Get me outta here!

Sunday, May 26, 2019

MAKALAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

        BAB 1
         PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
     Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang selalu berkaitan dengan aktivitas perilaku administrasi negara dan kebutuhan masyarakat serta interaksi diantara keduanya. Di saat sistem administrasi negara yang menjadi pilar pelayanan public menghadapi masalah yang fundamental maka rekonseptualisasi, reposisi dan revitalisasi kedudukan hukum administrasi negara menjadi satu keharusan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan penerapan good governance.
        Hukum Administrasi Negara (hukum publik) adalah Peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu negara, dimana hubungan antar warga negara dan pemerintahannya dapat berjalan dengan baik dan aman. Sedangkan Hukum Perdata (hukum privat) adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam hubungan hukumnya.
      Dari dua pengertian tersebut dapat kita tarik kesimpulan akan adanya hubungan antara Hukum administrasi Negara dengan Hukum perdata. Adanya hubungan antara kedua hukum tersebut inilah yang melatarbelakagi kami untuk membuat makalah dengan judul Hubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata. Agar kedepannya kita semua tahu tentang hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata.

1.2 Rumusan Masalah 
1. Apa yang dimaksud Hukum Administrasi Negara? 
2. Apa itu Sumber Hukum Administrasi Negara?
3. Apa itu Hukum Perdata?
4. Apa itu Sumber Hukum Perdata?
5. Bagaimana Lingkup Hukum Perdata?

BAB III
PEMBAHASAN

1 Pengertian Hukum Administrasi Negara
         Mengenai pengertian Hukum Administrasi Negara hingga saat ini masih belum ada kesepakatan atau kesatuan pendapat diantara para sarjana. Oleh karena itu untuk mendapatkan pemahaman yang cukup memadai maka dikemukakan batasan-batasan pengertian Hukum Administrasi Negara.
a.  Van Vollenhoven mengemukakan bahwa, “Hukum Administrasi Negara adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara”.
b. J.H Logemann mengatakan bahwa, “Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai hubungan-hubungan antara jabatan-jabatan satu dengan yang lainnya serta hubungan hukum antara jabatan-jabatan Negara itu dengan warga masyarakat”.
c.  Menutut Muchsan, “Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai struktur dan kefungsian administrasi Negara”.
d. Prajudi Atmosudirjo, dalam SF. Marbun (2001:22) berpendapat bahwa “Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai pemerintah beserta aparaturnya yang terpenting yakni administrasi Negara”.

       Dari berbagai batasan pengertian Hukum Administrasi Negara tersebut, maka dapat disimpulakan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah hukum tentang pengadministrasian Negara yaitu mengenai pemerintahan dan segala peraturan-peraturan di dalamnya serta bagaiman menjalankan fungsi dan tugas pemerintahan tersebut dalam bidang kehidupan masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum.


2. Sumber Hukum Administrasi Negara
Ada 2 sumber hukum bagi tindakan administrasi Negara yang merupakan juga sumber hukum TUN, yaitu:
1). Sumber hukum tertulis
     Sumber hukum tertulis bagi hukum administrasi Negara adalah tiap peraturan perundang-undangan dalam arti materil yang berisi pengaturan tentang wewenang badan/pejabat TUN untuk melakukan tindakan hukum TUN. Hal ini belum dikodifikasi, tapi tersebar dalam bentuk UU khusus maupun perautan lain.Belinfante mengatakan bahwa sumber hukum tertulis HTUN: “Tidak ditentukan oleh tempat tercantumnya, tetapi oleh isi dari peraturan yang bersangkutan.”
TAP MPR No. III /MPR/ 2000 berisi tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan, sebagai berikut. 
1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. UU
4. Perpu 
5. PP
6. Kepres
7. Perda
Hal tersebut berbeda dengan TAP MPR XX/ MPRS/ 1966 tentang keputusan dan permen yang tidak termasuk dalam hierarki.. Tata urutan perundang-undangan berdasarkan TAP MPRS No. XX/ 1966 adalah:
1. UUD 1945,
2. TAP MPR,
3. UU dan Perpu,
4. PP,
5. Keppres, Inpres,
6. Permen, Instruksi Mentri, Kepmen,
7. Perda, Kep. Kepala Daerah.
2). Sumber Hukum Tidak Tertulis
      Disebut juga dengan AUPL (Asas Umum Pemerintahan yang Layak). Asas umum pemerintahan yang layak itu di Belanda disebut algemene beginselen van behoorlijk bestuur (ABBB), yang pada mulanya timbul dalam suasana memberikan perlindungan bagi masyarakat terhadap tindakan administrasi negara dalam rangka kebebasan bertindak. Hal ini juga berarti sebagai sarana pengawasan dari segi hukum yang dilakukan oleh pengadilan terhadap tindakan administrasi negara yang bebas.
       Sebagaimana diuraikan di muka bahwa dalam hal tidak terdapat hukum tertulis yang menjadi acuan bagi administrasi negara untuk bertindak, maka administrasi negara mempunyai kebebasan bertindak dalam rangka menyelenggarakankepentingan umum, namun kebebasan terebut harus tetap berada dalam koridor hukum. Artinya, administrasi negara tetap terikat pada asas legalitas. Hal ini dimaksudkan agar administrasi negara tidak salah bertindak atau tidak sewenang-wenang dan di sisi lain masyarakatpun mendapat perlindungan hukum.
      Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, Pasal 53 Ayat 2 menunjuk secara resmi bahwa penyalahgunaan wewenang dijadikan dasar pembatalan suatu keputusan tata usaha negara. Dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan bahwa badan/ pejabat tata usaha negara dalam mempersiapkan, mengambil, dan melaksanakan keputusan yang bersangkutan harus memperhatikan asas-asas hukum yang tidak tertulis.
Selain adanya kemungkinan bahwa belum terdapatnya aturan hukum tertulis yang menjadi acuan bagi tindakan hukum administrasi negara, maka dalam praktek penyelenggaraan negara seringkali wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan adalah samar-samar atau tidak jelas atau dengan kata-kata yang sangat umum.
3. Hukum Perdata
     Menurut  Sri Sudewi Masjchoen Sofwan Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya. Sedangkan menurut  Ronald G.  Salawane Hukum Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sedangkan Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H. berpendapat bahwa Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
      Dari beberapa pengertian para ahli diatas dapat kitra tarik kesimpulan bahwa hukum Perdata adalah hukum atau ketentuan yang mengatur hak-hak,kewajiban,serta kepentingan antar individu dalam masyarakat.Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat.Hukum perdata biasa menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi seperti  hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum waris.Dimana tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara kedua individu tersebut.
     Hukum perdata terjadi ketika seseorang mengalami suatu kasus yang bersifat tertutup(privat).Hukum perdata terjadi dimana ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu tersebut.
4. Sumber Hukum Perdata
      Yang dimaksud dengan sumber hukum perdata adalah asal mula hukum perdata, atau tempat dimana hukum perdata ditemukan . Asal mula menunjukkan kepada sejarah asal dan pembentukanya. Sedangan tempat menunjukan kepada rumusan dimuat dan dapat dibaca . sumber hukum perdata di bagi menjadi 2, yaitu : 
Sumber dalam arti formal. Sumber dalam arti sejarah asal nya hukum perdata adalah hukum perdata buatan pemerintah kolonia Belanda yang terhimpun dalam B.W ( KUHPdt ) . Berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 B. W ( KUHPdt ) dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan undang – undang baru berdasarkan UUD 1945. Sumber dalam arti pembentukannya adalah pembentukan undang – undang berdasarkan UUD 1945. UUD 1945 ditetapkan oleh rakyat Indonesia yang didalamnya termasuk juga aturan peralihan.Atas dasar aturan peralihan B.W ( KUHPdt ) dinyatakan tetap berlaku. Ini berarti pembentukan UUD Indonesia ikut dinyatakan berlakunya B. W ( KUHPdt ). Sumber dalam arti asal mula disebut sumber hukum dalam arti formal.
2. Sumber dalam Arti Material. Sumber dalam arti “tempat” adalah Lembaran Negara atau dahulu dikenal dengan istilah Staatsblad, dimana dirumuskan ketentuan Undang-Undang hukum perdata dapat dibaca oleh umum. Misalnya Stb.1847-23 memuat B.W/KUHPdt. Selain itu juga termasuk sumber dalam arti tempat dimana hukum perdata pembentukan Hakim . Misalnya yurisprudensi MA mengenai warisan, badan hukum, hak atas tanah. Sumber dalam arti tempat disebut sumber dalam arti material. Sumber Hukum perdata dalam arti material umumnya masih bekas peninggalan zaman kolonia, terutama yang terdapat di dalam Staatsblad. Sedang yang lain sebagian besar berupa yurisprudensi MA-RI & sebagian kecil saja dalam Lembaran Negara RI.
5 . Lingkup Hukum Perdata
A. Hukum Perdata Dalam Arti Luas
       Hukum Perdata dalam arti luas pada hakekatnya meliputi semua hukum privat meteriil, yaitu segala hukum pokok (hukum materiil) yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan, termasuk hukum yang tertera dalam KUHPerdata (BW), KUHD, serta yang diatur dalam sejumlah peraturan (undang-undang) lainnya, seperti mengenai koperasi, perniagaan, kepailitan, dll.
B. Hukum Perdata Dalam Arti Sempit
      Hukum Perdata dalam arti sempit, adakalanya diartikan sebagai lawan dari hukum dagang. Hukum perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat di dalam KUHPerdata.
Jadi hukum perdata tertulis sebagaimana diatur di dalam KUHPerdata  merupakan Hukum Perdata dalam arti sempit. Sedangkan Hukum Perdata dalam arti luas termasuk di dalamnya Hukum Perdata yang terdapat dalam KUHPerdata dan Hukum Dagang  yang terdapat dalam KUHD.
        Hukum Perdata juga meliputi Hukum Acara Perdata, yaitu ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang cara seseorang mendapatkan keadilan di muka hakim berdasarkan Hukum Perdata, mengatur mengenai bagaimana aturan menjalankan gugutan terhadap seseorang, kekuasaan pengadilan    mana yang berwenang untuk menjalankan gugatan dan lain sebagainya.
      Hukum Perdata juga terdapat di dalam Undang-Undang Hak Cipta, UU Tentang Merk dan Paten, keseluruhannya termasuk dalam Hukum Perdata dalam arti luas.
C.Hukum Perdata Materiil
       Hukum Perdata Materiil adalah segala ketentuan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam hubungannya terhadap orang lain dalam masyarakat.
Hukum Perdata materiil ialah aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban perdata seseorang. Dengan kata lain bahwa Hukum Perdata materiil mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hukum, yang pengaturannya terdapat di dalam KUHPerdata, KUHD dsb.
D. Hukum Perdata Formil
      Hukum Perdata Formil adalah  segala ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang cara seseorang mendapatkan hak/keadilan berdasarkan Hukum Perdata materiil. Cara untuk mendapatkan keadilan di muka hakim lazim disebut Hukum Acara Perdata.
        Hukum Perdata Formil merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana tatacara seseorang menuntut haknya apabila dirugikan oleh orang lain, mengatur menurut  cara mana pemenuhan hak materiil dapat dijamin.Hukum Perdata Formil bermaksud mempertahankan hukum perdata ma teriil, karena Hukum Perdata formil berfungsi menerapkan Hukum Perdata materiil.Hukum Perdata formil, misalnya Hukum Acara Perdata,  terdapat dalam Reglement Indonesia yang Diperbaharui (R.I.B).

6. Perbedaan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata.
      Dilihat dari segi klasifikasi, hukum Administrasi Negara diklasifikasikan sebagai hukum publik dimana HAN adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau negara dengan warga negaranya. Sedangkan Hukum Perdata diklasifikasikan sebagai Hukum Privat dimana Hukum perdata mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. 
7. Persamaan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata
      HAN dengan Hukum Perdata sama-sama merupakan hukum positif.  Sama-sama merupakan Hukum yang Tertulis di Indonesia
8. Hubungan Antara Hukum Administrasi  Negara dengan Hukum Perdata
       Menurut Paul Scholten sebagaimana dikutip oleh Victor Situmorang bahwa Hukum Administrasi Negara itu merupakan hukum khusus hukum tentang organisasi negara dan hukum perdata sebagai hukum umum. Pandangan ini mempunyai dua asas yaitu pertama, negara dan badan hukum publik lainnya dapat menggunakan peraturan-peraturan dari hukum perdata, seperti peraturan-peraturan dari hukum perjanjian. Kedua, adalah asas Lex Specialis derogaat Lex generalis, artinya bahwa hukum khusus mengesampingkan hukum umum, yaitu bahwa apabila suatu peristiwa hukum diatur baik oleh Hukum Administrasi Negara maupun oleh hukum Perdata, maka peristiwa itu diselesaikan berdasarkan Hukum Administrasi negara sebagai hukum khusus, tidak diselesaikan berdasarkan hukum perdata sebagai hukum umum.
Jadi terjadinya hubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata apabila :
1) saat atau waktu terjadinya adopsi atau pengangkatan kaidah hukum perdata menjadi kaidah hukum Administrasi Negara,
2) Badan Administrasi negara melakukan perbuatan-perbuatan yang dikuasasi oleh hukum perdata,
3) Suatu kasus dikuasai oleh hukum perdata dan hukum administrasi negara maka kasus itu diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Hukum Administrasi Negara.

B. PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA

      BEBERAPA orang sarjana mengemukakan pendapatnya yang satu dengan lainnya tidak sama tentang pengertian hukum, tata negara. Para sarjana itu, antara lain:
a.     Van der Pot yang berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang. diperlukan, wewenang masing masing badan, hubungan antara badan yang satu dengan Iainnya, serta hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu di dalam suatu negara.
b.     Van Vollenhoven berpendapat, bahwa hukum. tata negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menu- rut tingkatannya, dan masing-masing masyarakat hukum itu menentukan. wilayah lingkungan rakyatnya dan menentukan badan-badan serta fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenang dan badanbadan tersebut.
Baca selanjutnya 
c.       L.J. Van Apeldoorn berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah hukum negara dalam arti sempit.
d.      Kusumadi Pudjosewojo yang berpendapat, bahwa htikum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, menunjukkan masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya, selanjutnya menegaskan wilayah lingkungan rakyatnya masing-masing masyarakat hukum, menunjukkan alat-alat perlengkapan negara yang berkuasa dalam masing-masing masyarakat hukum itu dan susunan, wewenang serta imbangan dan alat perlengkapan tersebut.
e.       Logemann berpendapat, bahwa hukum tata negara adaIah hukum yang mengatur organisasi negara.

C. SEJARAH KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
1. Lahirnya Negara Republik Indonesia
    Negara Republik Indonesia lahir pada tanggal 17 Agustus 1945, melalui pernyataan prokiamasi kemerdekaan Indonesia oleh Dung Karno dan Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Dengan demikian, sejak saat itu (17-8-1945) telah lahir negara baru, yaitu negara Republik Indonesia dan bersamaan dengan itu berdiri pula tata hukum dan tata negara Indonesia sendiri.
2. LAHIRNYA PEMERINTAHAN INDONESIA
      Pada tanggal 29 April 1945 pemerintah bala tentara Jepang di Jakarta membentuk suatu badan yang diberi nama Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usah usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
      Ir. So karno, Drs. Muhammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, A Kusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakir, Haji Agus Sali Mr. Achmad Subardjo, KHA. Wahid Hasjim, dan Mr. Muhammad Yamin.anggal 22 Juni 1945 BPUPKI berha meryusun naskah rancàngan Pembukaan UUD 1945 da tanggai 16 Juli 1945 selesai menyusun naskah rancangan UUD 1945 Setelah itu BPUPKI dibubarkan. Tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk badan baru dengan nama Dokurit Zyunbi Iinkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indon sia (PPKI)
PPKI menyaksikan pula pembacaan naskah proklamasi oleh Bung Karno pada tanggal. 17 Agustus 1945. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI bersidang dan hasilnya menetapkan :

a)      Pembukaan UTD 1945.
b)      Undang-Undang Dasar 1945 sebagai UUD negara Republik Indonesia.
c)      Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta masing-masing sebagai Presiden dan Wakil Presiden      Republik Indonesia.
d)      Pekerjaan presiden untuk sementara dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
Pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI bersidang lagi dan hasilnya menetapkan:
a)      Membentuk 12 Departemen Pemerintahan.
b)      Membagi wilayah Republik Indonesia menjadi 8 propinsi dan tiap propinsi dibagi menjadi karesidenan-karesidenan.
Dengan selesainya sidang PPKI tanggal 18 dan 19 Agustus 1945 dengan hasil seperti tersebut di atas, secara formal negara Republik Indonesia telah memenuhi semua unsur yang diperlukan untuk terbentuknya suatu organisasi negara yaitu adanya rakyat, wilayah, kedaulatan, dan pemerintahan, serta mempunyai tujuan negara.

D. SUMBER HUKUM TATA NEGARA
Pengertian Sumber Hukum
Sumber hukum bermacam-macam pengetian adalah tergantung pada sudat mana kita melihanya. Namun demikian sebagai gambaran berikut dua pakar hukum dibawah ini sebagai gambaran tentang sumber hukum
Pengertian Sumber Hukum Menurut Sudikno Mertokusumo, yaitu :
a. Sebagai asas hukum sebagai suatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangs, dans ebagainya.
b. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku, seperti hukum prancis, hukum romawi dan lain-lain
c. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa atau masyarakat)
d. Sebagai sumber hukum dimana kita dapat mengenal hukum seperti; dokumen, undang-undang, lontar, batu tertulis, dan sebagainya.
e. Sebagai sumber terjadinya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum.

Sedangkan menurut Joeniarto bahwa sumber hukum dapat dibedakan menjadi :
• sumber hukum dalam artian sebagai asal hukum positif, wujudnya dalam bentuk yang konkrit berupa keputusan dari yang berwewenang
• sumber hukum dalam artian sebagai tempat ditemukannya aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan hukum positif. Entah tertulis atau tak tertulis.
• sumber hukum yang dihubungkan dengan filsafat, sejarah, dan masyarakat. Kita dapatkan sumber hukum filosofis histories dan sosiologis.

E. MACAM-MACAM SUMBER HUKUM
      sumber hukum formal diartikan sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Atau menurut Utrecht sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dikenal dari bentuknya.
      Sedangkan hukum materiil adalah sumber hukum yang mentukan isi hukum.Dengan demikian bahwa sumber hukum formal ini sebagai bentuk pernyataan berlakuknya hukum materiil sumber hukum Tata Negara bahwasanya sumber hukum tata Negara tidak terlepas dari pada sumber hukum formil dan materil pertama, sumber hukum materil tata Negara adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum tata Negara, yaitu:
• dasar dan pandangan hidup bernegara sepeti pancasila
• kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah hukum tata Negara. Sepeti halnya denga kekuatan dalam proses perumusan dan perancangan perundang-undangan yang tidak lepas dari pada kepentingan kelompok partai dalam merumuskan hukum.
Kedua, sedangkan sumber hukum dalam arti formal, yaitu
a.  hukum perundang-undangan ketatanegaraan adalah hukum tertulis yang dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh pejabat yang berwewenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis
b.   hukum adat ketatanegaraan merupakan hukum asli bangsa Indonesia yang tertulis, namun tumbuh dan dipertahankan oleh masyarakat hukum adat.
c.   hukum adat kebiasaan atau konvensi ketatanegaraan adalah hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan Negara untuk melengkapi, menyempurnakan, dan menghidupkan (mendinamisasi) kaidah-kaidah hukum perundang-undangan atau hukum adat ketatanegaraan.
d.     yurisprudensi ketatanegaraan adalah kumpulan putusan-putusan pengadilan.
e.  Trakta atau hukum perjanjian internasional ketatanegaraan adalah persetujuan yang diadakan Indonesia dengan Negara-negara lain,
f.  doktrin ketatanegaraan ajaran-ajaran tentang hukum tatanegara yang ditemukan dan dikembangkan di dalam dunia ilmu pengetahuan sebagai hasil penyelidikan dan pemikiran saksama berdasarkan logika formal yang berlaku.

BAB III 
PENUTUP 

KESIMPULAN
Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang selalu berkaitan dengan aktivitas perilaku administrasi negara dan kebutuhan masyarakat serta interaksi diantara keduanya. Di saat sistem administrasi negara yang menjadi pilar pelayanan public menghadapi masalah yang fundamental maka rekonseptualisasi, reposisi dan revitalisasi kedudukan hukum administrasi negara menjadi satu keharusan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan penerapan good governance.
hukum Perdata adalah hukum atau ketentuan yang mengatur hak-hak,kewajiban,serta kepentingan antar individu dalam masyarakat.Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat.Hukum perdata biasa menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi seperti  hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum waris.Dimana tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara kedua individu tersebut. 
Hukum Administrasi Negara itu merupakan hukum khusus hukum tentang organisasi negara dan hukum perdata sebagai hukum umum. Pandangan ini mempunyai dua asas yaitu pertama, negara dan badan hukum publik lainnya dapat menggunakan peraturan-peraturan dari hukum perdata, seperti peraturan-peraturan dari hukum perjanjian. Kedua, adalah asas Lex Specialis derogaat Lex generalis, artinya bahwa hukum khusus mengesampingkan hukum umum, yaitu bahwa apabila suatu peristiwa hukum diatur baik oleh Hukum Administrasi Negara maupun oleh hukum Perdata, maka peristiwa itu diselesaikan berdasarkan Hukum Administrasi negara sebagai hukum khusus, tidak diselesaikan berdasarkan hukum perdata sebagai hukum umum.


DAFTAR PUSTAKA

http://ahmadaminullah.blogspot.com/2013/10/makalah-hukum-administrasi-negaranyoba.html
2.  artonang.blogspot.com/2015/03/sumber-hukum-perdata-tertulis.html
Untuk Melihat Kumpulan Makalah  Anda Bisa Klik Disini 

Untuk Melihat Kumpulan Kisah Inspiratif Anda Bisa Klik Disini 

Untuk Melihat Kumpulan Tips Kesehatan Anda Bisa Klik Disini 

Untuk Melihat Kumpulan Humor Sufi Anda Bisa Klik Disini 

Untuk Melihat Kumpulan Cerpen Anda Bisa Klik Disini 

Untuk Melihat Kumpulan About Islam Anda Bisa Klik Disini 

Untuk Melihat Kumpulan Cerita Lucu Anda Bisa Klik Disini 

Untuk Melihat Kumpulan Wanita Dan Cinta Anda Bisa Klik Disini 

Untuk Melihat Kumpulan Keluargaku Lophe-lophe Anda Bisa Klik Disini 

Untuk Melihat Kumpulan News Anda Bisa Klik Disini      

0 comments:

Post a Comment