Get me outta here!

Monday, January 6, 2020

ILA, ZHIHAR, DAN SYIQOQ - LENGKAP

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Pernikahan dalam islam banyak di atur dalam teks al- Qur’an dan al- Hadist. Baik secara prinsip-prinsip umum.ataupun secara detail teknis pelaksanaannya. Para fuqaha mazhab yang mencoba mensistematiskan aturan- aturan pernikahan dan di tuangkan dalam lembaga-lembaga kitab fiqih, sifat fiqih yang merupakan pemahaman para ahli fiqih dengan mendialektifkan antar teks suci dan realitas yang dihadapi. Maka menjadi wajar ketika terjadi banyak perbedaan pendapat antara para imam mazhab
Terlepas dari perbedaan pendapat itu, secara umum ulama sepakat bahwa tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga yang bahagia. Sakinah, mawaddah dan rahma. Demi realitasnya tujuan agung tersebut akhirnya para puqaha merumuskan persyaratan dan rukun pernikahan sesuai dengan mazhabnya masing-masing, akan tetapi,dalam fikih klasik belum ada kesepakatan dan kejelasan tentang batas minimal umur pernikahan, kalaupun ada. Sebatas baligh.
Para fuqaha mengambil pemahaman secara kontekstual terhadap ayat AL-Qur’an 

B. RUMUSAN MASALAH 
a. Pengertian Ila
b. Dasar hukum ila
c. Syarat dan tujuan ila’
d. Pengertian zihar
e. Dasar hukum zihar
f. Rukun dan syarat zihar
g. Tujuan dan hikmah zihar
h. Pengertian syiqaq
i. Dasar hukum syiqaq
j. Bentuk- bentuk syiqaq

C. TUJUAN
a. Untuk mengetahui pengertian ila
b. Untuk mengetahui dasar hukum ila
c. Untuk mengetahui rukun dan syarat ila
d. Untuk mengetahui pengertian zihar
e. Untuk mengetahui dasar hukum zihar
f. Untuk mengetahui rukun dan syarat zihar
g. Untuk mengetahui tujuan dan hikmah zihar
h. Untuk mengetahui pengertian syiqaq
i. Untuk mengetahui bentuk- bentuk syiqaq

BAB III
   PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN ILA’
Kata ila menurut bahasa merupakan masdar dari kata ‘’ala- yakli-laan’’ sewazan dengan  a’tha yu’thi itha’an yang artinya sumpah. 
Sedang kan menurut istilah hukum islam. Ila ‘ialah ‘’sumpah suami dengan menyebut nama Allah atau sifatn- nya yang tertuju kepada istrinya untuk tidak mendekati istrinya itu. Baik secara mutlak maupun di batasi dengan ucapan selamanya. Atau dibatasi empat bulan atau lebih’’
Beberapa contoh Ila adalah ucapan suami kepada suami sebagai berikut:
a. Demi Allah. Saya tidak akan menggauli istriku
b. Demi kekuasaan Allah. Saya tidak akan mencampuri istriku selama lima bulan
c. Demi Allah. saya tidak akan mendekati istriku selamanya

B. DASAR HUKUM ILA’
  Dasar hukum pengertian ila’ ialah firman Allah dalam surah AL-Baqarah ayat 226-227 

Artinya 
‘’ kepada orang-orang yang mengilak istrinya di beri tangguh empat bulan(lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang. Dan jika mereka berazam (bertatap hati untuk) talaq maka sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha mengetahui.
 Allah SWT menentukan batas waktu empat bulan bagi suami yang mengilak istrinya mengandung hikmah pengajaraan bagi suami maupun bagi istri. Suami mengatakan Ila’ kepada istrinya pastilah karena sesuatu kebencian yang timbul antara keduanya.
 Bagi suami meng’ila istrinya lalu di wajibkan menjahuinya selama empat bulan itu menimbulkan kerinduaan terhadap istri lalu menyesali sikapnya yang sudah lalu. Memperbaiki diri sebagai bekal sikap yang sudah lalu. Memeperbaiki diri sebagai bekal sikap yang lebih baik ketimbang masa- masa sebelumnya. Dalam hal ini jika kemudian suami berbaik kembali kepada istrinya di wajibkan membayar kaffarah sumpah karena telah memepergunakan nama Allah untuk keperluan dirinya. Kafarah sumpah itu berupa:
a. Menjamu atau menjamin makan sepuluh orang miskin 
b. Member pakain kepada sepuluh orang miskin
c. Merdekakan seorang budak
Kalau tidak melakukan salah satu dari tiga hal tesebut maka kaffarah nya ialah berpusa selama tiga hari berturut-turut berdasarkan firma Allah dalam surah AL- Maidah ayat 89

Artinya
‘’ Allah tidak menghukum kamu di sebabkan sumpah sumpah mu yang tidak di maksud (untuk sumpah), tetapi dia menghukum kamu di sebabkan sumpah- sumpah yang kamu sengaja. Maka kafarat melanggar sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin yakni dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluarga mu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian maka kafaratnya ialah puasa selama tiga hari yang demikian itu adalah kaffarat sumpah- sumpah mu bila kamu bersumpah, dan jagalah sumpah mu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukumnya agar kamu bersukur’’. 
Bila setelah menunggu empat bulan kebencian hati suami tidak berubah atau berpengaruh atau melunak serta tetap melunak tidak mempedulikan istrinya, maka suami dapat menjauhkan talaq nya 
Bagi istri yang di ila’ oleh suaminya, pengucilan oleh suaminya selama empat bulan itu menjadi saran pendidikan baginya, memeberi kesempatan memikirkan sikap non simpatiknya yang telah lalu, menyadari kekurangannya dalam melayani suaminya selama ini, mencari sebab musabab suami sampai suami bersikap benci kepadanya menjadi obat mujarab untuk memperbaiki sikap di masa- masa selanjutnya,
Setelah berlalu masa empat bulan terhitung sejak suami menyatakan sumpah ila’ itu ternyata suami tidak mencabut kembali sumpahnya, berarti selama waktu itu tidak perubahan kearah perbaikan, maka berarti suami menghendaki perceraian. Dengan berlalunya masa empat bulan tersebut terjadilah perceraian antara keduanya. Baik dengan jalan suami menjatuhkannya talaq terhadap istrinya, atau istri mengadukan hal nya kepada hakim, lalu hakim menetapkan terjadinya perceraian itu. 
Hikmah diberlakukan masa empat bulan mempunyai beberapa hikmah
a. Dalam masa empat bulan menungkinkan jiwa untuk mengembalikan diri dari menggauli istri. Begitu juga sang istri dia tidak mampu lagi untuk bertahan lebih dari masa itu dalam menggauli suami.
b. Dalam masa itu ada kesempatan untuk menjaga kehormatan diri. Lebih dari masa itu mungkin saja kedunya tidak lagi mampu menjaga kehormatannya inilah hikmah yang tegas.

C.  RUKUN DAN SYARAT ILA’
Rukun dari suatu perbuatan hukum merupakan bagian atau yang mewujudkan perbuatan tersebut. Rukun - rukun ila’ dapat di rumuskan dari tiga kata pokok dari definisi yang sudah di sebutkan sebelumnya yaitu suami yang meng’ila istri yang menjadi sasaran ila’ dan sighat atau ucapan yang meng’ila. 
Meskipun tidak terdapat petunjuk yang jelas dalam bentuk al-Qur’an tentang suatu yang dapat di tempatkan sebagai syarat ila’ yang mana ulama hanya merekam adanya dua ayat yang bericara tentang ila’ yang hanya membicarakan tentang hal- hal yang harus di lakukan apabila telah terjadi suatu ila’ yakni dalam surah AL- Baqarah ayat 226-227 yang berbunyi:

Artinya 
‘’kepada orang-orang yang meng’ila istrinya di beri tangguh empat bulan lamanya, kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya). Mka sesngguhny ALLah maha pengampun lagi maha penyanyan. Dan jika mereka berazam(bertatap hati unuk) talak, maka sesngguhnya Allah maha mendengar lagi maha mengatahui.’’

  Adapun rukun dan syarat ila yang di rumuskan secara berikut:
a. Suami yang meng’ila atau al- muliy.
Suami yang meng’ila istrinya di syaratkan bahwa dia telah mukalaf dan dalam keadaan mampu untuk menggauli istri,. Syarat mukalaf itu. Yaitu beragama islam, telah dewasa, sehat akalnya dan berbuat atas kesadaraan sendiri.tambahan syarat tersebut adalah suami tersebut mampu untuk melakukan hubungan kelamin. Alasannya adalah karena yang di sumpahkan itu adalah tidak menggauli istri, yang demikian itu tentunya berlaku bagi suami yang dalam keadaan sehari-hari mampu menggauli istri.tidak ada artinya sumpah untuk tidak melakukan sesuatu yang ia sendiri tidak mampu melakukannya.
b. Yang menjadi sasaran ila’ atau al-mula/ minhu
Al mula min hu yang menjadi sasaran karna ila’ di syaratkan ia adalah istri yang masi berada dalam ikatan perkawinan dengan suami yang meng’ila.istri dengan sengala sifat dan keadaanya baik beragama islam atau jimi’, orang merdeka atau hamba sahaya.dengan persyaratan ini tidak sah dan tidak memenuhi syaata bila ila’ tersebut adalah perumpamaanya yang belum  atau tidak berada dalam ikatan perkawinan dengannya
c. Syigah atau ucapan ila’
 ila’sebagaimana juga tahalak tindakan sepihak dari pihak suami kepada istrinya dn untuk itu tidak di perlukan penerimaan dari pihak istri dan jugak tidak di perlukan persetujuan.dengan demikian dalam hal ila’ tidak ada yang bernama ijab dan qabul.untuk berlangsungnya ila’ itu hanya di perlukan ucapan ila’ dari pihak suami. Ini di tempatkan sebagai salah satu rukun dari ila’
dan ucapan ila’itu terkandung dua unsur. Pertama sumpah dan kedua perbuatan yang di sumpahkan.(1) ucapan sumpah yang di sepakati jumhur ulama adalah bila menggunakan sumpah yang di benarkan dalam fiqih yaitu.wallahi.tallahi.bilallahi. dan (2) perbuatan yang di sumpahkan untuk tidak di laksanakan. Dalam hal ini adalah menggauli istri. 

D. PENGERTIAN ZIHAR
       Menurut bahasa arab.kata zihar terambil dari kata zhahrun yang bermakna punggung, dalam kaitannya dengan hubungan suami istri. Zihar adalah ucapan suami kepada istrinya yang berisi menyerupakan punggung istri dengan punggung ibu suami. Seperti ucapan suami kepada istrinya.’’ Engkau bagiku adalah seperti punggung ibuku’’.
Ucapan zihar di masa jahiliyah di pergunakan oleh suami yang bermaksud mengharamkan menyetubuhi istri dan berakibat menjadi haramnya istri itu bagi suami dan laki-laki selainnya. Untuk selama-lamanya.
Syariat islam datang untuk memperbaiki masyarakat mendidiknya dan mensterilkannya menuju kemaslahatan hidup. Hukun islam menjadikan ucapan zhihar itu berakibat hukum yang bersifat duniawi dan ukhrawi. Akibat hukum zihar yang bersifat duniawi ialah menjadi haramnya suami menggauli istrinya yang dizhihar sampai suami melaksanakan kaffarah zhihar sebagai pendidikan baginya agar tidak mengulang perkataan dan sikapnya yang buruk itu . sedangkan yang bersifat ukhrawi ialah bahwa zhihar itu perbuatan dosa. Orang yang mengucapkannya berarti berbuat dosa. Dan untuk membersihkannya wajib bertaubat dan memohon ampunan Allah.

E . DASAR HUKUM ZHIHAR 
       Sebagai dasar hukum adanya pengaturan zhihar ialah Firman Allah surat AL- Mujadilah ayat 2-4 dan surah AL-Ahzab ayat 4

Artinya 
‘’orang-orang yang menzihar diantara kamu terhadap istrinya (perbuatan mereka itu tidak benar karena) tiadalah mereka itu ibu-ibu mereka. Ibu-ibu mereka tiada lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang munkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha pemaaf lagi maha pengampun.’’

Firman Allah dalam surat AL- Mujadilah ayat 2-4

Artinya 
‘’ orang-orang yang menzhihar istri mereka. Kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan. Maka ( wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu dan Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barang siapa yang tidak mendapatkan budak maka ( wajib atasnya) member makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasulnya. Dan itulah hukum-hukum Allah Dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.’’
Sebelum turun ayat zhihar ini ialah kasus persoalan wanita yang bernama Khaulah binti Tsa’Labah yang dizihar oleh suaminya Aus bin Shomit, yaitu dengan mengatakan kepada istrinya’’. Dengan  maksud ia tidak boleh menggauli ibunya.menerurut adat jahiliyah, kalimat zhihar seperti sudah sama dengan mentalak istri, kemudian Khaulah mengadukan halnya kepada Rasulullah SAW dan beliau menjawab bahwa dalam hal ini belum ada keputusan Allah.
 Pada riwayat lain beliau mengatakan.’’engkau telah diharamkan bersetubuh dengannya ‘’.lalu Khaulah berkata’’ suamiku belum menyebut kata-kata talak’’. Berulang kali Khaulah mendesak kepada Rasulullah SAW supaya menetapkan suatu keputusan dalam hal ini. Sehingga kemudian turunlah ayat 1 AL-Mujadilah dan ayat-ayat berikutnya
Firman Allah dalam urah AL- Ahzab  ayat 4 menyatakan:

Artinya 
‘’Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya. Dia tidak menjadikan istri-istri yang kamu zhihar itu sebagai ibumu. Dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak-anak kandungmu. Yang demikian itu hanyalah perkaataanmu di mulut saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan dia menunjukan jalan (yang benar)’’.

Menurut istilah hukum islam. Zhihar dapat di rumuskan dengan: ‘’Ucapan kasar yang dilontarkan oleh suami kepada istrinya dengan menyerupakan istri itu dengan ibu atau mahram suami sehingga dengan ucapan itu dimaksudkan untuk mengharamkan istri bagi suaminya’’.
Apabila suami menyatakan zhihar terhadap istrinya maka berlakulah ketentuan sebagai berikut:
a. Bila suami menyesali ucapannya dan berpendapat bahwa hidup kembali dengan istrinya itu akan mendatangkan manfaat serta akan terbina hubungan yang normal dan baik. Maka hendaknya suami mencabut kembali zhiharnya itu seraya mengembalikan istrinya kepangkuannya. Saling memaafkan atas apa yang telah terjadi. Saling berjanji akan memperbaiki hubungan selanjutnya. Dalam pada itu sebelum suami menggauli kembali istrinya maka diwajibkan membayar kaffarah zhihar berupa:
1.memerdekakan seorang budak sahaya yang beriman kalau suami kuasa mewujudkannya atau tidak menemukannya. Maka di lakukan dengan.
2. berpusa dua bulan berturut-turut, yaitu 60 hari tanpa di selingi berbuka satu hari pun dalam 60 hari itu. Kalau suami ternyata tidak mampu berpuasa berturur-turut. Maka dapat diganti dengan:
3. member makan secukupnya kepada 60 orang miskin.
b . BIla suami berpendapat bahwa memperbaiki hubungan suami istri tidak akan memungkinkan. Dan menurut pertimbanganya bahwa bercerai itulah jalan yang paling baik. Maka hendaklah suami menjatuhkan talaq kepada istrinya. Agar dengan demikian tidak menyiksa istrinya lebih lama lagi. Kedudukan percerain dalam kasus zhihar adalah termasuk ba’in artinya bekas suami tidak berhak merujuk kembali bekas istrinya. Dia hanya dapat kembali menjadi suami istri dengan akad perkawinan yang baru.

F.  RUKUN DAN SYARIAT ZHIHAR
  Berikut merupakan rukun yang harus terpenuhi oleh sebuah perbuatan hukum untuk dapat dikatakan sebagai zhihar sehingga dapat diberlakukan hukum zhihar atasnya seperti yang di rincikan oleh amir dalam bukunya hukum perkawinan islam di indonesia.(2006.262-269) yakni
a. Suami yang mengucapkan zhihar (muzhahir)
Adapun syaratnya adalah suami yang telah terkena baligh. Berakal. Dan berbuat dengan kehendak dan kesadarannya sendiri.
b. Perempuan yang kepadanya di ucapakan zhihar oleh suaminya ( muzhahar minhu)
Muzhahar minhu atau perempuan yang terkena zhihar. Adalah istrinya, syaratnya yakni istri yang terikat dalam tali perkawinan dengan laki-laki yang menzhiharnya. Seorang perempuan di sebut istri jika telah melangsungkan akad nikah, 
     Mengenai istri yang setelah akad nikah tidak di gauli. Para ulama berbeda pendapat apakah perempuan itu dapat dikatakan muzhahar minhu atau bukan jumhur ulama berpendapat ucapan zhihar yang di kenakan kepadanya merupakan zhihar dengan alasan bahwa istri tersebut secara hukum adalah istri yang dapat di gauli oleh suaminya.
Yang berbeda pendapat adalah dari syi’ah imamiyah yakni mensyaratkan sahnya zhihar dengan hadirnya dua orang yang adil yang mendengar ucapan zhihar suami terhadap istrinya yang dalam keadaan suci dan belum di campuri lagi semenjak masa sucinya .bahwa mereka juga berpendapat bahwa istri yang belum digauli tidak dapat dizhihar. 

G.      TUJUAN DAN HIKMAH ZIHAR 
       Dalam masalah zhihar ada dua hikmah yang terkandung
1. Hikmah sebagai hukuman. Yaitu karena dia mewajibkan atas dirinya sendiri suatu yang tidak berlaku pada orang lain.dan membawa kepada dosa dari peninggalan kaum jahiliyah tanpa ada ketentuan hukum yang mewajibkan.
2. Hikmah kaffarat (denda). Sangsi itu ada dua bentuk. Bisa jadi sangi berupa harta dan bisa jadi berupa sangsi badan. Memerdekakan budak dan memberi makan 60 orang miskin adalah sangsi harta yang didalamnya mengandung kesengsaraan pada jiwa hingga akhirnya enggan untuk mengulangi perbuatan lagi. Sementara itu, puasa dua bulan (60 hari) berturut-turut tanpa berhenti adalah mengandung kesengsaraan juga yaitu sangsi badani pada satu sisi dan ibadah pada sisi lain.
Hikmah yang dimaksud dari semua itu adalah untuk mengingatkan dan mendidik agar jangan melakukan zhihar lagi. Disampaing itu. Untuk menentang kebiasaan kaum jahiliyah yang mereka itu menzhihar istri-istri mereka secara terus menerus. Islam datang dengan membawa rahmat dan kasih sayang. Maka pikirkanlah betapa hikmat Allah yang maha tinggi.

H .PENGERTIAN SYIQAQ
               Syiqaq secara bahasa berarti perselisihan. Percekcokan. Dan permusuhan. Perselisihan yang berkepanjangan dan meruncing antara suami dan istri.Kamal Mukhtar. Peminat dan pemerhati hukum islam dari indonesia. Pengarang buku asas-asas hukum islam tentang perkawinan. Mendefinisikan sebagai perselisihan. Sebagai perselisihan antara suami dan istri yang di daimakan oleh dua orang  hukum .
                Untuk mengetahui masalah rumah tangga yang meuncing antara suami dan istri agama islam memerintahkan agar di utus dua orang  hakim( juru damai). Pengutusan hakim ini bermaksud untuk menelusuri sebab-sebab terjadinya syiqaq dan berusaha mencari jalan keluar guna memberi penyelesaian terhadap masalah rumah tangga yang dihadapi oleh kedua suami istri tersebut.
                Syiqaq merupakan perselisihan yang berawal dan terjadi pada kedua belah pihak suami istri secara bersama-sama. Dengan demikian syiqaq berbeda dengan nusyuz. Yang penyelisihan hanya berawal dan terjadi pada salah satu pihak. Yaitu dari pihak suami atau istri.

I. DASAR HUKUM SYIQAQ
Dasar hukum syiqaq dalam firma Allah dalam surah an-Nisa ayat 35 yang berbunyi


Artinya 
‘’dan jika kamu bimbang perpecahan diantara mereka berdua (suami istri) maka lantiklah ‘’ orang tengah’’ ( untuk mendaimakan mereka ). Yaitu. Seorang darikeluarga lelaki dan seorang dari keluarga perempuan jika kedua-dua’’ orang tengah’’ itu ( dengan ikhlas ). Bertujuan hendak mendaimakan. Niscaya Allah akan menjadikan kedua ( suami istri itu) berpangkat baik. Sesungguhnya Allah senantiasa mengetahui. Lagi amat mendalam pengetahuannya.’’

          Berdasarkan firman Allah SWT tersebut, jika terjadi kasus syiqaq antara suami istri, maka di utus seorang hukum dari pihak suami dan seorang  hakam dari pihak istri untuk mengadakan penelitian dan penyelidikan tentang sebab musabab terjadinya syiqaq serta berusaha mendamaikannya. Atau mengambil perkara putusnya perkawinan kalau sekiranya jalan inilah yang sebaik baiknya,
Mengenai musabab kewenangan yang dimiliki oleh kedua hukum. Para ulama berselisih pendapat bahwa tugas kedua hukum tersebut hanya sebagai juru damai saja. Bukan berwenang untuk menceraikan ikatan perkawinan, sedang menurut pendapat imam Maliki karena keduanya telah di tunjuk oleh pengadilan agama. Kedua hukum tersebut juga mempunyai kewenangan sebagaimana yang dimiliki oleh pengadilan agama. Yaitu berwenang untuk menceraikannya. Baik dalam bentuk khulu’( talak tebus)’

J. BENTUK-BENTUK SYIQAQ
Adapun bentuk-bentuk konflik (syiqaq) dalam rumah tangga yang sering menghancurkan bahtera kehidupan rumahtangga adalah sebagai berikut:
a. Istri tidak memenuhi kewajiban suami.
Standar utama mencapai keharmonisan dan cinta kasih serta sayang adalah kepatuhan istri dalam rumah tangganya. Allah menggambarkan perempuan yang sholeh dengan perempuan yang patuh terhadap suaminya serta menjadi wali bagi suaminya. Dalam hal ini seorang istri harus mentaati perintah dari seorang suami. Asalkan perintah tersebut tidak melenceng dari jalan islam.
b. Tidak memutuskan hasrat seksual suami. Melakukan pisah ranjang dan menolak untuk menanggapi panggilannya.
Seks adalah kebutuhan pria dan wanita. Karena itu istri adalah pakaian bagi kamu (suami) dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.  Hubungan seks dalam rumah tangga ternyata bukan sebatas sarana melainkan sebagai satu tujuan. Terpenting yang harus dijaga oleh kaum perempuan agar kepuasan seks suaminya tetap terjaga.dari ungkapan itu istri wajib memuaskan seks suami selagi masih dalam batas-batas kewajaran dan tidak menyalahi hukum syariat islam . istri wajib memenuhi tugas seksualnya terhadap suami. Istri tidak boleh menolak kecuali karena alasan-alasan yang dapat di terima atau dilarang hukum.
c. Keluar rumah tanpa seizin suami atau tanpa hak syar’i
Keluarnya istri dari rumah tanpa seijin suami walaupun untuk menjenguk orang tua adalah merupakan kedurhakaan istri terhadap suami. Karena hal itu bisa menyebabkan kerusakan dan kehancuran rumah tangga.
d. Tidak Mampu Mengatur Keuangan
Disamping istri wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya. Istri juga wajib memelihara harta suaminya. Dengan kata lain tidak boros. Berlaku hemat demi masa depan anak-anaknya dan belanja secukupnya tidak hura-hura. Kalau istri boros itu merupakan kesalahan istri dalam mengatur keuangan keluarga. Karena hal itu sama halnya denga seorang istri yang tidak dapat menjaga harta kekayaan suami yang dipercayakan kepadanya. Bila hal ini dilakukan terus maka akan mengakibatkan munculnya keretakan dalam rumah tangga.
e. Meninggalkan Kewajiban-Kewajiban Agama Atau Sebagainya.
Suami atau istri tidak menjalankan kewajiban dalam tuntutan agama seperti shalat. Puasa dan zakat serta kewajiban yang lain.
f. Seorang Suami Tidak Memenuhi Kewajiban Istri.
Dalam rumah tangga tidak hanya istri yang selalu memenuhi kewajibannya sebagai istri. Suami pun harus memenuhi kewajibanya sebagai suami terhadap istri. Karena kedua bela pihak sudah melakukan ikatan pernikahan. Maka kedua-duanya harus menjalankan kewajibanya masing-masing.

BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN 
Ila ‘ialah ‘’sumpah suami dengan menyebut nama Allah atau sifatn- nya yang tertuju kepada istrinya untuk tidak mendekati istrinya itu. Baik secara mutlak maupun di batasi dengan ucapan selamanya. Atau dibatasi empat bulan atau lebih’’sedangkan Zihar adalah ucapan suami kepada istrinya yang berisi menyerupakan punggung istri dengan punggung ibu suami. Seperti ucapan suami kepada istrinya.’’ Engkau bagiku adalah seperti punggung ibuku’’.
Ucapan zihar di masa jahiliyah di pergunakan oleh suami yang bermaksud mengharamkan menyetubuhi istri dan berakibat menjadi haramnya istri itu bagi suami dan laki-laki selainnya. Untuk selama-lamanya. Syiqaq merupakan perselisihan yang berawal dan terjadi pada kedua belah pihak suami istri secara bersama-sama.


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Rahman ghozali. Fikih munakahat.jakarta:kencana. 2010.

0 comments:

Post a Comment