Get me outta here!

Monday, January 6, 2020

Pemikiran Ekonomi Islam Al-Ghazali - Makalah Lengkap

A. Pendahuluan
     Segala puji bagi Allah Swt., Tuhan Semesta Alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad Saw., Keluarga, Sahabat serta para pengikutnya hingga akhir zaman nanti.  Kehadiran makalah ini merupakan salah satu bentuk respons rethadap maraknya praktik  Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, Penulis menyadari sepenuhnya bahwa kehadiran Lembaga Keuangan Syariah harus diiringi dengan pemahaman yang lebih komprehensif tentang sistem ekonomi islam. 
     Dalam hal ini, pemahaman sisitem ekonomi islam tidak cukup hanya melalui sosialisasi teknis, tetapi juga latar belakang  dan sejarah perkembangan pemikiran ekonomi parah cendikiawan Muslim hingga terwujudnya konsep mekanisme operasiaonal Lembaga Keuangan Syariah.  Dalam makalah ini kami akan membahas Pemikiran Ekonomi Islam Al-Ghazali, diantara lain mulai dari: Riwayat Hidup Al-Ghazali sampai dengan Keuangan Publik pada masa Al-Ghazali. Saya mengucapkan terimakasih kepada rekan rekan saya yang ikut serta dalam pembuatan makalah ini, sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan sedemikiannya, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

B. Pembahasan 
     1. Riwayat Hidup Al-Ghazali
         Hujjatul Islam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Tusi Al-Ghazali lahir di Tus, sebuah kota kecil di Khurasan, Iran, pada tahu 450 H (1058 M). Sejak kecil, Iman Al-Ghazali hidup dalam Tasawuf. Ia tumbuh dan berkembang dalam asuhan seorang sufi, setelah ayahnya yang juga orang sufi meninggal dunia. Sejak muda, Al-Ghazali sangat antusias terhadap ilmu pengetahuan. Ia pertama tama belajar bahasa arab dan fiqih dikota Tus, kemudian pergi kekota Jurjan, untu belajar dasar dasar usul  Fiqih.
          Setelah kembali ke kota Tus selama bebebrapa waktu, ia pergi ke Naisabur untuk melanjutkan rihla ilmianya. Dikota ini, Al-Ghazali belajar kepada Al-Haramai Abu Al-Ma’ali Al-Juaini, sampai yang terakhir ini wafat pada tahun 478 H (1085 M). Ia berkunjung ke kota Baghdad, ibu kota Daulah Abbasiyah, dan bertemu dengan Wazir Nizham Al-Mulk. Darinya, Al-Ghazali mendapatkan penghargaan dan penghormatan yang cukup besar.
 Pada tahun 483 H (1090 M), ia diangkat menjadi guruh dimadrasah Nizhamiyah. Pekerjaannya ini dilaksanakan dengan sangat berhasi, sehingga parailmuan menjadiakannya sebagai referensi utama. Selain  mengajar Al-Ghazali juga melakukan bantahan bantahan terhadap berbagai pemikiran Batiniyah, Ismailiyah, Filosof dan lain lain. Pada masa ini, sekalipun telah menjadiguru besar, ia masih merasakan kehampaan dan keresahan dalam dirinya. Akhirnya, setelah merasakan hanya kehidupan sufistik yang mampuh memenuhi kebutuhan rohaninya, Al-Ghazali memutuskan tasawuf sebagai jalan hidupnya.
Oleh karena itu, pada tahun 488H (1095 M) Al-Ghazali meninggalkan Baghdad dan pergi menuju Syria untuk merenung, membaca, menulis selama kurang 2 tahun. Kemuadian, ia pindah ke palastina untuk melakukan aktivitas yang sama dengan mengambil tempat Baitul Magdis. Proses pengasingannya berlangsung selama 12 tahun dan, dalam masa ini, ia banyak menghasilkan berbagai karya yang terkenal, seperti Kitan Ihya ‘Ulum al-Din.
Setelah itu, ia kembali ke kota Tus untuk mendirikan sebuah madrasa  bagi para fuqaha danmutashawwifih. Al-Ghazali memilih tempat ii sebagai penghabisan energinya untuk menyebarkan ilmu pengetahuan, hingga ia meninggal dunia pada tanggal 14 Jumadil Akhir 505 H atau 19 Desember 1111 M. 
2.  Pemikiran Ekonomi Al-Ghazali
     Sepertinya halnya cendikiawan muslim terlebih dahulu, perhatian Al-Ghazali terhadap kehidupan masyarakat tidak terfokus pada satu bidang tertentu, tetapi meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Ia melakukan studi keislaman secara luas untuk mempertahankan ajaran agama islam. Perhatiannya dibidang Ekonomi islam terkandung dalam berbagai studi fiqihnya, karena ekonomi islam pada hakikatnya, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari fiqih islam.
     Dalam pandangan Al-Ghazali, kegiatan ekonomi merupakan amal kebajikan yang dianjurkan oleh islam. Kegiatan ekonomi harus ditujukan untuk mencapai maslahah untuk memperkuat sifat kebijaksanaan, kesederhanaan, dan keteguhan hati manusia.   Al-Ghazali menuangkab pemikiran Ekonominya dalam kitab kitab yang telah dibuatnya seperti: Ihya ‘Ulum al-Din, al- Mustashfa, Mizan Al-‘Amal, dan al-Tibr al-Masbuk fi Nasihat al-Muluk. 
Pemikiran sosio Ekonomi Al-Ghazali berakar dari sebuah konsep yang disebutnya sebagai “fungsi kesehjateraan sosial islam” yakni sebuah konsep yang mencakup semua aktivitas manusia dan membuat kaitan yang erat antara individu dengan masyarakat. Berkaitan dengan hal ini, seorang penulis telah menyartakan Al-Ghazali telah menemukan sebuah konsep fungsi kesejahteraan sosial yang sulit diruntuhkan dan yang telah dirindukan oleh parah ekonom kontemporer. 
Al-Ghazali mengidentifikasih semua masalah baik yang berupa masalih (utilitas, manfaat) maupun mafasid ( disutilitasa, kerusakan) dam meningkatkan kesehjateraan sosial. Selanjutnya ia mendefenisikan fungsi sosial dalam kerangka hierarki kebutuhan individu dan sosial. Berdasarkan perspektif umum tentang wawasan sosio ekonomi Al-Ghazali ini, kita dapat mengidentifikasih beberapa konsep dan prinsip ekonomi yang spesifik yang dikemudian hari diungkap ulang oleh parah ilmuan muslim dan nom-muslim konteporer. 
Mayoritas pembahasan Al-Ghazali mengenai berbagai permasalahan ekonomi yang terdapat pada kitab Ihya ‘Ulum al-Dhin. Beberapa tema ekonomi yang dapat diangkat dari pemikiran Al-Ghazali ini antara lain mencakup pertukaran sukarela dan evolusi pasar, aktifitas produksi, barter dan evolusi uang, serta peran negara dan keuangan publik. 

a. Pertukaran sukarela  dan evolusi pasar
     Bagi Al-Ghazali, pasar berevolusi sebagai bagian dari “ hukum alam” segala sesuatau, yakni sebuah ekspresi berbagai hasrat yang timbul dari diri sendiri untuk saling memuaskan kebutuhan ekonomi.  Keluasa dan pandangan ya dapat kita lihat dari kutipan beriku: “ Petani, tukang kayu dan pandai besi yang tidak dapat langsung melakukan barter, juga terdorong untuk pergi kepasar. 
     Bila dipasar juga tidak ditemukan orang yang ingin melakukan barter, ia akan menjual kepada pedagang dengan harga yang relatif murah untuk kemudian disimpan sebagai persediaan. Ia memperlihatkan pemahan yang baik mengenai interaksi permiantaan dan penawaran, dan juga mengenai peran laba sebagai bagian dari skema yang sudah dirancang secara ilahiah. Ia bahkan memberi kode etik yang dirumuskan dengan baik bagi masyarakat bisnis.

1). Permintaan, Penawaran, Harga, dan Laba
     Terdapat bayak bagian dari buku bukunya yang memperlihatkan kedalam pemikiran Al-Ghazali tentang teori permintaan dan penawaran, sebuah konsep yang dikemudian hari dikenal sebagai al-tsaman al-adil ( harga yang adil) dikalangan ilmuan muslim atau equilibrium price ( harga keseimbangan) dikalangan ilmuan konteporer.
     Konsep elastisitaspermintaan ketika menyatakan bahwa pengurangan  marjin keuntungan dengan mengurangi harga akan menyebabkan peningkatan penjualan, dan karenanya terjadi peningkatan laba. Ia menganggap laba merupakan imbalan atas risiko atas ketidakpastian, karena mereka ( pedagang, pelaku bisnis) menaggung bayak kesulitan dalam mencari laba dan mengambil risiko, serta membahayakan kehidupan mereka dalam kafilah kafilah dagang. 
2). Etika Prilaku Pasar
      Pasar harusnya berfungsi bardasarkan etika dan moral para pelakunya. Secara khusus, ia memperingatkan larangan mengambil keuntungan dengan cara menimbun makanan dan barang barang kebutuhan dasar lainnya. Menimbun barang merupakan kezaliman yang cukup besar terutama saat terjadi kelangkaan, dan para pelakunya harus dikutuk.
b. Aktivitas Produksi
Aktivitas produksi menurut kepentingan sosialnya serta menitikberatkan perlunya kerja sama koordinasi. Fokus utamanya adalah tentang jenis aktifitas yang sesuai dengan dasar dasar etos islam. 
- Produksi Barang Barang Kebutuhan Dasar sebagai kewajiban Sosial
- Hierarki Produksi 
- Tahap Produksi Sepesialisasi dan Keterkaitan
c. Barter dan Evolusi Uang
    Tampaknya, Al-Ghazali menyadari bahwa salah satu penemuan terpenting dalam perekonomian adalah uang. Hal ini setidaknya terlihat dari pembahasannya yang agak canggih mengenai evolusi uang dan berbagai fungsinya.
- Problem barter dan Kebutuhan terhadap Uang
   (1) Kurang memiliki angka penyebut yang sama (lack of common denominator)
   (2) Barang tidak dapat dibagi bagi ( indivisibility of goods)
   (3) Keharusan adanya dua keinginan yang sama ( double coincidence of wants)
- Ung yang tidak bermanfaat dan penimbunan dengan hukum Ilahi
    Uang tidak akan memiliki nilai jika digunakan dalam suatu pertukaran
- Pemalsuan dan Penurunan Nilai Uang 
   Memasukkkan uang palsu dalam peredaran merupakan suatu kezaliman yang besar. Karena semua yang memegangnya dirugikan, Peredaran uang palsu lebih buruk dari pada mencuri uang. 
- Larangan Riba
  Selain dosa, argumen lainyang menentang riba adalah kemungkinan terjadinya ekspeolitasi ekonomidan ketidak adilan dalam bertransaksi. Al-Ghazali menyatakan bahwa menetapkan bunga atas utang piutang berarti membelokan uang dari fungsi utamanya, yakni untuk mengukur kegunaan objek pertukaran.
d. Peranan Negara dan Keuangan Publik
    Al-Ghazali menganggap Negara sebagai Lembaga yang penting, tidak hanya bagi berjalanya aktifitas ekonomi dari suatu masyarakat yang baik tetapi juga untuk memenuhi suatu kewajiban sosial sebagai mana yang telah diatur oleh wahyu. Ia berkata “ Negara dan Agama adalah tiang tiang yang tidang bisa dipisahkan dari sebuah masyarakat yang teratur. Agama adalah fondasinya, dan Penguasa yang mewakili Negara adalah penyebar dan pelindungnya, bila salah satu tiang itu lemah maka masyarakat akan ambruk.
- Kemajuan ekonomi Melalui Keadilan, Kedamaian dan Stabilitas
   Untuk memakmurkan ekonomi, negara herus menegakkan keadilan, kedamaian dan keamanan serta stabilitas. Ia menekankan perlu adanya keadialan, serta aturan yang adil dan seimbang. 
- Keuangan Publik
   Keuangan publik meliputi kedua sisi anggaran, baik sisi pendapatan maupun sisi pengeluaran
  (1) Sumber sumber pendapatan negara antara lain dari: pajak, zakat, sedekah, fai, jizya, dan ghanima
  (2) Utang publik 
  (3) Pengeluaran Publik
        Al-Ghazali menyatakan bahwa pengeluaran publik dapat dilakukan untuk fungsi fungsiseperti pendidikan, hukum, administrasi publik, pertahanan dan pelayanan kesehatan 

C.Penutup
1. Kesimpulan
     Al-Ghazali merupakan guru besar yang memiliki pemikiran yang cukup luas dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan. Ia berpadandangan bahwa ekonomi merupakan amal kebajikan yang dianjurkan oleh muslim. Kegiatan ekonomi ditujukan untuk mencapai maslahah untuk memperkuat sifat kebijaksanaan, kesederhanaan, dan keteguhan hati manuasia. 

DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Jainul, Memahami Bank Syariah, Jakarta: Alvabed, 1990
Azim, Abdul, History of Political Economy, Durham: Duke University Press, 1990
Edwin, Mustasfa, Ekonomi Islam, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2013
Fazlurrahman, Islam, Bandung: Penerbit Pustaka, 1984
Azwar,Adiwarman, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Bandung: Rajagrafindo Persada, 2012   

0 comments:

Post a Comment