Get me outta here!

Monday, January 6, 2020

MAKALAH TEORI UANG - LENGKAP


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Uang dalam dimensi social memliki dua pembahasan penting, yaitu bagaimana masyarakat memengaruhi fenomena uang dan keuangan, dan bagaimana fenomena uang dan keuangan memengaruhi masyarakat.
Tidak ada yang bisa membantah, bahwa uang adalah sesuatu yang sangat berharga. Uang tidak hanya dapat membuat keinginan terpenuhi. Tetapi, uang juga dapat membuat seseorang berkuasa. Uang juga bisa memengaruhi pandangan hidup dan sikap social kemasyarakatan. Mulai pada masyarakat pada level social, ekonomi dan politik yang paling rendah sampai sebagian kecil masyarakat kelas atas. Korupsi, kolusi dan nepotisme dari jenis yang paling sederhana sampai yang paling rumit tidak pernah jauh dari persoalan uang. Begitu juga dengan berbagai tindakan kriminalitas yang terjadi dimasyarakat setiap hari.
Dalam kehidupan ekonomi uang mempuanyai peranan penting diantaranya, uang merupakan standar nilai atau kegiatan ekonomi yang ada, baik konsumsi, produksi, atau refleksi atas kekayaan dan penghasilan. Uang dapat memudahkan kita dalam melakukan barter atas barang dan jasa diantara individu dan masyarakat.
B.     Rumusan Masalah 
1.      Apakah yang dimaksud dengan pengertian uang?
2.      Bagaimanakah sejarah uang?
3.      Apa saja fungsi uang?
4.      Bagaimanakah permintaan uang dalam pendekatan ekonomi islam dan ekonomi konvensional?
5.      Apa perbedaan nilai tukar uang konvensional dengan nilai tukar uang islam?

C.    Tujuan
1.      Memahami apa itu defenisi uang.
2.      Mengetahui tentang sejarah uang.
3.      Mengetahui apa itu fungsi uang.
4.      Mengidentifikasi permintaan uang dalam  ekonomi islam dan konvensional.
5.      Mengetahui nilai tukar uang konvensional dan islam.
  

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Uang
Uang secara umum adalah sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran utang, atau sebagai alat untuk melkukan pembelian barang dan jasa. Dengan kata lain, uang merupakan suatu pembelian yang dapat digunakan dalam wilayah tertentu.[1]
Selain uang sebagai ukuran nilai barang, uang juga berfungsi sebagai media penukaran. Namun, uang tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri. Uang diciptakan untuk melancarkan pertukaran dan menetapkan nilai yang wajar dari pertukaran tersebut.
Menurut Al-Ghazali, uang diibaratkan cermin yang tidak mempunyai warna, tetapi dapat merefleksikan harga semua barang. Dalam istilah klasik dikatakan bahwa uang tidak memberi kegunaan langsung (direct utility function). Hanya, bila uang itu digunakan untuk membeli barang-barang itu akan memberi kegunaan.[2]
Menurut teori ekonomi konvensional, uang dapat dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi hukum dan dari sisi fungsi. Secara hukum, uang adalah sesuatu yang dirumuskan oleh undang-undang sebagai uang. Sementara secara fungsi, uang adalah segala sesuatu yang menjalankan fungsinya sebagai uang.[3] Fungsi uang secara umum adalah sebagai berikut:
1.      Alat tukar-menukar;
2.      Satuan hitung;
3.      Penimbun kekayaan;
4.      Standar pencicilan utang.[4]

B.     Sejarah Uang
a.      Asal-Usul Uang
Allah menciptakan manusia dan menjadikannya makhluk yang membutuhkan makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal. Sejak awal sejarah manusia, orang-orang bekerja keras dalam kehidupan untuk memenuhi terjamninnya barang dan jasa, dan memeanfaatkan nikmat-nikmat yang Allah berikan bagi mereka. Ketika tidak sanggup seorang diri dalam memenuhi segala kebutuhan barang dan jasa, terjadilah kerja sama antara manusia dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan itu.[5]
Keperluan yang banyak dan beragam menimbulkan sikap saling ketergantungan antara manusia yang populasinya semakin bertambah, sehingga mendorong adanya spesialisasi dan pembagian kerja. Hal ini kemudian mendorong manusia untuk saling bertukr hasil-hasil produksi masing-masing. Pada awalnya, manusia tidak mengenal uang, tetapi melakukan pertukaran antara barang dan jasa secara barter sampai masa mereka mendapat petunjuk dari Allah untuk membuat uang.
Barter adalah pertukaran barang dengan barang, jasa dengan barang, atau barang dengan jasa secara langsung tanpa menggunakan uang sebagai perantara dalam proses pertukaran ini. Walaupun pada awalnya system barter ini sangat mudah dan sederhana, namun perkembangan masyarakat membuat sistem ini semakin sulit diterapkan. Adapun kekurangan-kekurangan yang ada system barter adalah sebagai berikut.
a.       Kesusahan mencari keinginan yang sesuai antara orang-orang yang melakukan transaksi, atau kesulitan untuk mewujudkan kesepakatan mutual.
b.      Perbedaan ukuran barang dan jasa, dan sebagian barang yang tidak bisa dibagi-bagi.
c.       Kesulitan untuk mengukur standar harga seluruh barang dan jasa.
b.      Urgensi Uang      
Uang adalah salah satu pilar ekonomi. Uang memudahkan proses komoditas barang dan jasa. Setiap proses produkis dan distribusi pasti menggunakan uang. Pada berbagai bentuk proses produksi berskala besar modern, setiap orang dari komponen masyarakat mengkhususkan diri dalam memproduksi barang komoditas dan memperoleh nilai dari hasil produksi yang ia pasarkan dalm bentuk uang. Karena itu, system ekonomi modern yang menyangkut banyak pihak  tidak bisa berjalan dengan sempurna tanpa menggunakan uang.
Penemuan uang merupakan salah satu penemuan besar yang dicapai oleh manusia, ketika seseorang mencermati lebih dalam kekurangan kekurang dalm system barter, maka berbarengan dengan kemajuan yang begitu luas membuka jalan kepada manusia untuk menggunakan uang.[6]
c.       Uang di Berbagai Bangsa
1)      Uang pada bangsa Lydia
Bangsa Lydia adalah orang-orang yang pertama kali mengenal uang pertama kali muncul ditangan para pedagang ketika mereka merasakan kesulitan dalm jual beli system barter, lalu mereka membuat uang, pada tahun 570-546 SM, Negara berkepentingan mencetak uang. Pertama kalinya masa ini terkenal dengan mata uang emas dan perak yang halus dan akurat.
  
2)      Uang pada bangsa Yunani
Bangsa Yunani membuat “uang komoditas” sebagai untensil money dan koin-koin dari perunggu. Kemudian mereka membuat emas dan perak yang pada awalnya beredar diantara mereka dalam bentuk batangan, sampai masa dimulainya pencetakan uang pada tahun 406 SM. Mereka mengukir diuang mereka bentuk berhala, gambar pemimpin-pemimpin, dan mengukir nama negeri dimana uang dicetak. Mata uang utama mereka adalah Drachma yang terbuat dari perak.
3)      Uang pada bangsa Romawi
Bangsa Romawi pada masa sebelum abad ke-3 SM menggunakan mata uang yang terbuat dari perunggu yang disebut aes (Aessignatum Aes Rude). Mereka juga menggunakan mata uang koin yang terbuat dari tembaga. Orang yang pertama kali mencetak uang adalah Servius Tullius, yang dicetak pada tahun 269 SM.
4)      Uang pada masa Persia
Bangsa Persia mengadopsi percetakan uang dari bangsa Lydia setelah penyerangan mereka pada tahun 546 SM. Uang dicetak dari emas dan perak dengan perbandingan 1:13,5, suatu hal yang membuat naiknya emas dan perak. Mata uangnya adalah dirham perak, yang betul-betul murni. Ketika system kenegaraan mengalami kemunduran, mata uang mereka pun ikut serta mundur.
5)      Uang dalam pemerintahan Islam
a.       Uang pada masa Kenabian
Bangsa Arab di Hijaz pada masa jahiliyyah tidak memliki mata uang sendiri. Mereka menggunakan mata yang mereka peroleh berupa dinar emas Hercules, Byzantium dan dirham perak Diansti sasanid dari Irak, dan sebagai mata uang bangsa Himyar, dan Yaman.
Nabi Saw. memerintahkan  penduduk Madinah untuk mengikuti ukuran timbangan penduduk Makkah ketika melakukan interaksi ekonomi, dengan menggunakan dirham dalam jumlah bilangan nukan ukuran timbangan.
b.      Uang pada masa Khulafaurrasyidin
Ketika Abu bakar di bai’at menjadi khalifah, beliau tidak melakukan perubahan terhadap mata uang yang beredar, bahkan menetapkan apa yang sudah berjalan dari masa Nabi SAW. Begitu juga ketika Umar bin Khattab di bai’at sebagai khalifah, karena beliau sibuk melakukan penyebaran islam keberbagai Negara, beliau menetapkan persoalan uang sebagaimana yang sudah berlaku.
c.       Uang pada masa dinasti Muawiyyah
Pencetakan uang pada masa dinasti muawiyyah,masih meneruskan model sasanit dengan menambahkan beberapa kalimat tauhid, seperi pada masa Khulafaurrasyidin.Pada masa Abdul Malik bin Marwan, pada tahun 78H, beliau membuat mata uang islam, mampu merealisasikan sabilitas politik dan ekonomi, mengurangi pemalsuan dan manipulasi terhadap mata uang.
d.      Uang pada masa dinasti Abbasiyah dan sesudahnya
Pada masa ini pencetakan dinar masih melanjutkan sara dinasti Muawiyyah. Pada masa ini ada dua fase, dalam pencetakan uang, yaitu:
Fase pertama: Terjadi pengurangan terhadap ukuran dirham kemudian dinar. Fase kedua: Ketika pemerintahan melemah dan para pembantu dari orang-orang Turki campur tangan dalam urusan Negara. Pembiayaan semakin besar, orang-orang mulai dibuai kemewahan sehingga uang tidak lagi mencukupi kebutuhan.
  
6)      Uang dalam Pemikiran Tokoh-Tokoh Sosiologi
a.       Karl Maex (1818-1883)
Dalam masalah uang Karl Marx membicarakan tentang sirkulasi komoditas yang dialami umat manusia sepanjang sejarah yaitu tupe k-k, k-u-k dan u-k-u.
b.      George Simmel (1858-1918)
Didalam bukunya The Philosopy of Money (1907/1978). Simmel, membicarakan tentang bentuk-bentuk umum dari uang dan nilai. Dalam konteks nilai secara umum, Simmel membicarakan uang dalam realitas ekonomi. Uang melayani baik untuk menciptakan jarak terhadap objek juga memberikan sarana untuk mendapatkan jalan keluarnya. Sedangkan dalam masyarakat modern, nilai uang melekat pada objek-objek.
Beberapa dampak perkembangan ekonomi uang terhadap individu dan masyarakat adalah munculnya sinisme dan kebosanan segala aspek kehidupan dapat diperjualbelikan melalui uang. Sikap kebosanan dapat muncul dari sesuatu yang sebelumnya merupakan fenomena kualitatif yang berubah menjadi fenomena kuantitatif. Segala sesuatu dapat diukur secara kuantitatif dengan uang. Lebih dari itu, menurut Simmel, uang bisa mereduksi semua nilai kemanusiaan ke dalam istilah moneter.
Disisi lain ekonomi juga menciptakan peningkatan perbudakan individual. Individu dalam masyarakat modern menjadi terisolasi dan tertomisasi. Uang selain mengandung instrument impersonal juga mempunyai aspek pembebasan. Dengan putusnya hubungan-hubungan personal dalam lingkungan tradisional, uang memberikan kesempatan kepada setiap individu memilih kerangka dan kerabt kerja dalam pertukaran ekonomi.[7]

c.       Marx Weber (1864-1920)
Dalam economy and society,  Weber memandang uang baik sebagai suatu konsekuensi maupun sebagai prasyarat penting bagi rasiobalisasi dari kehidupan masyarakat modern. Di antara konsekuensi dari uang adalah peningkatan pertukaran tidak langsung. Melalui uang, seseorang dapat langsung melakukan transaksi. Kemampuan seperti ini tidak dimiliki siste barter. Weber juga melihat keterkaitan antara nilai guna uang pada saat pembelian dengan pengaruh kepercayaan tentang nilai tukar mereka.[8] Factor-factor peralihan uang ke bentuk kertas.
1.      Factor militer.
2.      Factor politik.
3.      Factor ekonomi, meliputi:
a.       Hilangnya era peredaran bebas dunia.
b.      Tidak seimbangnya peredaran cadangan saldo.
c.       Tidak cukupnya emas untuk penggunaan keuangan.[9]
C.    Fungsi Uang
Fungsi- fungsi dari uang secara umum yang ada dewasa ini adalah sebagai berikut:
1.      Alat tukar-menukar
Dalam hal ini uang digunakan sebagai alat untuk membeli atau menjual suatu barang maupun jasa. Dengan kata lain, uang dapat dilakukan untuk membayar terhadap barang yang akan dibeli atau diterima sebagai akibat dari penjualan barang dan jasa. Maksudnya penggunaan uang sebagai alat tukar dapat dilakukan terhadap segala jenis barang dan jasa yang ditawarkan.

2.      Satuan hitung
Funsi uang sebagai satuan hitung menunjukkan nilai dari barang dan jasa yang dijual atau dibeli. Besar kecilnya nilai yang dijadikan sebagai satuan hitung dalam menentukan harga barang dan jasa secara mudah. Dengan adanya uang akan mempermudah keseragaman dalam satuan hitung.
3.      Penimbun kekayaan
Dengan menyimpan uang berarti kita menyimpan atau menimbun kekayaan sejumlah uang yang disimpan, karena nilai uang tersebut tidak akan berubah. Uang yang disimpan menjadi kekayaan dapat berupa uang tunai atau uang yang disimpan dibank dalam bentuk rekening. Menyimpan atau memegang uang tunai di samping sebagai penimbun kekayaan juga memberikan manfaat lainnya. Memegang uang tunai biasanya memiliki beberapa tujuan seperti untuk memudahkan melakukan transaksi, berjaga-jaga atau melakukan spekulasi. Kemudian dengan menyimpan uang di bank justru akan menambah kekayaan karena akan memperoleh uang jasa berupa bunga.
4.      Standar pencicilan utang
Dengan adanya uang akan mempermudah menentukan standar pencicilan utang piutang secara tepat dan cepat, baik secara tunai maupun secara angsuran. Begitu pula dengan adanya uang, secara mudah dapat ditentukan berapa besar nilai utang piutang yang harus diterima atau dibayar sekarang atau di masa yang akan datang.[10]


D.    Teori Permintaan Uang dalam Pendekatan Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional
Teori permintaan uang pada hakikatnya merupakan tentang alokasi sumber-sumber ekonomi yang sifatnya terbatas.
a.      Teori permintan uang dalam Islam
Uang dalam ekonomi islam bukanlah modal. Uang adalah barang public. Jadi semua orang berhak memiliki uang yang berlaku disuatu Negara, dapat diartikan sebagai flow concept.
Teori permintaan uang dalam ekonomi islam dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Teori permintaan uang menurut Mazhab iqtishaduna
Permintaan uang hanya ditujukan untuk dua tujuan pokok, yaitu transaksi dan berjaga-jaga atau investasi.
Permintaan uang untuk transaksi merupakan fungsi dari tingkat pendapatan yang dimilki seseorang. Dimana semakin tinggi tingkat pendapatan seseorang maka permintaan uang untuk memfasilitasi transaksi bank dan jasa juga akan meningkat.
2.      Permintaan uang menurut Madzhab mainstream
Menurut madzhab ini permintaan uang juga dikategorikan menjadi dalam dua hal yakni permintaan uang untuk transaksi dan permintaan uang untuk berjaga-jaga. Perbedaan baru terkihat pada madzhab ini dengan melihat bagaimana perilaku permintaan uang untuk kedua motif tersebut.
3.      Permintaan uang menurut Mazhab Alternatif
Permintaan uang menurut mazhab ini, sangat erat kaitannya dengan konsep endogenous uang dalam islam. Permintaan uang adalah representasi dari keseluruhan kebutuan transaksi dalam sector riil, maka permintaan uang akan meningkat.
b.      Teori permintaan uang dalam Konvensional
1.      Teori permintaan uang sebelum Keynez (Teori Permintaan Klasik)
Teori permintaan ini disebut dengan teori permintaan uang klasik, karena landasan pemikiran mengenai perekonomian dalam teori tersebut menggunakan asumsi klasik, yaitu perekonomian selalu berada dalam keadaan seimbang.
2.      Teori uang menurut Cambridge
Cambridge menyatakan bahwa keinginan seseorang untuk memegang uang tunai secara nominal adalah proposional terhadap pendapatan nominal seseorang.
3.      Teori permintaan uang menurut Keynes
a.       Money Demand for Transaction (permintaan uang untuk transaksi).
b.      Money Demand for Pracautionary (permintaan uang untuk tujuan berjaga-jaga).
c.       Money Demand for Speculation (permintaan uang untuk tujuan spekulasi).

4.      Teori permintaan uang setelah Keynes
Teori permintaan uang sebagai mana dikemukakan oleh Keynes dianggap tidak memuaskan, sehingga ada beberapa ekonom yang menyempurnakan teori permintaan uang.
a)      Teori permintaan uang untuk tujuan transaksi menurut Boumol.
Boumol menyatakan bahwa adanya lembaga keungan yang memberikan bunga menyebabkan orang yang memegang uang tunai akan menderita kerugian yang disebut apportunity cost. Semakin tinggi tingkat bunga yang terjadi dimasyarakat, maka semakin besar pula biaya yang ditanggung seseorang yang memegang uang tunai.
b)      Teori permintaan uang untuk tujuan spekulasi menurut Tobin
Menurut tobin, pada kenyataan setiap orang menghadapi ketidak pastian. Seseorang yang memegang surat berharga mengharapkan akan memperoleh pendapatan.[11]
E.     Perbedaan Nilai Tukar Konvensional dengan Nilai Tukar Islam
1.      Teori Nilai Tukar Uang Konvensional
Defenisi nilai tukar atau kurs (foreign exchange rate) antara lain dikemukakan oleh Abimayu dalam bukunya memahami kurs valuta asing adalah harga mata uang suatu Negara relative terhadap mata uang Negara lain. Karena nilai tukar ini mencakup dua mata uang, maka titik keseimbangannya ditentukan oleh sisi penawaran dan permintaan dari kedua mata uang tersebut.
Exchange Rates (nilai tukar uang) atau yang lebih popular dikenal dengan sebutan kurs mata uang adalah catatan (quotation) harga pasar dari mata uang asing dalam harga mata uang domestic atau resiprokalnya, yaitu harga mata uang domestic dalam mata uang asing. Nilai tukar uang mempersentasekan tingkat harga pertukaran dari satu mata uang ke mata uang yang lainnya dan digunakan dalam berbagai transaksi, antara lain transaksi perdagangan internasional, turisme, investasi internasional ataupun aliran uang jangka pendek antar Negara, yang melewati batas-batas geografis ataupun batas-batas hukum.
Nilai tukar suatu mata uang dapat ditentukan oleh pemerintah (otoritas moneter), seperti pada Negara-negara yang memakai system fixed exchange rates ataupun ditentukan oleh kombinasi antara kekeuatan-kekuatan pasar yang saling berinteraksi serta kebijakan pemerintah sperti pada Negara-negara yang memakai rezim system flexibel exchange rates.
Karena setiap Negara memiki hubungan dalam investasi dan perdagangan dengan Negara lain, tidak ada satupun nilai tukar yang dapat mengukur secara memadai daya beli mata uang domestic atas mata uang asing secara umum. Oleh karena itu, sejumlah konsep nilai tukar uang yang efektif telah dikembangkan untuk mengukur rata-rata tertimba harga mata uang asing dalam mata uang domestic.[12]
2.      Teori Nilai Tukar Uang dalm Islam
Nilai tukar suatu mata uang di dalam islam di golongkan dalam dua kelompok, yaitu: Natural dan Human. Dalam pembahasan nilai tukr menurut islam akn dipakai dua scenario yaitu:
1)      Teori terjadi perubahan-perubahan harga dalam negeri yang memengaruhi nilai tukar uang.
2)      Perubahan harga yang terjadi diluar negeri.
Perubahan harga yang terjadi diluar negeri bisa digolongkan karena 2 sebab yaitu:
a.       Non engineered/ non manifulated changes
Disebut sebagainon eminered/ non manifulated changes adalah karena perubahan yang terjadi bukan disebabkan oleh manipulasi ( yang dimaksudkan untuk merugikan) oleh pihak-pihak tertentu.
b.      Engineered/ Manipulated changes
c.       Disebut sebagai engineered/ manipulated changes adalah karena perubahan yang terjadi disebabkan oleh manipulasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang dimaksudkan untuk merugikan pihak lain.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Uang secara umum adalah sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran utang, atau sebagai alat untuk melkukan pembelian barang dan jasa. Dengan kata lain, uang merupakan suatu pembelian yang dapat digunakan dalam wilayah tertentu.
Fungsi uang secara umum adalah sebagai berikut: Alat tukar-menukar, Satuan hitung, Penimbun kekayaan, Standar pencicilan utang.
Barter adalah pertukaran barang dengan barang, jasa dengan barang, atau barang dengan jasa secara langsung tanpa menggunakan uang sebagai perantara dalam proses pertukaran ini. Walaupun pada awalnya system barter ini sangat mudah dan sederhana, namun perkembangan masyarakat membuat sistem ini semakin sulit diterapkan.

 DAFTAR PUSTAKA

Adiwarman Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer Jakarta: Gema Insani, 2001.

Ahmad Hasan, Mata Uang Islami, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2005.
Eko Suprayitno, Ekonomi Islam, Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005.
Kasmir,Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.2002
Muhammad, Kebijakan Fiskal dan Moneter dalam Ekonomi Islam, Jakarta: PT Salemba Emban Patri, 2002.




[1]Kasmir,Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.2002) hlm.13.
[2] Adiwarman Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer (Jakarta: Gema Insani, 2001), Cet. 1, hlm. 53
[3] Muhammad, Kebijakan Fiskal dan Moneter dalam Ekonomi Islam, (Jakarta: PT Salemba Emban Patri, 2002). hlm. 32
[4]Said Sa’ad Marathon, op cit, hlm. 117.
[5]Ahmad Hasan, Mata Uang Islami, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2005), hlm. 22.
[6]Ibid, hlm. 27.
[7]Damsar,op cit, hlm. 158-160.
[8]Ibid, hlm. 161.
[9]Ibid, hlm. 44-50.
[10] Kasmir,Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.2002) hlm.17.
[11]Eko Suprayitno, Ekonomi Islam, Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005), hlm.189-196.
[12]Adiwarman Karim, Ekonomi Islam: Suatu Kajian Ekonomi Makro (IIIT Indonesia, Jakarta:2002), hlm. 87.

0 comments:

Post a Comment