KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT.Tuhan semesta alam rahmat dan kesalamatan semoga senantiasa dilimpahkan Allahkepada nabi Muhammad SAW, keluarga dan para sahabatnya , serta para pengikutnya yang setia hingga akhir zaman .dan tak lupa penulis bersyukur atas tersusunya makalah ini
Sebelumnya kami ucapkan banyak terima kasih selaku dosen pengampu yang memberikan kami kesempatan untuk membahas makalah ini yang berjudul pegadaian syariah.
Tujuan kami menyusun makalah ini adalah tiada lain untuk memperkaya ilmu pengetahuan kita semua dan untuk memenuhi tugas mata kuliah lembaga keuangan syariah.
Kami berharap agar makalah ini dapat bermamfaat bagi seluruh pembaca dan pihak pihak yang membutuhkan untuk dijadikan literatur. Apabila dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kesalahan dan keluargan , kami mohon maaf yang sebesar besarnya .
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Sampai saat ini masih ada kesan dalam masyarakat, kalau seseorang pergi ke pegadaian untuk menjamin sujumlah uang dengan cara menggendalikan barang, adalah aib dan seolah kehidupan orang tersebut sudah sangat menderita. Karena itu banyak diantara masyarakat yang malu menggunakan fasilitas pengadaian. Lainya halnya jika kita pergi ke sebuah bank, disana akan terlihat prestisius, walaupun dalam prosesnya mmerlukan waktu yang relatif lebih lama dengan persyaratan yang cukup rumit.
Bersamaan dengan berdirinya dan berkembangnya bank, BMT, asurnsi yang berdasarkan prinsip syariah di indonesia , maka hal mengilhami dibentuknya pegadaian syariah atau rahn lebih dikenal sebagai produk yang ditawarkan oleh bank syariah diamana bank menawarkan kepada masyarakat dalam bentuk penjaminan barang guna mendapatkan pembiayaan.
Oleh karena itu dibentuklah lembaga keuangan yang mandiri yang berdasarkan prinsip syariah, adapun pada makalah yang kami bahas ini isinya pengertisn pegadaian syariah , sejarah berdirinya pegadaian syariah , tujuan didirikannya pegadaian syariah , rukun syaruah, rukun yang digunakan di pegadaian syariah , jasa dan produk yang ditemui di pegadaian syariah , perbedaan pegadaian syariah dan pegadaian konvensional. Dan mekanisme kerja yang diterapkan di egadaian syariah.
Kami mencoba menjawab pertanyaan pertanyaan yang kami cantumkan dalam rumusan masalah masalah dari kutipan kutipan laman website di google, sumber bacaan lain berupa ertikel, majalah islam dan buku referensi terkaut ekonomi islam semoga apa yang kami tuangkan dalam makalah ini dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan dan menambah wawasan pembaca makalah.
B. Rumusan masalah
1. Apa pengertian pegadaian syariah dan status hukum?
2. Apa ketentuan hukum gadai syariah?
3. Bagaimana perkembangan pegadaian syariah?
4. Apa tujuan dan mamfaat pegadaian syariah?
5. Apa kegiatan gadai syariah?
6. Apa saja barang jaminan dan sumber pedanaan?
7. Apa mekanisme produk gadai syariah?
C. Tujuan penulisan
1. Untuk mengetahui dan memaparkan pengertian pegadaian syariah dan hukumnya.
2. Untuk mengetahui dan menjelaskan sejarah berdirinya dan tujuan adanya pegadaian syariah
3. Untuk mengetahui dan menjelaskan barang jaminan dan sumber pendanaann pegadaian syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan status hukum Pegadaian syariah
Pegadaian menurut kitab undang undang hukum perdata pasal 1150 disebutkan gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan , yang diserahkan kepadanya oleh seseorang berutang atau oleh seseorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan, biaya biaya mana harus didahulukan.
Pada masa pemerintah RI,dinas pegadaian yang merupakan lanjutan dari pemerintah hindia –belanda, status pegadaian diubah menjadi perusahaan negara ( PN) pegadaiaan berdasarkan undang undang No. 19 PR 1960 . peraturan pemerintah RI No . 178 tahun 1960 tanggal 3 mei 1961 tentang pendirian perusahaan pegadaian PN pegadaaian menjadi jawatan pegadaian jo. UU No.9 tahun 1969 tanggal 1 Agustus 1969 dan penjelasanya mengenai bentuk bentuk usaha negara dalam perusahaan jawatan ( perjan), perusahaan umum ( perum ) dan perusahaan perseroan ( persero), selanjutnya untuk meningkatkan efektifitas dari produktifitasnya .
Perum pegadaian sampai saat ini merupakan satu satunya lembaga formal di indonesia yang berdasarkan hukum diperbolehkan melakukan pembiayaan dengan bentuk penyaluran kredit atas dasar hukum gadai.tugas tersebut dimaksudjkan untuk membantu masyarakat agar tidak terjerat dalam praktik praktik lintah darat. Kantor pusat perum pegadaian berkedudukan di jakarta, dan dibantu oleh kantor daerah , kantor perwakilan daerah dan kantor cabang. Jaringan usaha perum pegadaian telah meliputi lebih dari 500 cabang yang tersebar di wilayah indonesia.
Perum pegadaian sampai saat ini merupakan satu satunya lembaga formal di indonesia yang berdasarkan hukum diperbolehkan melakukan pembiayaan dengan bentuk penyaluran kredit atas dasar hukum gadai.tugas tersebut dimaksudjkan untuk membantu masyarakat agar tidak terjerat dalam praktik praktik lintah darat. Kantor pusat perum pegadaian berkedudukan di jakarta, dan dibantu oleh kantor daerah , kantor perwakilan daerah dan kantor cabang. Jaringan usaha perum pegadaian telah meliputi lebih dari 500 cabang yang tersebar di wilayah indonesia.
Belakangan bersamaan dengan perkembangan produk produk berbasis syariah yang klaim marak di indonesia , sektor pegadaian juga ikut mengalaminya, pegadaian syariah hadir di indonesia dalam bentuk kerja sama bank syariah dengan pegadaian membentuk unit layanan gadai syariah dibeberapa kota di indonesia di samping itu ada pula bank syariah yang menjalankan kegiatan pegadaian syariah sendiri.
Pegadaian syariah dalam menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip syariah . pada dasarnya , produk produk berbasis syariah memiliki karakteristik seperti, tidak memungut bunhga dalam berbagai bentuk karena riba, menetapkan uang sebagai alat tukar sebagai komoditas yang diperdagangkan dan melakukan untuk memperoleh imbalan atas jasa atau bagi hasil payungh hukum gadai syariah dalam hal pemenuhan prinsip prinsip syariag berpegang pada fatwa DSN- MUI No 25 DSN- MUI III-2002 tanggal 26 juni 2002 tentang rahn yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang.
B. Ketentuan hukum gadai syariah
Transaksi gadai menurut syariah haruslah memenuhi rukun dan syarat syarat tertentu, yaitu:
1. Rukun gadai: adanya ijab dan kabul; adanya pihak yang berakad, yaitu pihak yang mengadaikan ( rahn ) dan yang menerima gadai ( murtahin): adanya jaminan ( marhun ) berupa barang atau harta : adanya utang ( marhun bih)
2. Syarat sah gadai : rahn dan murtahin dengan syarat syarat kemampuan juga berarti kelayakan seseorang untuk melakukan transaksi pemilikan , setiap orang yang sah melakukan jual beli sah melakukan gadai . sighat dengan syarat tidak boleh terkait dengan masa yang akan datang dan syarta syarat tertentu. Utang ( marhun bih) dengan syarat harus merupakan akmyang wajib diberikan atau diserahkan kepada pemiliknya,.
Disamping itu, menurut fatwa DSN-MUI No. 25/ DSN- MUI/ III/ 2002 gadai syariah memenuhi ketentuan umum berikut:
a. Murtahin ( penerima barang) mempunyai hak untuk menahan marhum ( barang) sampai semua utang rahn ( yang menyerahkan barang ) dilunasi.
b. Marhum dan mamfaatnya tetap menjadi milik rahn. Pada prinsipnya, marhun tidak boleh dimamfaatkan oleh murtahin kecuali seizin rahn, dengan tidak mengurangi nilai marhum dan pemamfaatanya itu sekedar penganti biaya pemeliharaan dan perawatanya.
c. Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada daarnya menjadi kewajiban rahn, namun dapat dilkukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemelihataan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahn.
d. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
e. Penjualan marhun
1. Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahn untuk segera melunasi utangnya.
2. Apabila rahn tetap tidak dapat melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/ dieksekusi melalui lelang sesuai syariah.
3. Hasil penjulan marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
4. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahn kekurangan nya menjadi kewajiban rahn
Sedangkan untuk gadai emas syarah, menurut fatwa DSN-MUI No. 26/DSN-MUI/III/2002 gadai emas syariah harus memenuhi ketentuan umum berikut:
1. Rahn emas dibolehkan berdasarkan prinsip rahn.
2. Ongkos dan biaya penyimpanan barang ( marhun) di tanggung oleh pegadai ( rahn)
3. Ongkos penyimpanan besarnya didasarkan pada pengelauaran yang nyata nyata diperlukan.
4. Biaya penyimpanan barang ( marhum) dilakukan berdasarkan akad ijarah.
Pada dasarnya pegadaian syariah berjalan di atas dua akad transaksi syariah yaitu:
1. Akad rahn.rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya,pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagain piutangnya. Dengan akad ini, pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah
2. Akad ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri
C. Perkembangan pegadaian
Pegadaian merupakan lembaga pembiayaan/ pengkreditan dengan sistem gadai. Pegadaian modern pada awalnya berkembang di italia yang kemudian dipraktikkan di wilayah wilayah eropa lainya, seperti inggris dan belanda. Sistem gadai tersebut memasuki indonesia dibawa dan dikembangkan oleh VOC.
Pada mulanya pegadaian di indonesia dilaksanakan oleh pihak swasta, kemudian oleh gubernur jenderal hindia – belanda melalui staatblad tahun 1901 No. 131 tanggal 12 maret 1901 yang mengatur pegadaian sebagai monopoli pemerintah belanda.tanggal 1 april 1901 didirikan rumah gadai pemerintah ( hindia-belanda) pertama di sukabumi, jawa barat sehingga setiap tanggal 1 april diperingati HUT pengadaian . selanjutnya , dengan staatsblad 1930 No 266 rumah gadai tersebut mendapat status dinas pegadaian sebagai perusahaan negara dalam arti undang undang perusahaan hindia- belanda .
Adapun pegadaian syariah merupak sebuah lembaga yang relatif baru di indonesia . konsep operasi pegadaian syariah mengacu pada sistem adminitrasi modern , yaitu asas rasionalitas , efesiensi ,dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai islam. Fungsi opearasi pegadaian syariah di jalankan oleh kantor kantor cabang pegadaian syariah/ unit layanan gadai syariah ( ULGS) sebagai satu unit organisasi dibawah binaan divisi usaha lain perum pegadaian.
Beberapa bank umum syariah yang ada di indonesia pun telah terjun di pasar pegadaian dengan menjalankan prinsip syariah. Ada bank syariah yang bekerja sama dngan perum pegadaian membentuk unit layanan gadai syariah di beberapa kota di indonesia dan beberapa bank umum syariah lainya menjalankan kegiatan pegadaian syariah sendiri. Pada perbankan syariah ,aplikasi gadai digunkan:
1. Sebagai tambahan, yaitu digunakan sebahai akad tambahan pada pembiayaan yang berisiko dan memerlukan jaminan tambahan.
2. Sebagai produk, yaitu sebagai altrrnatif dari pegadaian konvensional dimana dalam gadai syariah nasabah tidak dibebani bunga tetap, melainkan hanya dikenakan biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, serta penaksiran.
D. Tujuan dan mamfaat pegadaian
Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemamfaatan masyarakat umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan yang baik oleh karena itu, perum pegadaian bertujuan sebagai berikut:
1. Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasioanal pada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan pinjaman atas dasar hukum gadai.
2. Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainya
3. Pemamfaatan gadai bbebas bunga pada gadai syariah memiliki efek jaring pengaman soaial karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat pinjaman/ pembiayaan berbasis bunga.
4. Membantu orang orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah.
Adapun mamfaat pegadaian, antara lain:
1. Bagi nasabah : tersedianya dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhaba dan dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dengan pembiayaan/kredit perbankan . di samping itu, nasabah juga mendapat mamfaat penaksiran nilai suatu barang bergerak secara profesional. Mendapatkan fasilitas penitipan barang bergerak yang aman dapat di percaya.
2. Bagi perusahaan pegadaian:
1. Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana
2. Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh naabah memperoleh jasa tertentu, bagi bank syaiah yang mengeluarkan produk gadai syariah dapat mendapat keuntungan dari pembebanan biaya adminitrasi dan biaya sewa tempat penyimpanan emas.
3. Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur yang relatig sederhana:
4. Berdasarkan PP No. 10 tahun 1990 , laba yang diperoleh digunakan untuk:
a. Dana pembangunan semesta ( 55 %)
b. Cadangan umum ( 20 % )
c. Cadangan tujuan ( 5%)
d. Dana soaial ( 20 %)
E. Kegiatan usaha
Sejauh ini, perum pegadaian menerbitkan produk pegadaian yang beragam, ada yang berbasis konvensioanal dan ada pula yang syariah. Gadai merupakan kegaiatan yang sejauh ini masih menjadi otoritas perum pegadaian, meskipun belakangan sejumlah bank syariah ikutb menerbitkan produk gadai emas syariah . produk gadai yang diterbitkan oleh perum pegadaian, antara lain:
1. Kredit KCA adalah pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur pelayanan mudah, aman,dan cepat.dengan usaha ini, pemerintah melindungi rakyat kecil yang tidak memiliki aksek ke dalam perbankan.
2. Kreasi, kredit angsuran fidusia, yaitu pemberian pinjaman uang yang di tunjukkan atas dasar fidusia adalah kepada pengusaha kecil atas dasar fidusia, kredit atas dasar fidusia adalah pengikatan jaminan sempurna dan memberiakan hak freferen kepada kreditor.
3. Kreasida: kredit angsura sistem gadai yang merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha miko kecil ( dalam rangka pengembangan usaha) atas dasar gadai yang pengemabngan pinjamannya dilakukan melalui angsuran dalam jangka waktu maksimal tiga tahun dan jaminan bergerrak seperti perhiasan, kendaraan bermotor, dan sebagainya.
4. Jasa taksiran, layanan kepada masyarakat yang memerlukan harga atau nilai hatra benda milikinya yang diperiksa dan ditaksir olej juru taksir yang berpengalaman dan profesioanal.
5. Jasa titipan, layanan titipan barang berharga seperti perhiasan, emas, batu permata, kendaraan bermotor, surat surat berharga ( tanah ijazah) kepada masyarakat.
6. Gadai gabah, merupakan kredit tunda jual komoditas pertanian yang diberikan kepada para petani dengan jaminan gabah ke ring giling.
7. Gadai investa, merupakan salah satu produk perum pegadaian berupa penyaluran pinjaman atas dasar hukum dgadai dalam jangka waktu tertentu yang diberikan kepada nasbahdengan jaminan saham yang tercatat.
8. KRISTA, kredit usaha rumah tangga merupakan kredit yang dalam suatu kelompok dengan jaminan pokok sistem tanggung rentang diantara anggota kelompok tersebut.
9. Gadai syariah adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsip prinsipnya syariah, dimana nasabah hanya akan diha mikro kecil,bebani biaya adminitrasi dan biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan.
10. Arrum ( ar rahn untuk usaha mikro kecil) merupakan pembiayaan bagi para pengusa untuk pengembangan usaha dengan berprinsip syariah.
F. Barang jaminan
Jenis barang yang dapat diterima sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah barang bergerak, antara lain:
1. Barang barang perhiasan: semua perhiasan yang dibuat dari emas, perhiasan perak, plantina, baik yang berhiaskan intan, mutiara.
2. Barang barang elektronik : laptop,tv, kulkas, radio, tape recorder, vcd, radio kaset.
3. Kendaraan: sepeda sepeda motor, mobil.
4. Barang barang rumah tangga
5. Mesin: mesin jahit, mesin motor kapal.
6. Tekstil
7. Barang barang lain yang dianggap bernilai seperti surat surat berharga baik dalam bentuk saham, obligasi maupun surat surat berharga lainya.
G. Sumber pendanaaan
Pengadaian sebagai lembaga keuangan tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyaraakat dalam bentuk simpanan, misalnya giro, deposito, dan tabungan. Untuk memenuhi kebutuhan dananya, perum pegadaian memiliki sumber sumber dana sebagai berikut:
1. Modal sendiri
2. Penyertaan modal pemerintah
3. Pinjaman jangka pendek dari perbankan
4. Pinjaman jangka panjang yang berasal dari kredit lunak bank indonesia
5. Dari masyarakat melalui penerbitan obligasi
H. Mekanisme produk gadai syariah
1. Produk gadai ( ar –rahn)
Untuk mengajukan permohonan permintaan gadai, calon nasabah harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan berikut:
1. Membawa fotokopi KTP identitasnya laina ( SIM, paspor, dan lain lain)
2. Mengisi formulir permintaan rahn
3. Menyerahkan barang jaminan ( marhun) bergerak, seperti:
a. Perhiasan emas, berlian
b. Kendaraan bermotor
c. Barang barang elektronik
Selanjutnya prosedur pemberian marhun bin dilakukan melalui tahapan berikut:
1. Nasabah mengisi formulir permintaan rahn.
2. Nasabah menyerahkan formulir permintaan rahn yang dilampiri dengan fotokopi: identas serta barang jaminan ke loket.
3. Petugas pegadaian menaksir ( marhun) agunan yang diserahkan
4. Besarnya pinjaman / marhun bih adalah sebesar 90% dari taksiran marhun
5. Apabila disepakati besarnya pinjaman, nasabah menandatangani akad dan menerima uang pinjaman.
2. Produk Arrum
Arrum merupakan singkatan dari AR- rahn untuk usaha mikro kecil yang merupakan pembiayaan bagi para pengusaha mikro kecil, untuk pengembnagan usaha dengan berprinsip syariah.
Produk ini me iliki beberapa keuggulan, yaitu:
1. Persyaratan yang mudah, proses yang cepat (3 hari) serta biaya biaya yang kompentetif dan relatif murah.
2. Jangka maktu pembiayaan yang fleksibel, mulai dari 12 bilan, 18 bulan, 24 buln, hingga 36 bulan.
3. Jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor ( mobil ataupun motor) sehingg fisik kendaraan tetap berada di tangan nasabah untuk kebutuhan operasional usaha.
4. Nilai pembiayaan dapat mencapai hoingga 70% dari nilai taksiran kegunaan
5. Pelunasan dilakukan secara angsuran tiap bulan dengan jumlah tetap.
6. Pelunasan sekaligus dapat dilakukan sewaktu waktu dengan pemberian diskon ijarah
7. Didukung oleh staf berpengalaman serta ramah dan santun dalam memberikan pelayanan.
Untuk memperoleh pembiayaan melalui produk ARRUM ini, calon nasabah harus memenuhi beberapa persyaratan:
1. Calon nasabah merupakan pengusaha mikro kecil dimana usahanya telah berjalan minimal 1 tahun
2. Memiliki kendaraan bermotor sebagai agunan pembiayaan.
3. Calon nasabah harus melampirkan
a. Fotokopy KTP dan kartu keluarga (KK)
b. Fotokopy KTP suami/ istri
c. Fotokopy surat nikah
d. Fotokopy dokumen usaha yang sah bagi pengusaha informal cukup menyerahkan surat keterangan usaha dari kelurahan atau dinas terkait\
e. Asli BPKB kendaraan bermotor
f. Fotokopi rekening koran/ tabungan
g. Fotokopi pembayaran listtrik dan telpon
h. Fotokopi pembayaran PBB
i. Fotokopi laporan keuangan usaha
4. Memenuhi kriteria kelayakan usaha
Apabila persyaratan diatas telah terpenuhi, maka proses memperoleh pembiayaan ARRUM selanjutnya dapat dilakukan dengan
1. Mengisi formulir aplikasi pembiayaan ARRUM
2. Melampirkan dokumen dokumen usaha, agunan, serta dokumen pendukung lainya yang terkait
3. Petugas pegadaian memeriksa keabsahan dokumen dokumen yang dilampirkan.
4. Petugas pegadaian melakukan survei analisis kelayakan usaha serta menaksir agunan
5. Penandatanganan akad pembiayaan
6. Pencairan pembiayaan
3. Produk gadai emas di bank syariah
Gadai emas merupakan produk pembiayaan atas dasar jaminan berupa emas sebagai salah satu alternatif memperoleh pembiayaan sevara cepat. Pinjaman gadai emas merupakan fasilitas jaminan tanpa imbalan dengan jaminan emas kewajiban pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.bank syariah dlam melaksanakan produk ini harus memerhatikan unsur unsur kepercayaan, kesepakatan, jangka waktu, dan risiko,.
Bagi nasabah yang ingin mengajukan permohonan dapat mendatangi bank bank syariah yang menyediakan fasilitas pembiayaan gadai emas dengan memenuhi persyaratan :
1. Identitas dari KTP/SIM yang masih berlaku
2. Perorangan WNI
3. Cakap secara hukum
4. Mempunyai rekening giro atau tabungan di bank syariah tersebut
5. Menyampaikan NPWP untuk pembiayaan tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku
6. Adanya barang jaminan berupa emas, bentuk dapat emas batangan , emas perhiasan atau emas koin dengan kemurnian minimal 18 karat atau kada 75% sedangkan jenisnya adalah emas merah dan kunung.
7. Memberikan keteranganyang diperlukan dengan benar mengenai alamat, data penghasilan atau data lainya.
Selanjutnya pihak bank syariah akan melakukan analisis pinjaman melipiti:
1. Petugas bank memerikksa kelengkapan dan kebenaran syarat syarat calon pemohon pinjaman
2. Penaksiran melakukan analisis terdapat data pemohon, keaslian dan karatese jaminan berupa emas, sumber pengembalian pinjaman, penampilan atau tingkah laku calon nasabah yang mencurigakan.
3. Jika menurut analisis , pemohon layak maka bank akan menerbitkan pinjaman ( qard) dengan gadai emas.
4. Realisasi pinjaman dapat dicairkan setelah akad pinjaman ( qard) sesuai dengan ketentuan bank.
5. Nasabah dikenakan biaya adminitrasi, biaya sewa dari jumlah pinjaman. Contoh perhitungan:
a. Biaya sewa (BS) : Rp 1.500/gram/ bulan
b. Berat emas ditaksir ( BED ) : 20 gram
c. Karatese emas di taksir( KED) : 22 karat
d. Harga standar emas 24 karat ( HES) : Rp 250.000/ gram
e. Jumlah waktu sewa ( JW) : 4 bulan
Dari data di atas diperoleh perhitungan
1. Biaya sewa tempat penyimpanan emas perhitungannya:
BED x JW x RP 1,500-20 gram x 4 bulan x RP 1.500 = RP 120.000
2. Harga taksiran emas:
BED x HSE x KED/ 24 karat 20 gram x Rp 250.000-x 22/24 = 4.583.333
3. Maksimal pinjaman:
Rp 4.583.333-x 80% = Rp 3.666.666 ( dibulatkan ke bawah menjadi Rp 3.600,000
6. Pelunasan dilakukan sekaligu pada saat jatuh tempo
7. Apabial sampai dengan waktu yang ditetapkan nasabah tidak dapat melunasi dan proses kolektilibitas tidak dapat dilakukan maka jaminan dijual dibawah tangan dengan ketentuan:
a. Nasabah tidak dapat melunasi pinjaman sejak tanggall jatuh tempo pinjaman dan tidak diperbarui
b. Diupayakan sepengetahuan nasabah dan kepada nasabah diberikan kesempatan untuk mencari calon pemilik . apabila tidak dapat dilakukan, maka bank menjual berdasarkan hatga tertinggi dan wajar ( karyawan bank tidak diperkenakan memiliki agunan tersebut).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ada beberapa point yang menjadi kesimpulan makalah ini yaitu tentang pengertian gadai dalam fiqih disebut rahn yang menurut bahasa adalah nama yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan sedangkan menurut syara artinya menyendera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak tetapi dapat diambil kembali sebagai tebusan turut melaksanakan dan menunjang pelakanaan kebijaksanana dan program pemerintah dibiang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan pinjaman atas dasar hukum gadai.pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap dan pinjaman tidak wajarnya lainya pemamfaatan gadai bebas bunga pada gadai syariah memiliki efek jaring pengaman sosial karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat pinjaman pembiayaan berbasis bunga.
B. Saran
Menyediakan bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kata sempurna, penulis kedepannya tulisan makalah ini akan lebih baik lagi serta fokus dan detail dalam menjelaskan isi dalam makalah ini dengan sumber sumber yang lebih banyak dan lengkap yang tentunya dapat dipertanggungjawabkan
Untuk itulah penulis harap kritik atau saran terhadap penulisan makalah ini akan lebih baik lagi kedepanya sebelum kritik dan saran itu diterima oleh penulis penulis hanturkan terimakasih sebanyak banyaknya karena elah membaca makalahini dan mendiskusikana lau dapat memberikan kritik mauppun saran.
Untuk Melihat Kumpulan Tips Kesehatan Anda Bisa Klik Disini
Untuk Melihat Kumpulan Humor Sufi Anda Bisa Klik Disini
Untuk Melihat Kumpulan Cerpen Anda Bisa Klik Disini
Untuk Melihat Kumpulan About Islam Anda Bisa Klik Disini
Untuk Melihat Kumpulan Cerita Lucu Anda Bisa Klik Disini
Untuk Melihat Kumpulan Wanita Dan Cinta Anda Bisa Klik Disini
Untuk Melihat Kumpulan Keluargaku Lophe-lophe Anda Bisa Klik Disini
Untuk Melihat Kumpulan News Anda Bisa Klik Disini
0 comments:
Post a Comment