Get me outta here!

Thursday, May 23, 2019

MAKALAH - QURBAN DAN AQIQAH

BAB 1
PENDAHULUAN

1.     LATAR BELAKANG
        Ibadah qurban dan aqiqah yaitu dua ibadah dalam islam yang terkait dengan penyembelihan binatang. Kedua ibadah ini terkadang dikesankan sama, padahal diantara keduanya terdapat banyak perbedaan, terutama tentang ketentuan-ketentuan dasarnya. Dalam agama Islam terdapat ajaran penyembelihan hewan QURBAN  dan akikah. Penyembelihan hewan QURBAN  dilakukan pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik. Adapun akikah dilaksanakan pada hari ketujuh dalam kelahiran seorang bayi. Hukum menyembelih hewan QURBAN  dan akikah adalah sunah Muakadah (mendekati wajib), yaitu sunah yang dianjurkan. Penyembelihan hewan QURBAN  dan akikah harus sesuai dengan ketentuan yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW, karena penyembelihan yang tidak sesuai dengan syareat islam adalah haram. Beberapa dari ketentuan kedua ibadah ini akan dijabarkan dalam pembahasan qurban dan aqiqah.

2.   RUMUSAN MASALAH 
a. Apa pengertian qurban?
b. Apa Syarat Berqurban? 
c. Kapan Waktu Berqurban?
d. Apa Hukum Berqurban?
e. Apa saja jenis hewan qurban?
f. Apa saja syarat hewan qurban? 
g.Kapan waktu pelaksanaan qurban? 
h.Bagaimana cara dan doa menyembelih hewan qurban?
i.Apa pengertian Aqiqah?
j.Apa hukum aqiqah? 
k. Apa syarat-syarat aqiqah? 
l. Apa saja sunat-sunat menyembelih binatang? 
m.Apa saja Hikmah aqiqah?

BAB II
PEMBAHASAN

A.      QURBAN       
1.         PENGERTIAN QURBAN  DAN SYARIATNYA
      Qurban merupakan salah satu ibadah yang asal muasalnya dari kisah Nabi Ibrahim ‘alayhis salam dan Nabi Isma’il ‘alayhis salam, hal ini diabadikan oleh Allah Subahanhu wa Ta’alaa didalam Al-Qur’an:

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِن شَاء اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ. فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ. وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ. قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ. إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاء الْمُبِينُ. وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ

     “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim,. sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar”. (QS. Ash-Shaaffat 37 : 102-107)
      Ibadah penyembelihan hewan qurban itu dikenal juga dengan istilah udh-hiyah ( أضحیة ) sebagai bentuk jamak dari bentuk tunggalnya dhahiyyah (ضحیة). Dalam istilah yang baku, hewan-hewan qurban disebut dengan hewan adhahi ( أضاحي ), yaitu hewan yang disembelih untuk ibadah ritual pada tanggal 10 Zulhijjah setelah usai shalat ‘Idul Adha hingga tanggal 13 Dzulhijjah (Hari Tasyri’)
        Qurban bahasa arabnya adalah الأضحية (al-udhiyah) diambil dari kata أَضْحَى (adh-ha). Makna أَضْحَى (adh-ha) adalah permulaan siang setelah terbitnya matahari dan dhuha yang selama ini sering kita gunakan untuk sebuah nama sholat, yaitu sholat dhuha di saat terbitnya matahari hingga menjadi putih cemerlang.
Adapun الأضحية (al-udhiyah / qurban) menurut syariat adalah sesuatu yang disembelih dari binatang ternak yang berupa unta, sapi dan kambing untuk mendekatkan diri kepada Allah yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan Hari Tasyrik. Hari Tasyrik adalah hari ke 11, 12, dan 13 Dzulhijah.
       Imam Zakariyya Al Anshori didalam Fathul Wahab bi-syarhi Minhajith Thullab mengatakan : “Udlhiyyah adalah apa-apa yang disembelih dari binatang ternak yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah sejak hari ‘Idun Nahr (10 Dzulhijjah) sampai akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah)”.
       Dari pengertian ini, maka hewan qurban hanya disembelih pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, sebab dihari-hari tersebut adalah hari suka cita dan makan-makan bagi umat Islam. Sehingga diluar hari tersebut, maka itu bukan qurban, melainkan termasuk kategori shadaqah.
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ (رواه الدارقطنى و البيهقى)
      “Semua hari-hari Tasyriq adalah (waktu) menyembelih qurban” (HR. Ad-Daruquthni dan Al Baihaqi didalam As-Sunanul Kubro)
·         Allah mensyariatkan QURBAN  dalam Firman-Nya:
فَصَلِّ لِرَبِكَ وَانْحَر
Artinya: Maka Solatlah karena Tuhanmu dan berqurbanlah (QS. Al Kautsar : 2)
ولكلّ امةجعلنامنسكاليدكروااسم الله علي مارزقهم من بهيمة الانعام 
Artinya : Dan Kami jadikan sembelihan untuk seluruh umat supaya bisa berdzikir kepada Allah atas rizki yang telah diberikan kepada mereka daripada hewan-hewan ternak''



2.    SYARAT-SYARAT BERQURBAN 
Syarat Orang Yang Berqurban :
a.    Seorang muslim / muslimah
b.    Usia baligh, Baligh ada 3 tanda, yaitu : a. Keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 tahun hijriah. b. Keluar darah haid usia 9 tahun hijriah (bagi anak perempuan). c. Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka di tunggu hingga umur 15 tahun. Dan jika sudah genap 15 tahun maka ia telah baligh dengan usia yaitu usia 15 tahun Dan jika ada anak yang belum baligh maka tidak diminta untuk melakukan QURBAN , akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berqurban atas nama anak tersebut.
c.   Berakal , maka orang gila tidak diminta untuk melakukan QURBAN , akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berqurban atas nama orang gila tersebut.
d.  Mampu, Mampu disini adalah punya kelebihan dari makanan pokok, pakaian dan tempat tinggal untuk dirinya dan keluarganya di hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik.
Maka bagi siapapun yang memenuhi syarat-syarat tersebut, sunnah baginya untuk melakukan ibadah qurban.   
     
3.   WAKTU BERQURBAN 
Terdapat perbedaan di kalangan fuqaha’ tentang awal dan akhir pelaksanan QURBAN , serta dalam haramnya berQURBAN  pada malam hari raya.
Namun fuqaha’ sepakat bahwa afdholnya berQURBAN  pada hari pertama sebelum tergelincirnya matahari, sebab itu adalah sunnah, di dalam hadits Al-Bara’ ibn ‘Azib berkata Rasulullah saw bersabda:
إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، مَنْ فَعَلَهُ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ فَإِنَّمَا هُوَ لَـحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ
“Sesungguhnya yang pertama kali kita mulai pada hari ini adalah sholat. Kemudian kita pulang lalu menyembelih hewan qurban. Barangsiapa berbuat demikian maka dia telah sesuai dengan sunnah kami, dan barangsiapa yang telah menyembelih sebelumnya maka itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah sedikitpun.” (Shohih Al-Bukhari no. 5545 dan Shohih Muslim no. 1961)
"و وقت الذبح من وقت صلاة العيد إلى غروب الشمس من آخر أيام التشريق."
“Dan waktu penyembelihan hewan QURBAN  yakni mulai shalat idul adha hingga terbenamnya matahari pada akhir hari tasyriq.”[ ]
Dan berikut ini adalah perbedaan di kalangan fuqaha’:

a.         HANAFIYAH
قال الحنفية: يدخل وقت التضحية عند طلوع فجر يوم الأضحى، ويستمر إلى قبيل غروب شمس اليوم الثالث، إلا أنه لا يجوز لأهل الأمصار المطالبين بصلاة العيد الذبح في اليوم الأول إلا بعد أداء صلاة العيد، ولو قبل الخطبة، أو بعد مضي مقدار وقت الصلاة في حال تركها لعذر. وأما أهل القرى الذين ليس عليهم صلاة العيد، فيذبحون بعد فجر اليوم الأول.
Awal masuknya pelaksanaan QURBAN  dimulai dari terbitnya fajar dihari Ied Adha dan berakhir hingga waktu sebelumnya sedikit tenggelamnya matahari ketiga , hanya saja tidak diperbolehkan nagi penduduk kota yang dituntut menjalankan shalat Ied menyembelih QURBAN  dihari pertama kecuali setelah menjalankan shalat Ied meskipun sebelum pelaksanaan khutbah. Sedang bagi yang meninggalkan shalat Ied karena udzur setelah berjalannya waktu seukuran mengerjakan shalat, dan bagi penduduk desa yang tidak dijumpai pelaksaan shalat Ied ditempatnya boleh menyembelihnya setelah terbitnya fajar dihari pertama.[ ]
Sedangkan dalam redaksi yang lain, di antara syarat-syarat sahnya menyembelih QURBAN  adalah sesudah imam shalat dan berkhutbah. Namun, penduduk kampung sudah boleh berQURBAN  sesudah terbit fajar kedua.[ ]

b.        MALIKIYAH
وقال المالكية : يبتدئ وقت التضحية لإمام صلاة العيد بعد الصلاة والخطبة، فلو ذبح قبلها لم يجز. وغير الإمام يذبح في اليوم الأول، بعد ذبح الإمام، أو مضي زمن قدر ذبح الإمام أضحيته إن لم يذبح الإمام، فإن ذبح أحد قبل الإمام متعمداً لم يجزئه، ويعيد ذبح أضحية أخرى، وعليه فلا جزئ الذبح قبل الصلاة، ولا قبل ذبح الإمام.
Bagi Imam shalat Ied awal masuknya pelaksanaan QURBAN  dimulai setelah ia rampung menjalani shalat Ied beserta khutbahnya, bila ia menyembelih sebelumnya maka tidak diperbolehkan, sedang bagi selain Imam pelaksanaan QURBAN nya selepas imam menyembelih QURBAN nya atau setelah terlewatnya waktu ukuran pelaksanaan penyembelihan QURBAN nya imam bila ia tidak berQURBAN , bila seseorang berQURBAN  sebelum imam menyembelih QURBAN nya maka tidak diperbolehkan. Dengan demikian penyembelihan sebelum dilaksanakan shalat Ied dan sebelum imam menyembelih QURBAN nya maka tidak diperbolehkan.[ ]
Sesuai hadits Nabi saw. yang artinya:
“Hadis riwayat Jundab bin Sufyan ra., ia berkata:  Aku pernah berhari raya QURBAN  bersama Rasulullah saw. Beliau sejenak sebelum menyelesaikan salat. Dan ketika beliau telah menyelesaikan salat, beliau mengucapkan salam. Tiba-tiba beliau melihat hewan QURBAN  sudah disembelih sebelum beliau menyelesaikan salatnya. Lalu beliau bersabda: Barang siapa telah menyembelih hewan QURBAN nya sebelum salat (salat Idul Adha), maka hendaklah ia menyembelih hewan lain sebagai gantinya. Dan barang siapa belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama Allah. ” (Shahih Muslim No.3621)

c.       SYAFI’IYAH
وقال الشافعية: يدخل وقت التضحية بمضي قدر ركعتين وخطبتين خفيفات بعد طلوع شمس يوم النحر، ثم ارتفاعها في الأفق كرمح على الأفضل وهو بدء وقت صلاة الضحى، فإن ذبح قبل ذلك لم تقع أضحية لخبر الصحيحين عن البراء بن عازب المتقدم: «أول ما نبدأ به في يومنا هذا نصلي، ثم نرجع، فننحر
Awal masuknya pelaksanaan berQURBAN  adalah telah terlewatnya ukuran waktu dua rakaat dan dua khutbah ringan setelah terbitnya matahari dihari QURBAN , kemudian bila pelaksanaannya saat matahari dicakrawala meninggi sepenggalah (waktu yang biasanya awal shalat dhuha) adalah saat yang utama, bila pelaksaan QURBAN  sebelum waktu tersebut hewan QURBAN nya tidak tergolong udhiyyah berdasarkan hadits riwayat al-barraa’ Bin ‘Aazib “Permulaan pelaksanaannya dihari kami ini adalah saat kami shalat, kemudian pulang maka kami mulai menyembelih” (HR. Bukhori-Muslim)
Demikian pula di dalam buku Fiqih Empat Madzhab yang merupakan terjemahan Kitab Rahmah al-Ummah fi Ikhtilaf al-A’immah karya Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin ‘Abdurrahman ad-Dimasyqi disebutkan dengan redaksi yang lain bahwa waktu penyembelihan hewan QURBAN  adalah sejak terbit matahari pada hari nahar (Idul Adha) dan telah berlalu kadar waktu shalat hari raya dan dua khutbahnya, baik imam sudah shalat maupun belum. Sedangkan akhir waktu bolehnya menyembelih QURBAN  adalah hari tasyrik terakhir.

d.      HANBALIYAH
وقال الحنابلة: يبدأ وقت الذبح من نهار الأضحى بعد مضي قدر صلاة العيد والخطبتين في أخف ما يكون كما قال الشافعية، والأفضل أن يكون الذبح بعد الصلاة وبعد الخطبة وذبح الإمام إن كان، خروجاً من الخلاف، لا فرق في هذا بين أهل المصر وغيرهم.[ ]
Waktu penyembelihan QURBAN  dimulai dihari QURBAN  selepas waktu kira-kira pelaksanaan shalat Ied dengan dua khutbahnya yang teringan sebagaimana kalangan Syafi’iyyah.
Yang paling utama pelaksanaannya setelah dikerjakannya shalat Ied dan khutbah serta menyembelihnya Imam pada QURBAN nya bila ia berQURBAN  demi keluar dari pendapat yang mewajibkannya. Dalam ketentuan tersebut tidak terdapat perbedaan antara penduduk kota dan selainnya.
4. HUKUM BERQURBAN  Ada 3, Yaitu:
Wajib bagi yang mampu
QURBAN  wajib bagi yang mampu, dijelaskan oleh firman Allah QS. Al-Kautsar ayat 1-3:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾
Artinya: ”Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikan lah shalat karena Tuhanmu dan berkubanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (QS. Al-Kautsar 1-3)

Sunnah
Berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW menjelaskan:
ﻘﺎﻞاﻤﺭﺖﺒﺎﻠﻧﺣﺭﻮﻫﻭﺴﺑﺔﻠﻛﻡ
Artinya: Nabi SAW bersabda: ”Saya diperintah untuk menyembelih QURBAN  dan QURBAN  itu sunnah bagi kamu.”
Sunnah Muakkad
Berdasarkan hadist riwayat Daruqutni menjelaskan:
ﻜﺗﺏﻋﻝﺍﻠﻧﺣﺭﻮﻠﯾﺱﺒﻭﺍﺠﺏﻋﻟﯾﻛﻡ
Artinya: ”Diwajibkan melaksanakan QURBAN  bagiku dan tidak wajib atas kamu.”(HR. Daruqutni)

5.    JENIS DAN SYARAT HEWAN UNTUK QURBAN 
Jenis-jenis binatang yang dapat untuk QURBAN , syaratnya adalah:
1.         Domba      : syaratnya telah berumur 1 tahun lebih atau sudah berganti gigi.
2.         Kambing   : syaratnya telah berumur 2 tahun atau lebih.
3.         Sapi atau Kerbau   : syaratnya yelah berumur 2 tahun atau lebih.
4.         Unta          : syaratnya telah berumur 5 tahun atau lebih.
Sebaiknya berQURBAN  dengan binatang yang mulus dan gemuk serta tidak cacat, seperti: Jelas-jelas sakit, Sangat kurus, Sebelah matanya tidak berfungsi atau keduanya, Pincang, Putus telinga, Putus ekor, Dst

6.       SYARAT-SYARAT HEWAN QURBAN 
1.       Hewan yang dijadikan untuk QURBAN  hendaklah hewan jantan yang sehat, bagus, bersih, tidak ada cacat seperti buta, pincang, sangat kurus, tidak terpotong telinganya sebelah atau ekornya terpotong dan sebagainya.
2.         Hewan yang diQURBAN

7.      SYARAT DAN WAKTU MELAKSANAKAN QURBAN 
-            Orang yang berQURBAN  beragama Islam
-            Dilaksanakan pada bulan Zulhijah
-            Waktu penyembelihan QURBAN  pada tanggal 10 Zulhijah setelah shalat hari raya Idul Adha, dilanjutkan pada hari tasyriq, yaitu tanggal 11, 12 dan tanggal 13 Zulhijah sampai terbenam matahari.

8. CARA PENYEMBELIHAN DAN DO`A BERQURBAN 
1. Cara menyembelih sama dengan penyembelihan yang disyaratkan Islam, yakni penyembelih harus orang Islam (khusus QURBAN , sunnah penyembelih adalah yang berQURBAN  sendiri, jika diwakilkan disunatkan hadiri pada waktu penyembelihannya)
2. Alat untuk menyembelih harus benda tajam. Tidak boleh menggunakan gigi, kuku dan tulang.
3. Memotong 2 urat yang ada di kiri-kanan leher agar lekas matinya, tetapi jangan sampai putus lehernya (makruh).
4. Binatang yang disembelih hendaklah digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar mudah saat penyembelihan.
5. Hewan yang disembelih disunnahkan dihadapkan ke arah Kiblat.
6. Orang yang menyembelih disunatkan membaca: 
-          Basmalah:
Artinya: “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”
-          Shalawat:
Artinya: ”Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada junjungan kami Muhammad dan kepada keluarga junjungan kami Muhammad.”
-          Takbir
Artinya: ”Allah Maha Besar.”
-          Do`a:
ﺒﺳﻡﺍﷲﺍﻠﺭﺤﻣﻥﺍﻠﺭﺤﯾﻡﺍﻠﻟﻬﻡﻫﺫﻩﻤﻧﻙﻔﺗﻗﺑﻝﻤﻧﯼﺍﻨﻙﺍﻨﺕﺍﺮﺤﻡﺍﻠﺭﺤﻣﯾﻥ
Artinya: ”Ya Allah, QURBAN  ini adalah nikmat dari Engkau dan aku berdekat diri kepada Engkau. Oleh karena itu, terimalah QURBAN ku! Wahai Zat Yang Maha Pemurah. Engkau Maha Pengasih dan Maha Penyayang.”

9.    HIKMAH DARI QURBAN  
a.    Menambah cintanya kepada Allah SWT
b.    Akan menambah keimanannya kepada Allah SWT
c.    Dengan berQURBAN , berarti seseorang telah bersyukur kepada Allah SWT atas segala rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan pada dirinya.
d.   Dengan berQURBAN , berarti seseorang telah berbakti kepada orang lain, dimana tolong menolong, kasih mengasihi dan rasa solidaritas dan toleransi memang dianjurkan oleh agama Islam.

B.      AQIQAH      
1.    PENGERTIAN  AQIQAH   DAN HUKUMNYA
      Akikah merupakan kata dari Bahasa Arab yaitu aqiqah yang memiliki arti potongan. Bentuk kata lainnya adalah (al-aqiq), (al-aqiqah), (al-iqqah) berarti rambut yang tumbuh di kepala jabang bayi saat dilahirkan.
Seperti perkataan Abu ‘Abid:
الأصل في العقيقة الشعر على المولود. و جمعها عقائق[ ]
     “Asal kata akikah adalah rambut yang tumbuh diatas bayi yang lahir. Dan bentuk jamaknya adalah ‘aqaiq. ” Imam Syaukani berpendapat bahwa akikah adalah sembelihan untuk bayi. Sedang al-aqqu pada dasarnya bermakna asy-syaqqu (memotong) dan al-qathu (memotong). Sembelihan itu dinamakan akikah karena tenggorokannya (lehernya) dipotong.
     Terkadang akikah berarti rambut sang bayi, arti inilah yang digunakan Zamakhsyari sebagai arti dasar. Akikah juga berarti kambing (yang disembelih) tetapi menurut Zamakhsyari ini bukan arti dasar.
"Aqqa an waladihi aqqan," artinya menyembelih kambing untuk anaknya pada hari ketujuh dari kelahirannya, juga berarti mencukur rambut anaknya.
      Sedangkan Akikah menurut syara berarti memotong kambing dalam rangka mensyukuri kalahiran sang bayi yang dilakukan pada hari ketujuh dari kelahirannnya sebagai salah satu sunnah Rasulullah Saw.
Praktek akikah sebetulnya sudah dilaksanakan oleh masyarakat Arab sebelum datangnya risalah Muhammad Saw. Namun hanya berlaku bagi bayi berjenis kelamin laki-laki. bahkan mereka melumuri kepala bayi dengan darah kambing yang telah disembelih itu.
     Setelah Rasulullah Saw diutus, praktek akikah masih dilaksanakan, namun Nabi mengubah tradisi mereka yang tidak benar.
Hukum asal akikah adalah:
و الصحيح أنها سنة مئكدة, و ذبحها أفضل من الصدقة بثمنها[ ]
    “Memang benar bahwa akikah hukumnya sunnah muakkad, dan penyembelihannya lebih utama daripada sedekah dengan harga hewan sembelihannya.”
      Menurut pendapat Maliki dan Syafi’i, akikah itu disyariatkan. Hanafi berpendapat: Akikah dibolehkan, dan saya tidak berpendapat bahwa hal itu adalah sunnah. Dari Hanbali diperoleh dua riwayat. Pertama, yang masyhur, yaitu disunnahkan. Kedua, yang dipilih oleh sebagian ulama pengikutnya: Wajib hukumnya. Menurut pendapat al-Hasan dan Dawud, akikah adalah wajib. 

2.     HUKUM AQIQAH
Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad. Aqiqah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan. Anjuran aqiqah ini menjadi kewajiban ayah (yang menanggung nafkah anak, pen). Apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah (misalnya tujuh hari kelahiran, pen), orang tua dalam keadaan faqir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16)
Namun apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka aqiqah masih tetap jadi kewajiban ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.

3.    SYARAT-SYARAT AQIQAH 
a.      Dari sudut umur binatang Aqiqah & korban sama sahaja. 
b.      Sembelihan aqiqah dipotong mengikut sendinya dengan tidak memecahkan tulang  sesuai dengan tujuan aqiqah itu sebagai “Fida”(mempertalikan ikatan diri anak dengan Allah swt). 
c.       Sunat dimasak dan diagih atau dijamu fakir dan miskin, ahli keluarga, jiran tetangga dan saudara mara. Berbeza dengan daging korban, sunat diagihkan daging yang belum dimasak. 
d.    Anak lelaki disunatkan aqiqah dengan dua ekor kambing dan seekor untuk anak perempuan kerana mengikut sunnah Rasulullah. ‘Aisyah Radhiallahu ‘anha katanya: Maksudnya: "Afdhal bagi anak lelaki dua ekor kambing yang sama keadaannya dan bagi anak perempuan seekorkambing. Dipotong anggota-anggota (binatang) dan jangan dipecah-pecah tulangnya." (HR.AL-HAKIM).

4.    SUNAT-SUNAT KETIKA MENYEMBELIH BINATANG 
korban:
1.  Membaca Basmalah 
2.  Selawat ke atas nabi 
3.  Menghadap kiblat 
4.  Bertakbir 
5.  Berdoa supaya diterima ibadah korban itu.

5.     HIKMAH AQIQAH 
Sejak seorang suami memancarkan sperma kepada istrinya, lalu sperma itu berlomba-lomba mendatangi panggilan indung telur melalui signyal kimiawi yang dipancarkan darinya, sejak itu tanpa banyak disadari oleh manusia, sesungguhnya setan jin sudah mengadakan penyerangan kepada calon anak mereka. Hal tersebut dilakukan oleh jin dalam rangka membangun pondasi di dalam janin yang masih sangat lemah itu, supaya kelak di saat anak manusia tersebut menjadi dewasa dan kuat, setan jin tetap dapat menguasai target sasarannya itu. Maka sejak itu pula Rasulullah saw. telah mengajarkan kepada umatnya cara menangkal serangan yang sangat membahayakan itu sebagaimana yang disampaikan Beliau saw. melalui sabdanya berikut ini :
حَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِي ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا *
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a berkata: Rasulullah s.a.w pernah bersabda: apabila seseorang diantara kamu ingin bersetubuh dengan isterinya hendaklah dia membaca:
بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
Yang artinya: Dengan nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Wahai Tuhanku! Jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami. Sekiranya hubungan aantara suami istri itu ditakdirkan mendapat seorang anak. 

6.     PENGERTIAN QURBAN 
QURBAN  dalam bahasa Arab disebut ”udhiyah”, yang berarti menyembelih hewan pada pagi hari. Sedangkan menurut istilah, QURBAN  adalah beribadah kepada Allah dengan cara menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik (tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah)
Perintah menyembelih QURBAN  Firman Allah SWT:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾
Artinya: ”Sesungguhnya kami memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu da berkubanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.”(QS. Al-Kautsar ayat 1-3)

BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
        Secara garis besar, QURBAN  dan akikah memiliki persamaan, yakni menyembelih hewan ternak. Dan tujuannya sama-sama untuk menjalankan syariat sekaligus bertaqarrub kepada Allah. Hanya saja motif atau latar belakang dilaksanakannya QURBAN  dan akikah berbeda. Jika QURBAN  karena ia adalah ibadah yang disyariatkan sebagai rasa syukur dan dilaksanakan pada bulan Dzul Hijjah, sedangkan akikah disyariatkan untuk mewujudkan rasa syukur sebab dikaruniai seorang anak.
     Dapat ditarik kesimpulan bahwa Allah mensyariatkan sesuatu kepada manusia bersamaan dengan ketentuan dan perbedaan. Perbedaan tersebutlah yang harus dipahami manusia sebagai suatu rahmat dan bentuk kasih sayang Allah. Sebab banyak pelajaran berharga yang dapat kita garis bawahi di dalam perbedaan.

B.       Saran
Kami menyadari jika dalam menyusun makalah ini masih banyak hal yang belum terlampirkan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif guna menyusun makalah yang lebih baik. Demikian makalah ini kami susun, apabila ada kata-kata yang kurang berkenan dan banyak terdapat kekurangan, kami mohon maaf. Semoga bermanfaat. Amin.

DAFTAR PUSTAKA

 . Al-Hushni, Taqiyyuddin Abu Bakar Muhammad. 2001. Kifayatul Akhyar.  Beirut: Darun Ahya’ At-Turats Al-‘Arabiy
2.  Alkaf , Abdullah Zaki. 2012. Fiqih Empat Mazhab. Bandung: Hasyimi
3. Al-Qarni, Aidh bin Abdullah. 2007. Hadits Pilihan. Jakarta: Darul Haq
4.Al-Qurthubi, Imam Abul Walid Muhammad bin Ahmad bin Rusyd. 1995, Syarah Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid. Mesir: Darus Salam
5. Amar, Imron Abu. 2002. Terjemahan Fathul Qarib al Mujiib karya Syaikh Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Qasim As-Syafi’i. Kudus: Menara
6.  Sabiq, Sayyid. 1995. Fikih Sunnah 13. Bandung: PT Alma’arif
7.  Rasjid, Sulaiman. 1954. Fiqih Islam. Jakarta : Attahiriyah

Untuk Melihat Kumpulan Makalah  Anda Bisa Klik Disini 

Untuk Melihat Kumpulan Kisah Inspiratif Anda Bisa Klik Disini 

Untuk Melihat Kumpulan Tips Kesehatan Anda Bisa Klik Disini 

Untuk Melihat Kumpulan Humor Sufi Anda Bisa Klik Disini 

Untuk Melihat Kumpulan Cerpen Anda Bisa Klik Disini 

Untuk Melihat Kumpulan About Islam Anda Bisa Klik Disini 

Untuk Melihat Kumpulan Cerita Lucu Anda Bisa Klik Disini 

Untuk Melihat Kumpulan Wanita Dan Cinta Anda Bisa Klik Disini 

Untuk Melihat Kumpulan Keluargaku Lophe-lophe Anda Bisa Klik Disini 

Untuk Melihat Kumpulan News Anda Bisa Klik Disini 

0 comments:

Post a Comment