A. Pendahuluan
Segala puji bagi Allah Swt., Tuhan Semesta Alam. Shalawat dan salam
semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad Saw., Keluarga,
Sahabat serta para pengikutnya hingga akhir zaman nanti. Kehadiran
makalah ini merupakan salah satu bentuk respons rethadap maraknya
praktik Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, Penulis menyadari
sepenuhnya bahwa kehadiran Lembaga Keuangan Syariah harus diiringi
dengan pemahaman yang lebih komprehensif tentang sistem ekonomi islam.
Dalam hal ini, pemahaman sisitem ekonomi islam tidak cukup hanya
melalui sosialisasi teknis, tetapi juga latar belakang dan sejarah
perkembangan pemikiran ekonomi parah cendikiawan Muslim hingga
terwujudnya konsep mekanisme operasiaonal Lembaga Keuangan Syariah.
Dalam makalah ini kami akan membahas Pemikiran Ekonomi Islam Al-Ghazali,
diantara lain mulai dari: Riwayat Hidup Al-Ghazali sampai dengan
Keuangan Publik pada masa Al-Ghazali. Saya mengucapkan terimakasih
kepada rekan rekan saya yang ikut serta dalam pembuatan makalah ini,
sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan sedemikiannya, semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
B. Pembahasan
1. Riwayat Hidup Al-Ghazali
Hujjatul Islam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Tusi
Al-Ghazali lahir di Tus, sebuah kota kecil di Khurasan, Iran, pada tahu
450 H (1058 M). Sejak kecil, Iman Al-Ghazali hidup dalam Tasawuf. Ia
tumbuh dan berkembang dalam asuhan seorang sufi, setelah ayahnya yang
juga orang sufi meninggal dunia. Sejak muda, Al-Ghazali sangat antusias
terhadap ilmu pengetahuan. Ia pertama tama belajar bahasa arab dan fiqih
dikota Tus, kemudian pergi kekota Jurjan, untu belajar dasar dasar
usul Fiqih.
Setelah kembali ke kota Tus selama bebebrapa waktu, ia pergi ke
Naisabur untuk melanjutkan rihla ilmianya. Dikota ini, Al-Ghazali
belajar kepada Al-Haramai Abu Al-Ma’ali Al-Juaini, sampai yang terakhir
ini wafat pada tahun 478 H (1085 M). Ia berkunjung ke kota Baghdad, ibu
kota Daulah Abbasiyah, dan bertemu dengan Wazir Nizham Al-Mulk. Darinya,
Al-Ghazali mendapatkan penghargaan dan penghormatan yang cukup besar.
Pada
tahun 483 H (1090 M), ia diangkat menjadi guruh dimadrasah Nizhamiyah.
Pekerjaannya ini dilaksanakan dengan sangat berhasi, sehingga parailmuan
menjadiakannya sebagai referensi utama. Selain mengajar Al-Ghazali
juga melakukan bantahan bantahan terhadap berbagai pemikiran Batiniyah,
Ismailiyah, Filosof dan lain lain. Pada masa ini, sekalipun telah
menjadiguru besar, ia masih merasakan kehampaan dan keresahan dalam
dirinya. Akhirnya, setelah merasakan hanya kehidupan sufistik yang
mampuh memenuhi kebutuhan rohaninya, Al-Ghazali memutuskan tasawuf
sebagai jalan hidupnya.
Oleh
karena itu, pada tahun 488H (1095 M) Al-Ghazali meninggalkan Baghdad
dan pergi menuju Syria untuk merenung, membaca, menulis selama kurang 2
tahun. Kemuadian, ia pindah ke palastina untuk melakukan aktivitas yang
sama dengan mengambil tempat Baitul Magdis. Proses pengasingannya
berlangsung selama 12 tahun dan, dalam masa ini, ia banyak menghasilkan
berbagai karya yang terkenal, seperti Kitan Ihya ‘Ulum al-Din.
Setelah
itu, ia kembali ke kota Tus untuk mendirikan sebuah madrasa bagi para
fuqaha danmutashawwifih. Al-Ghazali memilih tempat ii sebagai
penghabisan energinya untuk menyebarkan ilmu pengetahuan, hingga ia
meninggal dunia pada tanggal 14 Jumadil Akhir 505 H atau 19 Desember
1111 M.
2. Pemikiran Ekonomi Al-Ghazali
Sepertinya halnya cendikiawan muslim terlebih dahulu, perhatian
Al-Ghazali terhadap kehidupan masyarakat tidak terfokus pada satu bidang
tertentu, tetapi meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Ia melakukan
studi keislaman secara luas untuk mempertahankan ajaran agama islam.
Perhatiannya dibidang Ekonomi islam terkandung dalam berbagai studi
fiqihnya, karena ekonomi islam pada hakikatnya, merupakan bagian yang
tak terpisahkan dari fiqih islam.
Dalam pandangan Al-Ghazali, kegiatan ekonomi merupakan amal
kebajikan yang dianjurkan oleh islam. Kegiatan ekonomi harus ditujukan
untuk mencapai maslahah untuk memperkuat sifat kebijaksanaan,
kesederhanaan, dan keteguhan hati manusia. Al-Ghazali menuangkab
pemikiran Ekonominya dalam kitab kitab yang telah dibuatnya seperti:
Ihya ‘Ulum al-Din, al- Mustashfa, Mizan Al-‘Amal, dan al-Tibr al-Masbuk
fi Nasihat al-Muluk.
Pemikiran
sosio Ekonomi Al-Ghazali berakar dari sebuah konsep yang disebutnya
sebagai “fungsi kesehjateraan sosial islam” yakni sebuah konsep yang
mencakup semua aktivitas manusia dan membuat kaitan yang erat antara
individu dengan masyarakat. Berkaitan dengan hal ini, seorang penulis
telah menyartakan Al-Ghazali telah menemukan sebuah konsep fungsi
kesejahteraan sosial yang sulit diruntuhkan dan yang telah dirindukan
oleh parah ekonom kontemporer.
Al-Ghazali
mengidentifikasih semua masalah baik yang berupa masalih (utilitas,
manfaat) maupun mafasid ( disutilitasa, kerusakan) dam meningkatkan
kesehjateraan sosial. Selanjutnya ia mendefenisikan fungsi sosial dalam
kerangka hierarki kebutuhan individu dan sosial. Berdasarkan perspektif
umum tentang wawasan sosio ekonomi Al-Ghazali ini, kita dapat
mengidentifikasih beberapa konsep dan prinsip ekonomi yang spesifik yang
dikemudian hari diungkap ulang oleh parah ilmuan muslim dan nom-muslim
konteporer.
Mayoritas
pembahasan Al-Ghazali mengenai berbagai permasalahan ekonomi yang
terdapat pada kitab Ihya ‘Ulum al-Dhin. Beberapa tema ekonomi yang dapat
diangkat dari pemikiran Al-Ghazali ini antara lain mencakup pertukaran
sukarela dan evolusi pasar, aktifitas produksi, barter dan evolusi uang,
serta peran negara dan keuangan publik.
a. Pertukaran sukarela dan evolusi pasar
Bagi Al-Ghazali, pasar berevolusi sebagai bagian dari “ hukum alam”
segala sesuatau, yakni sebuah ekspresi berbagai hasrat yang timbul dari
diri sendiri untuk saling memuaskan kebutuhan ekonomi. Keluasa dan
pandangan ya dapat kita lihat dari kutipan beriku: “ Petani, tukang kayu
dan pandai besi yang tidak dapat langsung melakukan barter, juga
terdorong untuk pergi kepasar.
Bila dipasar juga tidak ditemukan orang yang ingin melakukan barter,
ia akan menjual kepada pedagang dengan harga yang relatif murah untuk
kemudian disimpan sebagai persediaan. Ia memperlihatkan pemahan yang
baik mengenai interaksi permiantaan dan penawaran, dan juga mengenai
peran laba sebagai bagian dari skema yang sudah dirancang secara
ilahiah. Ia bahkan memberi kode etik yang dirumuskan dengan baik bagi
masyarakat bisnis.
1). Permintaan, Penawaran, Harga, dan Laba
Terdapat bayak bagian dari buku bukunya yang memperlihatkan kedalam
pemikiran Al-Ghazali tentang teori permintaan dan penawaran, sebuah
konsep yang dikemudian hari dikenal sebagai al-tsaman al-adil ( harga
yang adil) dikalangan ilmuan muslim atau equilibrium price ( harga
keseimbangan) dikalangan ilmuan konteporer.
Konsep elastisitaspermintaan ketika menyatakan bahwa pengurangan
marjin keuntungan dengan mengurangi harga akan menyebabkan peningkatan
penjualan, dan karenanya terjadi peningkatan laba. Ia menganggap laba
merupakan imbalan atas risiko atas ketidakpastian, karena mereka (
pedagang, pelaku bisnis) menaggung bayak kesulitan dalam mencari laba
dan mengambil risiko, serta membahayakan kehidupan mereka dalam kafilah
kafilah dagang.
2). Etika Prilaku Pasar
Pasar harusnya berfungsi bardasarkan etika dan moral para
pelakunya. Secara khusus, ia memperingatkan larangan mengambil
keuntungan dengan cara menimbun makanan dan barang barang kebutuhan
dasar lainnya. Menimbun barang merupakan kezaliman yang cukup besar
terutama saat terjadi kelangkaan, dan para pelakunya harus dikutuk.
b. Aktivitas Produksi
Aktivitas
produksi menurut kepentingan sosialnya serta menitikberatkan perlunya
kerja sama koordinasi. Fokus utamanya adalah tentang jenis aktifitas
yang sesuai dengan dasar dasar etos islam.
- Produksi Barang Barang Kebutuhan Dasar sebagai kewajiban Sosial
- Hierarki Produksi
- Tahap Produksi Sepesialisasi dan Keterkaitan
c. Barter dan Evolusi Uang
Tampaknya, Al-Ghazali menyadari bahwa salah satu penemuan terpenting
dalam perekonomian adalah uang. Hal ini setidaknya terlihat dari
pembahasannya yang agak canggih mengenai evolusi uang dan berbagai
fungsinya.
- Problem barter dan Kebutuhan terhadap Uang
(1) Kurang memiliki angka penyebut yang sama (lack of common denominator)
(2) Barang tidak dapat dibagi bagi ( indivisibility of goods)
(3) Keharusan adanya dua keinginan yang sama ( double coincidence of wants)
- Ung yang tidak bermanfaat dan penimbunan dengan hukum Ilahi
Uang tidak akan memiliki nilai jika digunakan dalam suatu pertukaran
- Pemalsuan dan Penurunan Nilai Uang
Memasukkkan uang palsu dalam peredaran merupakan suatu kezaliman yang
besar. Karena semua yang memegangnya dirugikan, Peredaran uang palsu
lebih buruk dari pada mencuri uang.
- Larangan Riba
Selain dosa, argumen lainyang menentang riba adalah kemungkinan
terjadinya ekspeolitasi ekonomidan ketidak adilan dalam bertransaksi.
Al-Ghazali menyatakan bahwa menetapkan bunga atas utang piutang berarti
membelokan uang dari fungsi utamanya, yakni untuk mengukur kegunaan
objek pertukaran.
d. Peranan Negara dan Keuangan Publik
Al-Ghazali menganggap Negara sebagai Lembaga yang penting, tidak
hanya bagi berjalanya aktifitas ekonomi dari suatu masyarakat yang baik
tetapi juga untuk memenuhi suatu kewajiban sosial sebagai mana yang
telah diatur oleh wahyu. Ia berkata “ Negara dan Agama adalah tiang
tiang yang tidang bisa dipisahkan dari sebuah masyarakat yang teratur.
Agama adalah fondasinya, dan Penguasa yang mewakili Negara adalah
penyebar dan pelindungnya, bila salah satu tiang itu lemah maka
masyarakat akan ambruk.
- Kemajuan ekonomi Melalui Keadilan, Kedamaian dan Stabilitas
Untuk memakmurkan ekonomi, negara herus menegakkan keadilan, kedamaian
dan keamanan serta stabilitas. Ia menekankan perlu adanya keadialan,
serta aturan yang adil dan seimbang.
- Keuangan Publik
Keuangan publik meliputi kedua sisi anggaran, baik sisi pendapatan maupun sisi pengeluaran
(1) Sumber sumber pendapatan negara antara lain dari: pajak, zakat, sedekah, fai, jizya, dan ghanima
(2) Utang publik
(3) Pengeluaran Publik
Al-Ghazali menyatakan bahwa pengeluaran publik dapat dilakukan
untuk fungsi fungsiseperti pendidikan, hukum, administrasi publik,
pertahanan dan pelayanan kesehatan
C.Penutup
1. Kesimpulan
Al-Ghazali merupakan guru besar yang memiliki pemikiran yang cukup
luas dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan. Ia berpadandangan bahwa
ekonomi merupakan amal kebajikan yang dianjurkan oleh muslim. Kegiatan
ekonomi ditujukan untuk mencapai maslahah untuk memperkuat sifat
kebijaksanaan, kesederhanaan, dan keteguhan hati manuasia.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Jainul, Memahami Bank Syariah, Jakarta: Alvabed, 1990
Azim, Abdul, History of Political Economy, Durham: Duke University Press, 1990
Edwin, Mustasfa, Ekonomi Islam, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2013
Fazlurrahman, Islam, Bandung: Penerbit Pustaka, 1984
Azwar,Adiwarman, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Bandung: Rajagrafindo Persada, 2012
0 comments:
Post a Comment