terjadi pada masa sekarang”.
2. Sumber Data
Sember data adalah subjek dimana data tersebut diperoleh. Dalam penelitian ini terbagi kepada dua macam yaitu, sumber data primer dan sumber data skunder.
a. Sumber data primer yaitu data pokok yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah Mahasiswa/i IAIN Padangsidimpuan Jurusan Pendidikan Agama Islam.
b. Sumber data skunder, yaitu data pelengkap yang dibutuhkan dalam penelitian ini yaitu Buku-buku Pendidikan mengenai Kode Etik.
3. Instrumen pengumpulan data
Dalam hal memperoleh data dalam penelitian ini maka penulis menggunakan instrumen pengumpulan data sebagai berikut:
a. Observasi (pengamatan)
Ialah pengamatan langsung kepada objek penelitian dengan cara mencatat data, mengadakan pertimbangan kemudian mengadakan penelitian kedalam suatu skala bertingkat.
b. Interview (wawancara).
Adalah dimana kegiatan tanya jawab yang penulis lakukan dengan guru dengan mengajukan sejumlah pertanyaan yang telah disusun dan dipersiapkan untuk diajukan guna mendapatkan data atau keterangan tertentu yang diperlukan dari suatu penelitian interview yang dimaksud dalam penelitian ini adalah melaksanakan wawancara langsung dengan sumber data untuk mendapatkan data yang akurat, khususnya yang menyangkut “Pengaruh Kode Etik Terhadap Keseharian Mahasiswa/I Jurusan Pendidikan Agama Islam Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan”. 
4. Analisis Data
Penelitian ini dilakukan dalam bentuk analisis induktif, yaitu pengambilan kesimpulan dimulai dari pernyataan fakta-fakta menuju kesimpulan yang bersifat umum.
Data yang berbentuk keterangan atau pendat akan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Klasifikasi data, dengan mengelompokkan data primer, dan data skunder yang sesuai dengan pembahasan.
b. Memeriksa kelengkapan data yang diperoleh untuk mencari kembali data yang masih serta mengesampingkan data yang tidak perlu.
c. Deskripsi data menguraikan data yang telah terkumpul dalam kerangka kalimat yang sistematis.
d. Menarik kesimpulan dengan merangkum pembahasan sebelumnya dalam beberapa poin yang singkat dan padat. 

DAFTAR PUSTAKA
Arikonto Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta, 2006.
Gibson dan Mitchel dalam djam’an satori, dkk, Profesi Keguruan,dikutip dalam Ramayulis, Profesi Dan Etika Keguruan, Jakarta: Kalam Mulia, 2013.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi kedua, Jakarta: Balai Pustaka, 1995.
Mulyasa E, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Padang: Imam Bonjol, 2005.
Nasution H.M. Fried Dan Fachruddin. Penelitian Paktis, Medan: Pustaka Widyasarana, tt. 

0 comments:

Post a Comment