A. Latar Belakang
Tahun 1997
merupakan momentum awal dimulainya era reformasi di negara RI. Era reformasi
menuntut perubahan yang lebih baik dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan
bernegara. Ada 3 aspek yang menuntut perubahan yang lebih cepat, yakni aspek
politik, ekonomi, dan hukum. UU yang dihasilkan dalam era reformasi ini
kebanyakan UU atau hukum yang bersifat sektoral, sedangkan hukum yang bersifat
dasar belum mendapat perhatian. Hal ini tampak dari kurangnya pembahasan dari
berbagai hukum dasar, seperti hukum perdata, hukum dagang, hukum pidana, dan
hukum tata negara. Hukum perdata yang berlaku saat ini merupakan produk
pemerintah Hindia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan atas asas
Konkordansi, artinya bahwa hukum yang berlaku di Indonesia sama dengan
ketentuan hukum yang berlaku di negeri Belanda. Di samping itu yang menjadi
dasar hukum berlakunya KUH Perdata di Indonesia adalah Pasal II Aturan
Peralihan UUD 1945 dan masih dibutuhkan. KUH Perdata ditetapkan pada tahun 1838
di negeri Belanda, sedangkan di Indonesia ditetapkan pada tahun 1848.
Di dalam pembagian hukum konvensional, hukum pidana termasuk bidang hukum publik, artinya hukum pidana mengatur hubungan antara warga dengan negara dan menitikberatkan kepada kepentingan umum atau public. Bukti yang jelas dapat kita lihat di dalam KUHP Pasal 334 “Barangsiapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”. Hukum pidana merupakan hukum yang memiliki sifat khusus, yaitu dalam hal sanksinya. Di dalamnya terdapat ketentuan tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, serta akibatnya. Yang pertama kita sebut sebagai norma sedang akibatnya dinamakan sanksi.
Di dalam pembagian hukum konvensional, hukum pidana termasuk bidang hukum publik, artinya hukum pidana mengatur hubungan antara warga dengan negara dan menitikberatkan kepada kepentingan umum atau public. Bukti yang jelas dapat kita lihat di dalam KUHP Pasal 334 “Barangsiapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”. Hukum pidana merupakan hukum yang memiliki sifat khusus, yaitu dalam hal sanksinya. Di dalamnya terdapat ketentuan tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, serta akibatnya. Yang pertama kita sebut sebagai norma sedang akibatnya dinamakan sanksi.
Untuk mendapatkan MAKALAH HUKUM PERDATA Anda bisa Klik Disini
Untuk Melihat Kumpulan Makalah Anda Bisa Klik Disini
Untuk Melihat Kumpulan Kisah Inspiratif Anda Bisa Klik Disini
Untuk Melihat Kumpulan Tips Kesehatan Anda Bisa Klik Disini
Untuk Melihat Kumpulan Humor Sufi Anda Bisa Klik Disini
Untuk Melihat Kumpulan Cerpen Anda Bisa Klik Disini
Untuk Melihat Kumpulan About Islam Anda Bisa Klik Disini
Untuk Melihat Kumpulan Cerita Lucu Anda Bisa Klik Disini
Untuk Melihat Kumpulan Wanita Dan Cinta Anda Bisa Klik Disini
Untuk Melihat Kumpulan Keluargaku Lophe-lophe Anda Bisa Klik Disini
Untuk Melihat Kumpulan News Anda Bisa Klik Disini
0 comments:
Post a Comment