A. Latar Belakang Masalah
Fikih Mu’amalah adalah aturan-aturan Allah yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda. sedangkan Mua’amalah merupakan peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain. Manusia adalah makhluk sosial yang bergantung pada sesama manusia lainnya. dalam kehidupannya manusia tidak lepas dari kegiatan ekonomi untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Salah satu kegiatan ekonomi yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari adalah dalam bentuk sewa-menyewa (al-Ijarah).
Bentuk muamalah seperti sewa menyewa ini dikarenakan ada dasar rasa saling membutuhkan antara manusia satu dengan lainnya. Dalam hal ini penyewa membutuhkan manfaat dari objek sewa dan yang menyewakan membutuhkan upah dari objek yang disewakan. Sewa-menyewa dalam bahasa Arab diistilahkan dengan “Al-Ijarah”. Menurut pengertian hukum islam sewa menyewa itu diartikan sebagai suatu jenis akan mengambil manfaat dengan penggantian.
Dari pengertian diatas terlihat bahwa yang dimaksud dengan sewa menyewa itu adalah pengambilan manfaat sesuatu benda, jadi dalam hal ini bendanya tidak berkurang sama sekali, dengan perkataan lain dengan
Untuk Mendapatkan PROPOSAL SEWA MENYEWA anda bisa Klik Disini
Untuk Melihat Kumpulan Makalah Anda Bisa Klik Disini
Untuk Melihat Kumpulan Kisah Inspiratif Anda Bisa Klik Disini
Untuk Melihat Kumpulan Tips Kesehatan Anda Bisa Klik Disini
Untuk Melihat Kumpulan Humor Sufi Anda Bisa Klik Disini
Untuk Melihat Kumpulan Cerpen Anda Bisa Klik Disini
Untuk Melihat Kumpulan About Islam Anda Bisa Klik Disini
Untuk Melihat Kumpulan Cerita Lucu Anda Bisa Klik Disini
Untuk Melihat Kumpulan Wanita Dan Cinta Anda Bisa Klik Disini
Untuk Melihat Kumpulan Keluargaku Lophe-lophe Anda Bisa Klik Disini
Untuk Melihat Kumpulan News Anda Bisa Klik Disini
0 comments:
Post a Comment